Mediasi Berhasil, Sengketa Kebun Plasma di Kapuas Temui Titik Terang

Potret kalteng 20 Feb 2026, 10:39:24 WIB Kapuas
Mediasi Berhasil, Sengketa Kebun Plasma di Kapuas Temui Titik Terang

Keterangan Gambar : Proses mediasi




KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Perselisihan antara Koperasi Handep Hapakat dan PT Graha Inti Jaya terkait pengelolaan kebun kemitraan plasma akhirnya mencapai babak baru. Melalui mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, seluruh pihak sepakat untuk menjaga kelancaran operasional dan menempuh jalur hukum formal dalam penyelesaian sengketa.

Baca Lainnya :


Rapat mediasi ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Dr. Usis I Sangkai, S.Hut., M.Si., dengan dihadiri jajaran Forkopimda, perwakilan Dewan Adat Dayak (DAD), serta kedua belah pihak yang bersengketa.


Pertemuan tersebut menghasilkan empat kesepakatan utama yang dituangkan secara tertulis demi menjamin stabilitas di lapangan:


Keberlanjutan Operasional: Pengelolaan kebun plasma tetap dijalankan oleh PT Graha Inti Jaya untuk menjaga keberlangsungan produksi dan aset kemitraan.


Pencabutan Klaim: Pihak koperasi bersedia segera mencabut plang klaim di area perkebunan sebagai bentuk penghormatan terhadap hasil mediasi.


Transparansi Pengelolaan: PT Graha Inti Jaya wajib melibatkan pengawas dari unsur koperasi dalam proses pemanenan dan penimbangan hasil kebun.


Netralitas Isu Adat: DAD Kabupaten Kapuas menegaskan bahwa sengketa ini murni ranah hukum dan tidak berkaitan dengan isu adat, demi menjaga iklim investasi.


Dalam kesempatan tersebut, Pimpinan Legal PT Graha Inti Jaya, Johanes Simorangkir, mengklarifikasi isu mengenai kewajiban keuangan perusahaan. Ia menegaskan bahwa utang koperasi tidak mengalami penambahan.


"Perusahaan telah menyalurkan talangan dana Sisa Hasil Usaha (SHU) sebesar Rp4 miliar pada tahun 2022. Penyerahan tersebut disaksikan langsung oleh pengurus koperasi dan konsultan pendamping," ujar Johanes.


Menanggapi aspek legalitas kerja sama, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas mengingatkan bahwa perjanjian kemitraan tidak dapat diputus secara sepihak tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hal ini memberikan perlindungan bagi kedua belah pihak agar tidak ada tindakan sepihak yang merugikan operasional di lapangan.


Dengan kesepakatan ini, situasi di area perkebunan diharapkan kembali kondusif, memberikan kepastian bagi para pekerja, serta menjaga stabilitas ekonomi di wilayah Kabupaten Kapuas.


RT







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment