Marak Pelangsir BBM di SPBU Basarang, Warga Resah dan Duga Ada Pembiaran

potret kalteng 14 Jun 2025, 15:22:31 WIB Kapuas
Marak Pelangsir BBM di SPBU Basarang, Warga Resah dan Duga Ada Pembiaran

Keterangan Gambar : Foto SPBU





Baca Lainnya :

KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM  – Aktivitas pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Kilometer 7 Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, makin meresahkan masyarakat. Warga mengeluhkan antrean panjang yang disebabkan oleh para pelangsir yang diduga mendapat perlakuan istimewa dari petugas SPBU.


Pantauan di lapangan menunjukkan para pelangsir dengan bebas keluar masuk SPBU menggunakan sepeda motor ber-tangki modifikasi besar untuk mengisi BBM jenis Pertalite secara berulang. Aksi ini menyebabkan antrean warga pengguna BBM biasa menjadi terhambat.


"Kalau sudah seperti ini, kami sebagai warga merasa dirugikan. Padahal dalam aturan jelas dilarang, apalagi kalau pengisian dilakukan berkali-kali hanya untuk pelangsir. Ini sudah bukan rahasia umum lagi," ungkap salah seorang warga yang tengah antre.


Warga menduga kuat adanya indikasi kerja sama tidak resmi antara petugas SPBU dengan para pelangsir. Hal ini terlihat dari minimnya tindakan tegas terhadap aktivitas yang secara terang-terangan melanggar aturan tersebut.


Menanggapi hal ini, petugas audit dari Pertamina, Riyan, yang didampingi Admin SPBU KM 7 Basarang, Ayu, mengakui bahwa pelangsir masih diperbolehkan mengisi BBM, namun dibatasi hanya 10 liter. "Kami telah memberikan teguran dan himbauan kepada para pelangsir. Aktivitas mereka akan dibatasi dan diawasi," ujar Riyan saat dikonfirmasi wartawan di Kantor SPBU Basarang, Sabtu (14/6/2025).


Namun demikian, kenyataan di lapangan menunjukkan antrean tetap mengular setiap hari, menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas pengawasan yang dilakukan pihak SPBU maupun Pertamina.


Secara hukum, praktik pelangsiran ini diduga telah melanggar sejumlah regulasi. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, yang pada Pasal 55 menyebutkan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.


Selain itu, Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 menegaskan bahwa hanya konsumen yang berhak dan sesuai peruntukan yang boleh membeli BBM subsidi, dan dilarang untuk dijual kembali tanpa izin resmi. Bahkan, aktivitas pelangsir yang menjual kembali BBM secara ilegal juga dapat dijerat Pasal 480 KUHP sebagai penadah barang hasil kejahatan.


Warga berharap adanya tindakan tegas dari aparat berwenang untuk menertibkan praktik pelangsiran BBM yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan hukum.


Heryadi







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment