- Diduga Masuk Areal Plasma di Seruyan, Aktivitas Tambang Ilegal Dikeluhkan Warga
- H. Sudarsono: Qurban Ajarkan Keikhlasan, Kepedulian, dan Semangat Berbagi
- Hukum Pidana Korporasi dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025: Langkah Maju atau Tantangan Baru Penegakan H
- Sambut Idul Adha 2026, CV Nansel Bersama Ratu Prabu Kalteng Gelar Aksi Berbagi Kasih di Teweh Selata
- Pj Sekda Kalteng Pimpin Penyaluran Daging Qurban di Istana Isen Mulang
- Pesona Tambun Bungai 2026 Resmi Dibuka, Pemprov Kalteng dan BI Perkuat UMKM
- Wabup Kapuas Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Saat Peringatan HUT Ke-69 Kalteng
- Fazariah Kamayanti Lanjutkan Kepemimpinan Solidaritas Partai Golkar di Kapuas
- Semarakkan Idul Adha 1447 H, BRI Kuala Kapuas Gelar Penyembelihan Hewan Kurban
- Pemprov Kalteng Kucurkan Rp10 Miliar untuk Perbaikan Jalan Alternatif Palangka Raya - Muara Teweh
Marak Pelangsir BBM di SPBU Basarang, Warga Resah dan Duga Ada Pembiaran

Keterangan Gambar : Foto SPBU
Baca Lainnya :
- Polres Kapuas Tangkap Seorang Pria Diduga Edarkan Sabu di Perumahan Griya Sederhana0
- Bupati Lamandau Dukung Pembentukan TPK Perjuangan Tangga Batu Bersatu untuk Kelola Plasma 0
- DPRD Katingan Desak Percepatan Lelang, Targetkan Pembangunan Tepat Waktu0
- Desa Sanggang Tetapkan Sejumlah Program Prioritas Pembangunan Tahun 20250
- Tiga Tahun Kepemimpinan, Desa Tahai Baru Tunjukkan Kemajuan Signifikan0
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Aktivitas pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Kilometer 7 Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, makin meresahkan masyarakat. Warga mengeluhkan antrean panjang yang disebabkan oleh para pelangsir yang diduga mendapat perlakuan istimewa dari petugas SPBU.
Pantauan di lapangan menunjukkan para pelangsir dengan bebas keluar masuk SPBU menggunakan sepeda motor ber-tangki modifikasi besar untuk mengisi BBM jenis Pertalite secara berulang. Aksi ini menyebabkan antrean warga pengguna BBM biasa menjadi terhambat.
"Kalau sudah seperti ini, kami sebagai warga merasa dirugikan. Padahal dalam aturan jelas dilarang, apalagi kalau pengisian dilakukan berkali-kali hanya untuk pelangsir. Ini sudah bukan rahasia umum lagi," ungkap salah seorang warga yang tengah antre.
Warga menduga kuat adanya indikasi kerja sama tidak resmi antara petugas SPBU dengan para pelangsir. Hal ini terlihat dari minimnya tindakan tegas terhadap aktivitas yang secara terang-terangan melanggar aturan tersebut.
Menanggapi hal ini, petugas audit dari Pertamina, Riyan, yang didampingi Admin SPBU KM 7 Basarang, Ayu, mengakui bahwa pelangsir masih diperbolehkan mengisi BBM, namun dibatasi hanya 10 liter. "Kami telah memberikan teguran dan himbauan kepada para pelangsir. Aktivitas mereka akan dibatasi dan diawasi," ujar Riyan saat dikonfirmasi wartawan di Kantor SPBU Basarang, Sabtu (14/6/2025).
Namun demikian, kenyataan di lapangan menunjukkan antrean tetap mengular setiap hari, menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas pengawasan yang dilakukan pihak SPBU maupun Pertamina.
Secara hukum, praktik pelangsiran ini diduga telah melanggar sejumlah regulasi. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, yang pada Pasal 55 menyebutkan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Selain itu, Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 menegaskan bahwa hanya konsumen yang berhak dan sesuai peruntukan yang boleh membeli BBM subsidi, dan dilarang untuk dijual kembali tanpa izin resmi. Bahkan, aktivitas pelangsir yang menjual kembali BBM secara ilegal juga dapat dijerat Pasal 480 KUHP sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Warga berharap adanya tindakan tegas dari aparat berwenang untuk menertibkan praktik pelangsiran BBM yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan hukum.
Heryadi
Berita Utama
-
Sambut Idul Adha 2026, CV Nansel Bersama Ratu Prabu Kalteng Gelar Aksi Berbagi Kasih di Teweh Selata
Sambut Idul Adha 2026, CV Nansel Bersama Ratu Prabu Kalteng Gelar Aksi Berbagi Kasih di Teweh Selata
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 H / 2026 M, kepedulian sosial kembali ditunjukkan oleh dunia usaha di Kalimantan Tengah. CV Nansel . . .
-
Hukum Pidana Korporasi dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025: Langkah Maju atau Tantangan Baru Penegakan H
Hukum Pidana Korporasi dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025: Langkah Maju atau Tantangan Baru Penegakan H
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Perkembangan dunia usaha yang semakin kompleks telah melahirkan berbagai bentuk kejahatan korporasi yang berdampak luas terhadap . . .
-
H. Sudarsono: Qurban Ajarkan Keikhlasan, Kepedulian, dan Semangat Berbagi
H. Sudarsono: Qurban Ajarkan Keikhlasan, Kepedulian, dan Semangat Berbagi
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Nuansa Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah masih begitu terasa di tengah masyarakat. Semangat pengorbanan, keikhlasan, serta kepedulian . . .
-
Diduga Masuk Areal Plasma di Seruyan, Aktivitas Tambang Ilegal Dikeluhkan Warga
Diduga Masuk Areal Plasma di Seruyan, Aktivitas Tambang Ilegal Dikeluhkan Warga
SERUYAN, POTRETKALTENG.COM — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga beroperasi di wilayah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, kembali menjadi . . .
-
Semarakkan Idul Adha 1447 H, BRI Kuala Kapuas Gelar Penyembelihan Hewan Kurban
Semarakkan Idul Adha 1447 H, BRI Kuala Kapuas Gelar Penyembelihan Hewan Kurban
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Dalam rangka menyemarakkan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Badan Pembina Kerohanian Islam (BAPEKIS) dan Yayasan Baitul Maal . . .

















