MAKIN KESINI, MAKIN KESANA. PEMBERANTASAN KORUPSI BUKANYA MAJU MALAH MUNDUR.
Oleh : Yohanes Jimmy Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya

potret kalteng 29 Des 2022, 13:37:09 WIB Opini
MAKIN KESINI, MAKIN KESANA. PEMBERANTASAN KORUPSI BUKANYA MAJU MALAH MUNDUR.

Potretkalteng.com – Opini - Baru-baru ini DPR RI mengesahkan RKUHP sebagai rakyat Indonesia kita patur berbangga karena sekarang Indonesia mempunyai KUHP sendiri hasil karya anak bangsa, dimana KUHP yang dahulu adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana hasil warisan kolonial Belanda. Tetapi dibalik kesuksesan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Nasional hasil karya anak bangsa terdapat beberapa pasal yang kontroversial di anggap mengurangi pemberantasan tindak pidana koropsi di Indonesia dimana pasal tersebut terdapat dalam Pasal 605 “Setiap orang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang merugikan keuangan negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara palig singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun da pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI. Dimana sebelumnya hukuman bagi koruptor tadinya paling singkat penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp200 juta dalam dalam UU No 20 Tahun 2001.

 Serta dengan disahkanya UU No. 20 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, narapidana tepikor tidak dipersayaratkan untuk membayar lunas denda daan/atau uang pengganti seuai dengan pasal 54 ayat (3), pasal 46 ayat (1) huruf b. pasal 46 ayat (3) Permenkumham No. 07 Tahun 2022, dan pasal 47 Permenkumham No. 03 Tahun 2018 karena bertentangan dengan pasal 10 Undang-undang No. 22 Tahun 2022, sehingga semua narapidana tetap diberikan asilimasi tanpa harus melampirkan surat membayar lunas denda dan/atau uang penganti sesuai keputusan pengadilan.

Kemudian Hak Pembebasan Bersyarat bagi narapidana tepikor pun tidak dipersyaratkan untuk membayar lunas denda da/atau uang pengganti sebagai mana pasal 88 ayat (2) Permenkumham No. 03 tahun 2018 karena bertentangan dengan Pasal 10 UU No. 22 tahun 2022 akan tetapi syarat pemberian pembebasan bersyarat berupa kewajiban menjalani asilimasi paling sedikit ½ (satu per dua) dari sisa masa pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 84 huruf b, dan Pasal 85 huruf b Permenkumham No. 07 Tahun 2022 tidak berlaku karena bertentangan dengan UU No. 22 Tahun 2022.

Baca Lainnya :

Saya tidak setuju dengan adanya Pasal 605 RKUHP dan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatn. Hemat saya dengan adang adanya aturan ini tentu memperlihatkan kemunduran pembernatsan tindak pidana koropsi di Indonesi karen hukuman pidana yang terlalu singkat ditambah lagi dengan adanya Pasal 10 UU No. 22 Tahun 2022. Misalnya seorang pidana tipikor dengan putusan pengadilan di pidana penjara 2 (dua) tahun kejahatan yang korupsi 1 miliar dan dengan amar putusan membayar kerugian sebesar 2 miliar. Narapidana tepikor dapat mengajukan PB setelah menjalani 2/3 masa pidana, penghitunganya kurang lebih begini 2/3 x 24 bulan (2 tahun) =48 : 3=16 bulan atau 1 tahun 4 bulan, setelah menjalani masa tahan 1 tahun 4 bulan baru bisa mengajukan, bagaimana narapidana sudah meneerima remisi misalkan 5 bulan remisi maka 2 atau 24 bulan dikurangi 5 bulan remisi menjadi 19 bulan atau 1 tahun 7 bulan.

 Narapidana tepikor setelah menjalani masa tahanan diatas dapat mengajuka Pembebasan Bersyarat (PB) dan mengajukan remisi sesuai dengan UU. No 22 tahun 2022.

Tindak Pidana Korupsi merupaakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang merusak dan mengancam sendi-sendi kehidupa bangsa. Dalam Undang-undang No. 30 tahun 1999 Jo Undang-undang No. 20 Tahun 2001 yang mendifinisikan korupsi kedalam 30 pasal, ketiga puluh atau jenis tindak pidana korupsi tersebut dikelompokan yaitu kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gtratifikasi.

Didalam pembaruan hukum diatas tidak terlihat arah tujuan untuk memberantas tindak pidana korupsi, pembaruan hukum berarti suatu penempatan prioritas tujuan-tujuan yang hendak dicapai dengan mengunakan hukum sebagai serana. Dimana kenyatan sosialnya korupsi sangat ingin di berantas oleh semua lapisan masyarakat di Indonesia Di seluruh dunia korupsi sebetulnya menjadi dalah satu masalah. Khusus di negara-negara berkembang, korupsi menyebabkan kerapuhan ekonomi dan sosial. Korupsi mudah menjadi biang keladi pemberontakan yang berakibat coup d’etat terhadap suatu pemerintahan yang sah. Korupsi juga merupakan isu yang paling sering digunakan dalam kampanye-kampanye pemilihan umum (PEMILU). Korupsi selama ini di Indonesia sudah mejadi masalah sosial yang sering dibicarakan bahakan tak jarang usaha pemberantasan korupsi sering dipakai calag untuk menarik sipati pendukung, hal ini membuktikan bahwa korupsi sudah menjnadi penyakit yang ada di tengah masyarakt yang harus disembuhkan. Juga dapat dilihat banyaknya sepanduk yang bertebaran di jalan dengan semboyan melawan dan memebernatas kosupsi.

Tidak adanya pengayoman dalam pembaruan hukum di atas narapidan tepikor tentu tidak akan jera karena mereka tidak perlu membayar denda seperti halnya kita tahu dalam penjara mereka tetap saja diberi makan dan minum dan sarana olahrag untuk menjaga fisik dan mental. Denda sama halnya dengan utang, utang itu harus di bayar sejalan dengan norma agam yang berlaku, yang dalam dianalogikan dengan orang yang meninggal dunia dalam keadaan masih memiliki utang, yang tidak boleh dishalatkan sebelum ada sebelum ada keluarga atau ahli warinya yang bersedia menjamin utangnya. Jika tidak, kelak dialam kubur, pelaku tindak pidana korupsi akan terombang-ambing oleh kejahtan korupsinya. Begitu pula dengan narapidana korupsi tidak boleh mendapatkan pembebasan bersayarat atau remisi kecuali sudah membayar denda. Dalam agama nisrani orang yang behutang adalah orang “fasik” atau orang berdosa, hukum tuhan adalah hukum kasih orang tidak mebayar utang adalh orang yang tidak mempunyai kasih dan tidak pantas masuk sorga.

Agama dapat memberikan dasar yang sakral bagi nilai norma-norma yang ada pada masyarkat serta agama dapat memberikan penilai terhadap norma-norma. gama akan memberikan dasar-dasar ketentraman hidup dan identitas yang lebih kuat. Dalam hubungannya dalam Menyusun tata hukum di Indonesia agama yang tumbuh dalam masyarakat perlu di perhatikan.

Kesimpulan

Pengurangan hukuman minimal bagi tindak pidana korupsi yang awalnya 4 (emapat) tahun menjadi 2 (dua) tahun dan Undang-undang No. 22 tahun 2022. mengingat bahawa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang merusak dan mengancam sendi-sendi kehidupa bangsa. Damapak dari korupsi menurut Mochtar dalam buku Dr. Mansyur Semma, korupsi berdampak menghabat laju pembangunan di Indonesia yang berhubungan dengan fisik dan materil sekecil apun korupsi itu.

Hukum haruslah dinamis tidak boleh statis dan harus dapat mengayomi masyarakat. Hukum harus dapat dijadikan penjaga ketertiban, ketentraman, pedoman tingkah laku, dan pembaruan dalam kehidupan bernegara. Oleh karena itu hukum harus dapat menjadi pendoroang dan pelopir untuk mengubah kehidupan masyarakat. Pembaruah hukum harus sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945. (red)

Refrensi :

Dr. Mansyur Semma, Negara dan Korupsi: Pemikiran Mochtar Lubis atas Negara, Manusia Indonesia, dan Prilaku Partai Politik.(Jakarta, 2008 Yayasan Obor Indonesia). Hal. 33-34

Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.Hum, Aspek-aspek Pengubahan Hukum, Cet. Ke 1 Desembe 2005 (Jakarta, Prenada Media). Hal. 27.

Dr. Mansyur Semma, Negara dan Korupsi: Pemikiran Mochtar Lubis atas Negara, Manusia Indonesia, dan Prilaku Partai Politik.(Jakarta, 2008 Yayasan Obor Indonesia). Hal. 204.







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment