- Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
- Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
- Walikota Gerak Cepat! Audiensi Membatalkan Aksi, Fairid Naparin Ambil Keputusan untuk Warga Kereng B
- Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
- DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
- Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
- Pemkab Barito Utara Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Jalan Merak Muara Teweh
- Kapuas Terima Program Sekolah Rakyat, Pembangunan Ditargetkan Mulai 2026
- Ketua GMNI Kalteng Maulana Uger: Jangan Korbankan Kedaulatan Rakyat Demi Efisiensi Politik
- Panen Sawit di Lahan Bersertifikat, Tiga Petani Jalani Proses Hukum di Kasongan
LPK RI Kalteng Berkomitmen Jamin Hak Konsumen Yang Ada di Kalteng

Keterangan Gambar : Foto : Abdul Jahari pengurus LPK RI perwakilan Kalimantan Tengah
POTRETKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK RI) Perwakilan Kalteng berkomitmen selalu berupaya memberikan jaminan perlindungan atas hak-hak konsumen. Hal ini disampaikan oleh Abdul Jahari pengurus LPK RI perwakilan Kalimantan Tengah saat di temui di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (20/08/24).
Sebagai kuasa pendamping Junaidi dalam perkara tunggakan pinjaman dengan salah satu pihak Bank yang ada di Palangka Raya. Ia mengungkapkan bahwa terlepas konsumen tersebut terdapat penunggakan dalam menyelesaikan kewajiban nya sebagai contoh antara seorang peminjam dengan pihak pemberi pinjaman, pihak pemberi pinjaman tidak boleh dengan semena-mena dengan cara-cara tertentu untuk menekan ataupun mengusai barang yang menjadi jaminan oleh pihak peminjaman.
Baca Lainnya :
- Ini Sosok Ahmad Maulana, S.T, Anggota DPRD Murung Raya Priode 2024-2029 Termuda0
- Kantor Hukum Ajungs TH L Suan SH Siap Dukung BPN Palangka Raya Berantas Mafia Tanah0
- Jadi Anggota DPRD Pulang Pisau, Tarmiji Rizal Komitmen Perjuangkan Hak Masyarakat0
- Ardiansah Kembali Jadi Pimpinan Sementara DPRD Kapuas Periode 2024-20290
- Olotua Sinaga : Walikota Palangka Raya Harus Merangkul Semua Golongan0
"Pihak pemberi pinjaman itu juga seharusnya bisa memberikan kelonggaran atau keringanan bagi peminjam, seharusnya janganlah terlalu cepat melakukan langkah langkah yang kemudian langkah-langkah tersebut menjadi otoritas mereka untuk menguasai sepenuhnya jaminan dari sang peminjam" ungkapnya saat mendampingi salah satu klien dalam perkara tunggakan terhadap salah satu pihak Bank yang ada di Palangka Raya.
Ia juga berharap dalam proses hukum yang sedang berjalan ini adanya titik tengah dalam penyelesaian perkara tersebut sehingga adanya keringanan terhadap pihak peminjam dan juga tidak merugikan dari pihak yang memberikan pinjaman.
"Kita sebagai kuasa pendamping berharap adanya jalan tengah agar klien kita sebagai tergugat agar klien ini tidak merasa terbebani, karena klien kita tetap berupaya untuk melakukan pembayaran atas pinjamannya bukan tidak ada itikad baik, dan pihak peminjam juga tidak dirugikan. Semoga itu menjadi bahan pertimbangan bagi hakim sebagai langkah selanjutnya dalam memutuskan perkara ini" tuturnya.
Dalam perkara tersebut, sidang dilakukan penundaan atas ketidakhadiran dari salah satu pihak terkait dalam hal ini ialah pihak tergugat, dan sidang akan di lanjutkan pada hari Rabu, 21/08/24.(red)
RT
Berita Utama
-
Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Pemuda Dayak (PERPEDAYAK) menggelar audiensi dan silaturahmi dengan Kepala Kepolisian Daerah . . .
-
Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Kelalaian kecil hampir berakibat fatal bagi seorang warga Desa Hajak Raya, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara. Sepeda motor . . .
-
Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Tim kuasa hukum Jekson dan Rahmat Zakaria dari TBBR Palangka Raya menyampaikan kekecewaan terhadap kinerja penyidik Polres Katingan . . .
-
DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Kasus dugaan kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat Desa Mulyasari, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, yang melibatkan Ady . . .
-
Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM— Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mencatat capaian positif dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun . . .

















