LPK RI Kalteng Berkomitmen Jamin Hak Konsumen Yang Ada di Kalteng

Potret Kalteng 20 Agu 2024, 13:28:47 WIB Palangka Raya
LPK RI Kalteng Berkomitmen Jamin Hak Konsumen Yang Ada di Kalteng

Keterangan Gambar : Foto : Abdul Jahari pengurus LPK RI perwakilan Kalimantan Tengah


POTRETKALTENG.COM, PALANGKA RAYA -  Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK RI) Perwakilan Kalteng berkomitmen selalu berupaya memberikan jaminan perlindungan atas hak-hak konsumen. Hal ini disampaikan oleh Abdul Jahari pengurus LPK RI perwakilan Kalimantan Tengah saat di temui di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (20/08/24).


Sebagai kuasa pendamping Junaidi dalam perkara tunggakan pinjaman dengan salah satu pihak Bank yang ada di Palangka Raya. Ia mengungkapkan bahwa terlepas konsumen tersebut terdapat penunggakan dalam menyelesaikan kewajiban nya sebagai contoh antara seorang peminjam dengan pihak pemberi pinjaman, pihak pemberi pinjaman tidak boleh dengan semena-mena dengan cara-cara tertentu untuk menekan ataupun mengusai barang yang menjadi jaminan oleh pihak peminjaman.

Baca Lainnya :


"Pihak pemberi pinjaman itu juga seharusnya bisa memberikan kelonggaran atau keringanan bagi peminjam, seharusnya janganlah terlalu cepat melakukan langkah langkah yang kemudian langkah-langkah tersebut menjadi otoritas mereka untuk menguasai sepenuhnya jaminan dari sang peminjam" ungkapnya saat mendampingi salah satu klien dalam perkara tunggakan terhadap salah satu pihak Bank yang ada di Palangka Raya.


Ia juga berharap dalam proses hukum yang sedang berjalan ini adanya titik tengah dalam penyelesaian perkara tersebut sehingga adanya keringanan terhadap pihak peminjam dan juga tidak merugikan dari pihak yang memberikan pinjaman.


"Kita sebagai kuasa pendamping berharap adanya jalan tengah agar klien kita sebagai tergugat agar klien ini tidak merasa terbebani, karena klien kita tetap berupaya untuk melakukan pembayaran atas pinjamannya bukan tidak ada itikad baik, dan pihak peminjam juga tidak dirugikan. Semoga itu menjadi bahan pertimbangan bagi hakim sebagai langkah selanjutnya dalam memutuskan perkara ini" tuturnya.


Dalam perkara tersebut, sidang dilakukan penundaan atas ketidakhadiran dari salah satu pihak terkait dalam hal ini ialah pihak tergugat, dan sidang akan di lanjutkan pada hari Rabu, 21/08/24.(red)


RT







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment