Kantor Hukum Ajungs TH L Suan SH Siap Dukung BPN Palangka Raya Berantas Mafia Tanah

Potret Kalteng 20 Agu 2024, 12:18:16 WIB Palangka Raya
Kantor Hukum Ajungs TH L Suan SH Siap Dukung BPN Palangka Raya Berantas Mafia Tanah

Keterangan Gambar : Keterangan foto ADV Ajungs TH L Suan SH


PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Maraknya dugaan praktek mafia tanah di kota cantik Palangka Raya yang dampaknya banyak menimbulkan sengketa hingga terjadinya konflik membuat sejumlah pihak angkat bicara.


Salah satunya dari kantor hukum Ajungs TH L Suan yang selama ini banyak menangani klien yang bermasalah dengan oknum yang diduga sebagai bagian sindikat mafia tanah.

Baca Lainnya :


Adv Ajungs TH L Suan SH  mengatakan praktek mafia tanah harus diberantas dengan cara keterlibatan semua pihak.


" Dan Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kota Palangka Raya merupakan instansi yang selama ini diduga sebagai sasaran empuk oknum yang diduga mafia tanah" ujar Ajungs TH L Suan SH Selasa 20 Agustus 2024.


Ia juga menambahkan bahwa para pelaku yang terlibat sebagai mafia tanah ini mereka sangat paham aturan dan bisa membuat celah untuk merebut atau menguasai tanah milik orang lain.


" Terkadang mereka ( Mafia Tanah ) mengintervensi dengan mengerahkan preman sehingga para pemilik tanah yang sudah memiliki legalitas yang sah atau paling tidak sudah memilik peta bidang" beber pria kelahiran jangkang ini.


Ajungs juga menegaskan siap mendukung BPN Kota Palangka Raya untuk memberantas dan menghentikan permainan mafia tanah yang tanpa disadarai menyeret petugas atau berlindung dibawah aturan yang dibuat BPN.


" Karena hal ini adalah salah satu  pioritas program Presiden Jokowi untuk memberantas praktek mafia tanah jadi saya harapkan semua pihak untuk bersama sama tidak lagi memberikan ruang kepada para pelaku mafia tanah, dan saya  percaya bahwa BPN Kota Palangka Raya memiliki intregitas dan profesionalisme untuk selalu memberikan hak hak kepimilkan tanah kepada siapa saja sesuai aturan yang ada" pungkasnya.



( AULIA)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment