KPU Palangka Raya Pastikan Penetapan Wali Kota Terpilih Sesuai Perundang-Undangan

Potret Kalteng 11 Feb 2025, 14:03:57 WIB Palangka Raya
KPU Palangka Raya Pastikan Penetapan Wali Kota Terpilih Sesuai Perundang-Undangan

Keterangan Gambar : FOTO BERSAMA


PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya memastikan bahwa seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini ditegaskan langsung oleh Ketua KPU Kota Palangka Raya, Joko Anggoro, dalam keterangannya, Selasa (11/2/2025).


Menurut Joko, penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya terpilih telah melewati proses yang panjang dan transparan. Semua tahapan mulai dari pendaftaran, kampanye, pemungutan suara, hingga rekapitulasi telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Lainnya :


“Kami pastikan bahwa semua proses berjalan sesuai aturan yang berlaku. Penetapan pasangan calon terpilih dilakukan setelah tidak ada lagi sengketa atau perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.


Ia juga menjelaskan bahwa penetapan hasil pemilu merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional KPU dalam menjamin legitimasi hasil demokrasi. Karena itu, integritas dan akuntabilitas setiap tahap pemilihan menjadi prioritas utama lembaga penyelenggara pemilu ini.


KPU Kota Palangka Raya juga mengapresiasi peran serta semua pihak, termasuk Bawaslu, aparat keamanan, peserta pemilu, dan masyarakat, yang telah menjaga kondusivitas selama pelaksanaan Pilkada.


“Ini adalah kemenangan bersama. Masyarakat Palangka Raya telah menunjukkan kedewasaan dalam berdemokrasi,” tambah Joko.


Dengan penetapan resmi tersebut, pasangan Fairid Naparin dan Achmad Zaini kini sah menyandang status sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya terpilih untuk masa jabatan 2025–2030. KPU berharap seluruh pihak dapat mendukung pemerintahan baru dan bersama-sama menjaga stabilitas politik serta pembangunan kota ke depan.


RH







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment