- Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
- Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
- Walikota Gerak Cepat! Audiensi Membatalkan Aksi, Fairid Naparin Ambil Keputusan untuk Warga Kereng B
- Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
- DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
- Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
- Pemkab Barito Utara Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Jalan Merak Muara Teweh
- Kapuas Terima Program Sekolah Rakyat, Pembangunan Ditargetkan Mulai 2026
- Ketua GMNI Kalteng Maulana Uger: Jangan Korbankan Kedaulatan Rakyat Demi Efisiensi Politik
- Panen Sawit di Lahan Bersertifikat, Tiga Petani Jalani Proses Hukum di Kasongan
Kontraktor Lokal Keberatan Tarif Hauling PT. AUB, Dinilai Tak Berpihak Pada Usaha Lokal

MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM– Salah satu kontraktor hauling lokal di Barito Utara, CV. Nansel, menyatakan keberatan terhadap kebijakan tarif hauling yang ditetapkan oleh PT. AUB (PT. Artha Usaha Bahagia). Perusahaan lokal tersebut menilai bahwa tarif yang ditawarkan kepada mereka jauh lebih rendah dibandingkan kontraktor hauling lainnya, yang dinilai tidak mencerminkan prinsip keadilan dan pemberdayaan terhadap pelaku usaha lokal sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Baca Lainnya :
- Gubernur Kalteng Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan di Pemimpin Daerah Award 20250
- DPRD Gunung Mas akan Kawal Usulan WPR0
- Pemkab Barsel Dorong Inovasi dan Efisiensi di Tahun Baru0
- Tahun Baru 2025, ASN Barsel Diminta Tingkatkan Kinerja0
- Apel Awal Tahun, Pemkab Barsel Tegaskan Disiplin ASN0
Kekecewaan ini disampaikan langsung oleh Muhammad Enrico Hamlizar Tulis, S.H., M.H., selaku Staf Legal CV. Nansel yang menilai bahwa perusahaan tambang seharusnya hadir untuk mendukung kemajuan ekonomi lokal, bukan malah menekan pelaku usaha lokal dengan tarif yang tidak layak.
“Kita sebagai pengusaha lokal tentu kecewa dengan hal ini. Bukankah hadirnya investor itu, seperti yang tertuang dalam undang-undang kita, adalah untuk mensejahterakan masyarakat dan pelaku usaha lokal?” ujarnya kepada media, Kamis (29/8).
Enrico Tulis yang juga merupakan Plt. Ketua Sapma Pemuda Pancasila ini menyatakan Ketentuan mengenai perlindungan dan pemberdayaan pengusaha lokal sebenarnya telah secara tegas diatur dalam berbagai regulasi nasional.
Salah satunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 74, yang mengamanatkan pelaksanaan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) oleh setiap pemegang izin usaha pertambangan. Hal ini termasuk di dalamnya adalah pemberdayaan pelaku usaha lokal di sekitar wilayah operasi tambang.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 juga memperkuat amanat tersebut melalui Pasal 108 – 111, yang mewajibkan perusahaan tambang untuk menggunakan barang dan jasa lokal serta mengutamakan pengusaha lokal dalam kegiatan operasionalnya, termasuk dalam hal distribusi dan hauling.
“Ketika tarif hauling kepada kontraktor lokal justru lebih rendah dibandingkan kontraktor dari luar daerah, maka hal ini bukan pemberdayaan, tapi bentuk ketimpangan yang bisa mengarah pada eksploitasi ekonomi,” tambah Enrico.
Enrico Tulis berharap pihak pemerintah daerah, khususnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta instansi pengawasan pertambangan, dapat segera melakukan evaluasi terhadap praktik kerja sama dan pola penetapan tarif hauling yang diterapkan PT. AUB.
“Kami tidak anti investasi, tapi kami ingin ada perlakuan yang adil dan sesuai dengan semangat undang-undang. Investasi harus membawa manfaat bagi daerah dan masyarakat lokal, bukan malah memperlemah posisi ekonomi pengusaha lokal,” tutupnya.
Sejauh ini, pihak PT. AUB belum memberikan tanggapan resmi atas keberatan yang disampaikan oleh CV. Nansel.
RH
Berita Utama
-
Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Pemuda Dayak (PERPEDAYAK) menggelar audiensi dan silaturahmi dengan Kepala Kepolisian Daerah . . .
-
Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Kelalaian kecil hampir berakibat fatal bagi seorang warga Desa Hajak Raya, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara. Sepeda motor . . .
-
Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Tim kuasa hukum Jekson dan Rahmat Zakaria dari TBBR Palangka Raya menyampaikan kekecewaan terhadap kinerja penyidik Polres Katingan . . .
-
DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Kasus dugaan kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat Desa Mulyasari, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, yang melibatkan Ady . . .
-
Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM— Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mencatat capaian positif dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun . . .

















