- TERDAMPAK KABUT ASAP KARHUTLA, SEKOLAH SMA, SMK DAN SKh DI KALTENG MULAI PJJ 31 AGUSTUS
- Hari Pertama Magang, Mahasiswa Fakultas Hukum Kenali Dunia Kerja Jurnalistik di Potret Kalteng
- Keselamatan Siswa atau MBG? Pernyataan Kadisdik Kalteng Picu Polemik di Tengah Kabut Asap
- Dukung Ruang Positif Warga, Pemkab Murung Raya Apresiasi Gelaran Olahraga Catur dan Domino di Puruk
- Pemkab Murung Raya Raih Apresiasi atas Komitmen Dukung Keselamatan Penerbangan
- Pemkab Mura Siapkan Pengawasan Terpadu untuk Dukung Kelancaran Program MBG
- Bupati Heriyus Serahkan Sang Merah Putih, Pemkab Mura Tekankan Nilai Persatuan dan Pengabdian
- Dorong Gerakan Peduli Lingkungan, Pemkab Mura Berikan Penghargaan Lintas Elemen
- Bupati Heriyus Dorong Paskibraka Murung Raya Jadi Teladan Generasi Muda
- Kemarau Panjang, Bupati Kapuas Ajak Warga Perkuat Ikhtiar Lewat Salat Istisqa
Kontraktor Lokal Keberatan Tarif Hauling PT. AUB, Dinilai Tak Berpihak Pada Usaha Lokal

MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM– Salah satu kontraktor hauling lokal di Barito Utara, CV. Nansel, menyatakan keberatan terhadap kebijakan tarif hauling yang ditetapkan oleh PT. AUB (PT. Artha Usaha Bahagia). Perusahaan lokal tersebut menilai bahwa tarif yang ditawarkan kepada mereka jauh lebih rendah dibandingkan kontraktor hauling lainnya, yang dinilai tidak mencerminkan prinsip keadilan dan pemberdayaan terhadap pelaku usaha lokal sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Baca Lainnya :
- Gubernur Kalteng Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan di Pemimpin Daerah Award 20250
- DPRD Gunung Mas akan Kawal Usulan WPR0
- Pemkab Barsel Dorong Inovasi dan Efisiensi di Tahun Baru0
- Tahun Baru 2025, ASN Barsel Diminta Tingkatkan Kinerja0
- Apel Awal Tahun, Pemkab Barsel Tegaskan Disiplin ASN0
Kekecewaan ini disampaikan langsung oleh Muhammad Enrico Hamlizar Tulis, S.H., M.H., selaku Staf Legal CV. Nansel yang menilai bahwa perusahaan tambang seharusnya hadir untuk mendukung kemajuan ekonomi lokal, bukan malah menekan pelaku usaha lokal dengan tarif yang tidak layak.
“Kita sebagai pengusaha lokal tentu kecewa dengan hal ini. Bukankah hadirnya investor itu, seperti yang tertuang dalam undang-undang kita, adalah untuk mensejahterakan masyarakat dan pelaku usaha lokal?” ujarnya kepada media, Kamis (29/8).
Enrico Tulis yang juga merupakan Plt. Ketua Sapma Pemuda Pancasila ini menyatakan Ketentuan mengenai perlindungan dan pemberdayaan pengusaha lokal sebenarnya telah secara tegas diatur dalam berbagai regulasi nasional.
Salah satunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 74, yang mengamanatkan pelaksanaan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) oleh setiap pemegang izin usaha pertambangan. Hal ini termasuk di dalamnya adalah pemberdayaan pelaku usaha lokal di sekitar wilayah operasi tambang.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 juga memperkuat amanat tersebut melalui Pasal 108 – 111, yang mewajibkan perusahaan tambang untuk menggunakan barang dan jasa lokal serta mengutamakan pengusaha lokal dalam kegiatan operasionalnya, termasuk dalam hal distribusi dan hauling.
“Ketika tarif hauling kepada kontraktor lokal justru lebih rendah dibandingkan kontraktor dari luar daerah, maka hal ini bukan pemberdayaan, tapi bentuk ketimpangan yang bisa mengarah pada eksploitasi ekonomi,” tambah Enrico.
Enrico Tulis berharap pihak pemerintah daerah, khususnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta instansi pengawasan pertambangan, dapat segera melakukan evaluasi terhadap praktik kerja sama dan pola penetapan tarif hauling yang diterapkan PT. AUB.
“Kami tidak anti investasi, tapi kami ingin ada perlakuan yang adil dan sesuai dengan semangat undang-undang. Investasi harus membawa manfaat bagi daerah dan masyarakat lokal, bukan malah memperlemah posisi ekonomi pengusaha lokal,” tutupnya.
Sejauh ini, pihak PT. AUB belum memberikan tanggapan resmi atas keberatan yang disampaikan oleh CV. Nansel.
RH
Berita Utama
-
Hari Pertama Magang, Mahasiswa Fakultas Hukum Kenali Dunia Kerja Jurnalistik di Potret Kalteng
Hari Pertama Magang, Mahasiswa Fakultas Hukum Kenali Dunia Kerja Jurnalistik di Potret Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Program Studi Magang/MBKM Tahun 2026 bagi mahasiswa Fakultas Hukum resmi dimulai, Senin (31/8/2026). Pada hari perdana, mahasiswa . . .
-
Keselamatan Siswa atau MBG? Pernyataan Kadisdik Kalteng Picu Polemik di Tengah Kabut Asap
Keselamatan Siswa atau MBG? Pernyataan Kadisdik Kalteng Picu Polemik di Tengah Kabut Asap
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Muhammad Reza Prabowo terkait kebijakan sekolah di tengah kabut asap . . .
-
TERDAMPAK KABUT ASAP KARHUTLA, SEKOLAH SMA, SMK DAN SKh DI KALTENG MULAI PJJ 31 AGUSTUS
TERDAMPAK KABUT ASAP KARHUTLA, SEKOLAH SMA, SMK DAN SKh DI KALTENG MULAI PJJ 31 AGUSTUS
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/daring bagi satuan pendidikan SMA, SMK, dan . . .
-
Ahli Waris Gugat PT Bumi Agro Makmur Rp42,9 Miliar terkait Sengketa Lahan 20 Hektar di PN Buntok
Ahli Waris Gugat PT Bumi Agro Makmur Rp42,9 Miliar terkait Sengketa Lahan 20 Hektar di PN Buntok
BUNTOK, POTRETKALTENG.COM— Gugatan perdata atas sengketa lahan seluas 20 hektar di Kabupaten Barito Selatan resmi berlanjut ke meja hijau. Ahli waris keluarga Abdul . . .
-
SMAN 2 Katingan Kuala Harumkan Kalteng, Sabet Juara 1 LCC 4 Pilar MPR RI 2026
SMAN 2 Katingan Kuala Harumkan Kalteng, Sabet Juara 1 LCC 4 Pilar MPR RI 2026
KASONGAN, POTRETKALTENG.COM- Prestasi membanggakan kembali diraih pelajar Kalimantan Tengah di tingkat nasional. SMA Negeri 2 Katingan Kuala berhasil keluar sebagai . . .

















