Ketua Sapma PP Kalteng Sesalkan PT. BDA Abaikan Kontraktor Lokal dalam Kegiatan Hauling

Potret kalteng 07 Mar 2026, 05:24:52 WIB Palangka Raya
Ketua Sapma PP Kalteng Sesalkan PT. BDA Abaikan Kontraktor Lokal dalam Kegiatan Hauling

Keterangan Gambar : Ketua Sapma Pemuda Pancasila Kalteng, Enrico Tulis, S.H.,M.H




PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Ketua Pengurus Wilayah Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila Kalimantan Tengah, M. Muhammad Enrico Hamlizar Tulis, S.H., M.H. (Enrico Tulis), menyampaikan kritik tajam terhadap kebijakan operasional PT. Batubara Duaribu Abadi yang beroperasi di Desa Sikuy, Kabupaten Barito Utara.

Baca Lainnya :


Enrico Tulis menyesalkan sikap perusahaan yang dinilai menutup mata terhadap potensi pengusaha daerah dengan tidak memberikan kontrak kerja sama hauling (pengangkutan) kepada kontraktor lokal.


Menurut Enrico Tulis, fakta di lapangan menunjukkan ketimpangan yang nyata. Di saat pengusaha lokal berjuang untuk mendapatkan kesempatan kerja di tanah sendiri, unit-unit armada dari luar daerah justru terus berdatangan untuk mengisi slot kegiatan hauling di wilayah kerja PT. Batubara Duaribu Abadi.


"Sangat ironis melihat unit-unit dari luar dengan bebas masuk dan beroperasi, sementara kontraktor lokal hanya menjadi penonton di rumah sendiri. Padahal, secara kapasitas dan legalitas, banyak pengusaha lokal yang mampu bersaing," tegas Enrico Tulis.


Enrico Tulis mengingatkan bahwa keterlibatan kontraktor lokal bukanlah sekadar "permintaan" atau bentuk kepedulian opsional, melainkan amanat hukum yang tertuang dalam regulasi negara. Secara hukum, perusahaan yang mengeksploitasi sumber daya alam di daerah wajib memprioritaskan pemberdayaan pengusaha setempat.


Hal ini didasarkan pada beberapa instrumen hukum utama:


UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU Minerba No. 4 Tahun 2009): Mengamanatkan pemegang IUP untuk mengutamakan perusahaan jasa pertambangan lokal dan tenaga kerja lokal.


Peraturan Menteri ESDM No. 25 Tahun 2018: Mengatur secara spesifik tentang pengutamaan penggunaan penyedia jasa lokal dan produk dalam negeri dalam industri pertambangan.


Kewajiban CSR dan Pengembangan Masyarakat: Sesuai aturan yang berlaku, perusahaan wajib memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat di lingkar tambang.


Sapma Pemuda Pancasila Kalteng mendesak manajemen PT. Batubara Duaribu Abadi dan pihak terkait untuk segera melakukan evaluasi terhadap skema kemitraan mereka. Enrico menegaskan bahwa investasi yang masuk ke Kalimantan Tengah seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi daerah, bukan justru mematikan potensi lokal.


"Kami meminta agar PT. Batubara Duaribu Abadi transparan dan segera membuka ruang bagi kontraktor lokal Desa Sikuy dan Barito Utara pada umumnya. Jangan sampai keberadaan perusahaan justru menimbulkan kecemburuan sosial dan konflik di tengah masyarakat akibat ketidakadilan peluang ekonomi," tutupnya.


AZ







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment