Kerugian Negara Dalam Kasus Dugaan Korupsi Oknum KPUD Kapuas Mencapai 1,6M
Oleh : Untung

Potret Kalteng 12 Jul 2022, 20:13:35 WIB Daerah
Kerugian Negara Dalam Kasus Dugaan Korupsi Oknum KPUD Kapuas Mencapai 1,6M

Potretkalteng.com - Kapuas - Keterangan Press Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, terkait kasus tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh salah satu anggota komisioner KPUD Kapuas sudah mendapat titik terang dengan ditetapkanya 2 orang tersangka, Selasa (12/07/22).

Pada kesempatan press rilies yang dillaksanakan di Kantor Kejari Kapuas, yaitu press release terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi  penyalahgunaan wewenang penggunaan dana hibah APBN pada penyelenggaraan Pilgub Kalteng 9 Desember 2020 oleh  Komisi Pemilihan Umum Dearah (KPUD) Kabupaten Kapuas.

Kepala Kejari Kapuas, Arif Raharjo didamping, Kasi Pidsus Kiki Indrawan, Kasi Intel Amir Giri Muryawan serta Kasi Pidum Teodurus Lodung mengatakan bahwa

Baca Lainnya :

 KPUD Kapuas fokus obyeknya adalah dana hibah APBN penyelenggaraan Pilgub pada tahun 2020.

"Prosesnya sudah penyidikan dan kami sudah menetapkan tersangka pada Senin, 11 Juli 2022, dan SPDP dimulainya penyidikan kami sampaikan kepada yang bersangkutan. Ada dua tersangka pada penanganan perkara KPUD tersebut, atas nama inisial O dan B," beber Kajari Kapuas, Arif Raharjo kepada awak media.

Penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan tim penyidik dari Kejari Kapuas.

Kasi Pidsus Kajari Kapuas, Kiki Indrawan juga membenarkan keterangan ini, 

"untuk  tersangka inisial O adalah mantan sekretaris pada KPUD Kapuas dan tersangka dengan inisial B adalah salah satu komisioner pada KPUD Kapuas".

Lanjutnya, 

Mantan sekretaris KPUD Kapuas yang berinisial O ini juga merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya.

Dalam kegiatan Pengadaan barang dan jasa yang bersangkutan semestinya harus dilaksanakan melalui lelang atau tender sesuai dengan aturan pemerintah dalam kegiatan pengadaan Barang dan jasa namun yang bersangkutan melaksanakanya melalui penunjukan langsung (PL).

Berdasarkan hasil audit BPKP RI perwakilan Kalteng, nilai kerugian negara dalam perkara itu sebesar kurang lebih Rp1,6 milar.

Yang sangat mendasar dalam penggunaan anggaran itu pada pengadaan APK (Alat Pelindung Diri) yang seharusnya tersedia bagi para petugas TPS ( Tempat Pemungutan Suara ) karena pada saat itu kita masih dalam masa Pandemi Covid-19.

Kedua tersangka saat ini belum dilakukan penahanan. Tambahnya saat pertanyaan awak media.

Kepala Kejari Kapuas juga membahkan perkara ini nantinya akan dilakukan peyidikan lebih lanjut dan kalau memang ada bukti baru dari para saksi tidak menutup kemungkinan akan bertambah lagi tersangka lain.(red)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment