Keluarga MA Pertanyakan Pelaku Tidak Ditahan ,Ketua LSR LPMT Dan LBH PHRI Siap Dampingi
Tim Redaksi

Potret Kalteng 23 Jul 2023, 22:03:21 WIB Palangka Raya
Keluarga MA Pertanyakan Pelaku Tidak Ditahan ,Ketua LSR LPMT Dan LBH PHRI Siap Dampingi

Keterangan Gambar : Koalase saat keluarga melapor


POTRETKALTENG.COM - PALANGKA RAYA - Buntut ditahannya MA ( 30) diduga pelaku pengeroyokan terhadap Abdulah yang terjadi pada Rabu 19 Juli 2023 di Desa Tumbang Rungan membuat Ketua Umum LSR LMPT Kalteng Agatisansyah angkat bicara.


Pasalnya keluarga MA mendatangi Markas LSR LPMT Kalteng pada Sabtu 22 Juli 2023 dan menceritakan kronologis kejadiannya.

Baca Lainnya :


Orang Tua MA Agus Salim menuturkan kepada awak media kejadian berawal saat ada pesta pernikahan di tempat kami ( Desa Tumbang Rungan.Red) lalu anak saya mencoba menyapa dan menegur Abdullah


" Anak saya ( MA Red) mengatakan kepada Abdullah kenapa pyan ( kamu ) mang ( om) masih minum minum Abdulllah yang tidak terima langsung mengambil sebilah pisau dan menyerang anak saya " ujar Agus Salim saat ditemui Sabtu 22 Juli 2023.


Ia juga menambahkan kalau anaknya yang saat diserang hanya membalas dengan tangan kosong dan Abdullah terjatuh ,lalu keduanya berhasil dilerai.


" Usai dilerai Abdullah yang masih memegang pisau sempat berontak dan melukai tangan saya,namun saya tidak membalas dan mengantarkan Abdullah pulang kerumahnya " jelasnya.


Selanjutnya Agus Salim juga menceritakan kalau anaknya tidak terima kalau dirinya terluka dan mendatangi Abdullah.


" Tidak ada pengeroyokan karena antara Anak saya dan Abdullah berkelahi berdua saja ,malah anak saya sempat di pukul oleb dua orang dengan menggunakan balok kayu dan saya juga sudah melaporkan Abdullah di Polresta Palangka Rays akibat penganiayaan yang dilakukannya" tegas Agus Salim.


Dirinya dan keluarga merasa keberatan karena Abdullah tidak ditahan padahal anaknya juga mengalami luka akibat tusukan pisau Abdullah.


Sementara Ketua Umum LSR yang kerap dipanggil Gatis menyayangkan kalau hanya MA yang ditahan seharusnya Abdullah juga ditahan.


" Bersama kuasa hukum LSR Suriansyah Halim akan mendampingi Bapak Agus Salim dan MA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Pahandut" tegas Gatis.


Terpisah Ketua LBH PHRI Suriansyah Halim mengatakan akan mendampingi dan sudah dibuatkan surat kuasa.


" Saya mendampingi secara hukum karena sudah seharusnya tidak hanya MA yang ditahan nanti kita akan konfirmasi kepihak berwajib" pungkas Suriansyah Halim.



( AUL)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment