- Penyerahan Piala Bergilir Gubernur Kalteng Tandai Muara Teweh Jadi Tuan Rumah FTIK XII
- LPT-IK Pusat Tegaskan FTIK XII sebagai Gerakan Budaya dan Penguatan Spiritual
- FTIK XII Simbol Keharmonisan, Diramaikan Ratusan Peserta dan Tradisi Manyipet
- Kalteng Apresiasi Penyelenggaraan FTIK XII di Barut, Jadi Benteng Pelestarian Budaya
- Bupati Shalahuddin: FTIK Momentum Penting Pelestarian Budaya Dayak Kaharingan
- Pimpinan dan Anggota DPRD Barut Hadiri Pembukaan FTIK XII, Wujud Dukungan Terhadap Pelestarian Buda
- FTIK ke-XII Resmi Dibuka di Muara Teweh, Barito Utara Jadi Pusat Pelestarian Budaya Kaharingan Kalt
- Pemandangan Umum Fraksi Jadi Pedoman, Pemerintah Barut Jamin Kebijakan Akuntabel
- Jajaran Pimpinan DPRD Lengkap Pimpin Paripurna Jawaban Pemerintah APBD 2026
- Rapat Paripurna Dihadiri Lengkap Jajaran Eksekutif: Bupati, Wabup, dan Sekda Barut
Kejari Kapuas SP3 Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Potong Unggas Kabupaten Kapuas
Penulis : Untung

Potretkalteng.com - Kapuas - Bertahun tahun lamanya Masyarakat Kabupten Kapuas menunggu terang benderangnya satu kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas terkait pembangunan Rumah Potong Unggas (RPU), juga dilengkapi dengan pembangunan Ipal Yang berlokasi di Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2015.
Semula kuat diduga merugikan keuangan Negara Milyaran Rupiah, namun akhirnya Kejaksaan Negeri Kapuas pada kesempatan Press Release setelah pemusnahan barang bukti kasus kasus yang telah incracht menyampaikan bahwa untuk kasus perkara Rumah Potong Hewan (RPU) Kejari Kapuas memutuskan menghentikan penyidikan perkaranya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Arif Raharjo, Selasa (12/7/2022), mengatakan hal itu kepada sejumlah awak media di halaman Kantor Kejari Kapuas. “Perkara Rumah Potong Unggas, penyidikan dihentikan,” dengan tegas Arif Raharjo.
Baca Lainnya :
- Rapat Perdana Pansus 21 DPRD dan TAPD Kapuas Mulai di Gelar0
- Wakapolda Kalteng Lepas Kontingen Atlet Judo Dalam Piala Kapolri di Kendari0
- Sebanyak 139,07 gram Sabu dan 9.417 Butir Obat Terlarang Dimusnahkan0
- Serius Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak, Wakapolda Kalteng Terima Audiensi DP3AP2KB0
- Vakum 2 Tahun Akibat Pendemi, Kini Pameran Kalteng Expo Kembali di Gelar Pemprov Kalteng 0
Dihentikannya penyidikan Perkara RPU menurut Arif, karena tidak cukup bukti. Kasi Pidsus, Kiki Indrawan menambahkan, pada awalnya tersangka (Tsk) disangkakan pasal 2 dan 3 yang menyebabkan kerugian Negara. Kejari Kapuas sudah mendatangkan ahli dari Politeknik asal Semarang untuk melakukan uji tekhnis terhadap bangunan RPU. Hasilnya, ditemukan selisih antara volome dengan pekerjaan lebih kurang Rp14.000.000.
"Kami sudah dilakukan expose, dan minta pendapat BPK Perwakilan Kalteng untuk l dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Kalteng, nilai kerugian uang negara tidak bersifat material sebagai mana pedoman bidang investasi, tapi disebabkan hanya selisih antara kontrak pekerjaan". Tambahnya.


Keterangan gambar : Nampak gambar Rumah Potong Unggas, Kab Kapuas
Sehingga mengacu pada Putusan Mahkamah Konsitusi pasal 25 /PUU-XIV/2016 yang telah mencabut Frasa, dapat, dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jonto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU Tipikor, menafsirkan frasa dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Tipikor, harus dibuktikan dengan kerugian keuangan negara yang nyata (actual loss), bukan potensi atau perkiraan kerugian keuangan negara (potential loss).
"Sehingga atas dasar hal ketentuan dimaksud, salah satu unsur dalam pasal dimaksud 2 dan 3 menjadi tidak terpenuhi untuk ditetapkan sebagai tersangka. Kami menyatakan tidak cukup bukti kepada inisial "H"yang sudah dinyatakan menjadi tersangka,tidak dapat dijadikan tersangka dan sudah barang tentu pihak kami melakukan pemulihan nama baik terhadap inisial H,” tandas Kiki.
Untuk selanjutnya Kejari Kapuas mengembalikan keberadaan bangunan RPU itu kepada pihak Pemda Kapuas guna dilanjutan pembangunannya atau dimanfaatkan seperlunya untuk kepentingan masyarakat" Ucap " Kajari Kapuas Arif Raharjo.(red)
Berita Utama
-
Hj Nety Herawati Dorong ASN Terus Tingkatkan Pelayanan di Hari Korpri 2025
Hj Nety Herawati Dorong ASN Terus Tingkatkan Pelayanan di Hari Korpri 2025
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara yang juga Ketua Partai NasDem Barito Utara, Hj Nety Herawati, menyampaikan ucapan selamat kepada . . .
-
CV Nansel Bagikan Berkat Natal untuk Gereja-Gereja di Desa Sikui, Desa Hajak, dan Sekitarnya
CV Nansel Bagikan Berkat Natal untuk Gereja-Gereja di Desa Sikui, Desa Hajak, dan Sekitarnya
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM - Menjelang perayaan Natal 2025, CV Nansel kembali menunjukkan kepedulian sosialnya melalui kegiatan berbagi berkat kepada sejumlah gereja . . .
-
Bupati HM Wiyatno Kukuhkan Komunitas ASN Anti Narkoba dan Deklarasi \"Kapuas Bersinar\"
Bupati HM Wiyatno Kukuhkan Komunitas ASN Anti Narkoba dan Deklarasi \"Kapuas Bersinar\"
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten Kapuas memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba dengan menggelar pengukuhan Komunitas ASN Anti Narkoba . . .
-
Bupati Kapuas HM Wiyatno Terima Hibah Tanah dari Bea Cukai, Akan Dijadikan Mushola Umum
Bupati Kapuas HM Wiyatno Terima Hibah Tanah dari Bea Cukai, Akan Dijadikan Mushola Umum
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Bupati Kapuas, HM Wiyatno, didampingi Wakil Bupati Dodo, secara resmi menerima penyerahan Barang Milik Negara (BMN) berupa aset tanah . . .
-
Alokasi Belanja Daerah Kapuas 2026 Tembus Rp2,57 Triliun, Bupati HM Wiyatno Harapkan Dampak Nyata Ke
Alokasi Belanja Daerah Kapuas 2026 Tembus Rp2,57 Triliun, Bupati HM Wiyatno Harapkan Dampak Nyata Ke
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten Kapuas mengalokasikan total belanja daerah Tahun Anggaran 2026 mencapai angka Rp2,574 triliun lebih. Angka . . .

















