- Dinas ESDM Kalteng Tekankan Implementasi Nilai Pancasila dalam Kinerja ASN
- Pj Sekda Kalteng Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila
- Lawan Narkoba dari Kawasan Puntun, Posko Terpadu GDAN Mulai Dibangun
- Momen Hari Lahir Pancasila, Legislator Hj. Nety Herawati Ajak Masyarakat Barito Utara Perkuat Persat
- Iming-iming Proyek Bernilai Besar, SPK Diduga Tidak Sah berujung laporkan ke Polisi
- PT.BSB Diduga Tak Profesional Pilih Karyawan, Warga Lokal Blokir Jalan Hauling di PT.BDA
- Guru dan Mahasiswa Diamankan Polisi Pengungkapan Dugaan Kasus Sabu di Eks Terminal Pulau Telo Baru
- Polres Kapuas Ungkap Komplotan Jambret Antarprovinsi, Empat Terduga Pelaku Diamankan
- Lapas Palangka Raya Geger, Terpidana Pecatan Polri Penembakan Sopir Ekspedisi Ditemukan Tak Bernyawa
- Diduga Masuk Areal Plasma di Seruyan, Aktivitas Tambang Ilegal Dikeluhkan Warga
Kejari Kapuas SP3 Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Potong Unggas Kabupaten Kapuas
Penulis : Untung

Potretkalteng.com - Kapuas - Bertahun tahun lamanya Masyarakat Kabupten Kapuas menunggu terang benderangnya satu kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas terkait pembangunan Rumah Potong Unggas (RPU), juga dilengkapi dengan pembangunan Ipal Yang berlokasi di Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2015.
Semula kuat diduga merugikan keuangan Negara Milyaran Rupiah, namun akhirnya Kejaksaan Negeri Kapuas pada kesempatan Press Release setelah pemusnahan barang bukti kasus kasus yang telah incracht menyampaikan bahwa untuk kasus perkara Rumah Potong Hewan (RPU) Kejari Kapuas memutuskan menghentikan penyidikan perkaranya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Arif Raharjo, Selasa (12/7/2022), mengatakan hal itu kepada sejumlah awak media di halaman Kantor Kejari Kapuas. “Perkara Rumah Potong Unggas, penyidikan dihentikan,” dengan tegas Arif Raharjo.
Baca Lainnya :
- Rapat Perdana Pansus 21 DPRD dan TAPD Kapuas Mulai di Gelar0
- Wakapolda Kalteng Lepas Kontingen Atlet Judo Dalam Piala Kapolri di Kendari0
- Sebanyak 139,07 gram Sabu dan 9.417 Butir Obat Terlarang Dimusnahkan0
- Serius Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak, Wakapolda Kalteng Terima Audiensi DP3AP2KB0
- Vakum 2 Tahun Akibat Pendemi, Kini Pameran Kalteng Expo Kembali di Gelar Pemprov Kalteng 0
Dihentikannya penyidikan Perkara RPU menurut Arif, karena tidak cukup bukti. Kasi Pidsus, Kiki Indrawan menambahkan, pada awalnya tersangka (Tsk) disangkakan pasal 2 dan 3 yang menyebabkan kerugian Negara. Kejari Kapuas sudah mendatangkan ahli dari Politeknik asal Semarang untuk melakukan uji tekhnis terhadap bangunan RPU. Hasilnya, ditemukan selisih antara volome dengan pekerjaan lebih kurang Rp14.000.000.
"Kami sudah dilakukan expose, dan minta pendapat BPK Perwakilan Kalteng untuk l dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Kalteng, nilai kerugian uang negara tidak bersifat material sebagai mana pedoman bidang investasi, tapi disebabkan hanya selisih antara kontrak pekerjaan". Tambahnya.


Keterangan gambar : Nampak gambar Rumah Potong Unggas, Kab Kapuas
Sehingga mengacu pada Putusan Mahkamah Konsitusi pasal 25 /PUU-XIV/2016 yang telah mencabut Frasa, dapat, dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jonto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU Tipikor, menafsirkan frasa dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Tipikor, harus dibuktikan dengan kerugian keuangan negara yang nyata (actual loss), bukan potensi atau perkiraan kerugian keuangan negara (potential loss).
"Sehingga atas dasar hal ketentuan dimaksud, salah satu unsur dalam pasal dimaksud 2 dan 3 menjadi tidak terpenuhi untuk ditetapkan sebagai tersangka. Kami menyatakan tidak cukup bukti kepada inisial "H"yang sudah dinyatakan menjadi tersangka,tidak dapat dijadikan tersangka dan sudah barang tentu pihak kami melakukan pemulihan nama baik terhadap inisial H,” tandas Kiki.
Untuk selanjutnya Kejari Kapuas mengembalikan keberadaan bangunan RPU itu kepada pihak Pemda Kapuas guna dilanjutan pembangunannya atau dimanfaatkan seperlunya untuk kepentingan masyarakat" Ucap " Kajari Kapuas Arif Raharjo.(red)
Berita Utama
-
PT.BSB Diduga Tak Profesional Pilih Karyawan, Warga Lokal Blokir Jalan Hauling di PT.BDA
PT.BSB Diduga Tak Profesional Pilih Karyawan, Warga Lokal Blokir Jalan Hauling di PT.BDA
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Profesionalitas mekanisme perekrutan karyawan PT BSB, salah satu sub-kontraktor dari PT Batubara Duaribu Abadi (PT BDA), kini tengah . . .
-
Iming-iming Proyek Bernilai Besar, SPK Diduga Tidak Sah berujung laporkan ke Polisi
Iming-iming Proyek Bernilai Besar, SPK Diduga Tidak Sah berujung laporkan ke Polisi
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Dugaan penawaran proyek menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) yang diduga tidak sah kembali mencuat di Kabupaten Barito Utara. . . .
-
Momen Hari Lahir Pancasila, Legislator Hj. Nety Herawati Ajak Masyarakat Barito Utara Perkuat Persat
Momen Hari Lahir Pancasila, Legislator Hj. Nety Herawati Ajak Masyarakat Barito Utara Perkuat Persat
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada tanggal 1 Juni 2026, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) . . .
-
Pj Sekda Kalteng Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila
Pj Sekda Kalteng Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Lapangan Kantor Gubernur Kalteng, Senin . . .
-
Lawan Narkoba dari Kawasan Puntun, Posko Terpadu GDAN Mulai Dibangun
Lawan Narkoba dari Kawasan Puntun, Posko Terpadu GDAN Mulai Dibangun
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Mewakili Gubernur Kalimantan Tengah, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Linae Victoria Aden menghadiri . . .

















