- TP Posyandu Kapuas Ambil Peran dalam Lomba HUT Persit ke-80
- Sekda Kapuas Tekankan Kejelasan Lahan dalam Program Cetak Sawah
- Rapat Digelar Pemkab Kapuas Bahas PPKH untuk Kawasan Transmigrasi Lokal Ngaju Bersinar
- Bupati Kapuas Sambut Kunker Wakapolda Kalteng di Polres Kapuas Dorong Stabilitas Kamtibmas
- Pemkab Kapuas Optimalkan Lahan Cetak Sawah untuk Dukung Ketahanan Pangan
- Wakil Bupati Kapuas Pimpin Musrenbang RKPD 2027 di Kapuas Hulu
- Sekda Kapuas Kunker ke Desa Sei Bakut, Serap Aspirasi Warga
- Bupati dan Sekda Kapuas Audiensi dengan RSUD, Bahas Peningkatan Layanan
- Musrenbang Kecamatan Bataguh Bahas Prioritas Pembangunan Tahun 2027
- Bupati Kapuas Kunjungi Kemendagri, Bahas Percepatan Pembangunan Daerah
Kejari Kapuas SP3 Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Potong Unggas Kabupaten Kapuas
Penulis : Untung

Potretkalteng.com - Kapuas - Bertahun tahun lamanya Masyarakat Kabupten Kapuas menunggu terang benderangnya satu kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas terkait pembangunan Rumah Potong Unggas (RPU), juga dilengkapi dengan pembangunan Ipal Yang berlokasi di Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2015.
Semula kuat diduga merugikan keuangan Negara Milyaran Rupiah, namun akhirnya Kejaksaan Negeri Kapuas pada kesempatan Press Release setelah pemusnahan barang bukti kasus kasus yang telah incracht menyampaikan bahwa untuk kasus perkara Rumah Potong Hewan (RPU) Kejari Kapuas memutuskan menghentikan penyidikan perkaranya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Arif Raharjo, Selasa (12/7/2022), mengatakan hal itu kepada sejumlah awak media di halaman Kantor Kejari Kapuas. “Perkara Rumah Potong Unggas, penyidikan dihentikan,” dengan tegas Arif Raharjo.
Baca Lainnya :
- Rapat Perdana Pansus 21 DPRD dan TAPD Kapuas Mulai di Gelar0
- Wakapolda Kalteng Lepas Kontingen Atlet Judo Dalam Piala Kapolri di Kendari0
- Sebanyak 139,07 gram Sabu dan 9.417 Butir Obat Terlarang Dimusnahkan0
- Serius Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak, Wakapolda Kalteng Terima Audiensi DP3AP2KB0
- Vakum 2 Tahun Akibat Pendemi, Kini Pameran Kalteng Expo Kembali di Gelar Pemprov Kalteng 0
Dihentikannya penyidikan Perkara RPU menurut Arif, karena tidak cukup bukti. Kasi Pidsus, Kiki Indrawan menambahkan, pada awalnya tersangka (Tsk) disangkakan pasal 2 dan 3 yang menyebabkan kerugian Negara. Kejari Kapuas sudah mendatangkan ahli dari Politeknik asal Semarang untuk melakukan uji tekhnis terhadap bangunan RPU. Hasilnya, ditemukan selisih antara volome dengan pekerjaan lebih kurang Rp14.000.000.
"Kami sudah dilakukan expose, dan minta pendapat BPK Perwakilan Kalteng untuk l dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Kalteng, nilai kerugian uang negara tidak bersifat material sebagai mana pedoman bidang investasi, tapi disebabkan hanya selisih antara kontrak pekerjaan". Tambahnya.


Keterangan gambar : Nampak gambar Rumah Potong Unggas, Kab Kapuas
Sehingga mengacu pada Putusan Mahkamah Konsitusi pasal 25 /PUU-XIV/2016 yang telah mencabut Frasa, dapat, dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jonto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU Tipikor, menafsirkan frasa dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Tipikor, harus dibuktikan dengan kerugian keuangan negara yang nyata (actual loss), bukan potensi atau perkiraan kerugian keuangan negara (potential loss).
"Sehingga atas dasar hal ketentuan dimaksud, salah satu unsur dalam pasal dimaksud 2 dan 3 menjadi tidak terpenuhi untuk ditetapkan sebagai tersangka. Kami menyatakan tidak cukup bukti kepada inisial "H"yang sudah dinyatakan menjadi tersangka,tidak dapat dijadikan tersangka dan sudah barang tentu pihak kami melakukan pemulihan nama baik terhadap inisial H,” tandas Kiki.
Untuk selanjutnya Kejari Kapuas mengembalikan keberadaan bangunan RPU itu kepada pihak Pemda Kapuas guna dilanjutan pembangunannya atau dimanfaatkan seperlunya untuk kepentingan masyarakat" Ucap " Kajari Kapuas Arif Raharjo.(red)
Berita Utama
-
Wakil Bupati Dodo Tinjau Tes Urine Calon Paskibraka Kapuas, Pastikan Bebas Narkoba
Wakil Bupati Dodo Tinjau Tes Urine Calon Paskibraka Kapuas, Pastikan Bebas Narkoba
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) melakukan langkah preventif serius dengan . . .
-
Aktivitas Tambang Ilegal Ditertibkan, Tripika Pasang Police Line di Sei Hanyo Demi Keselamatan Infra
Aktivitas Tambang Ilegal Ditertibkan, Tripika Pasang Police Line di Sei Hanyo Demi Keselamatan Infra
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Unsur Tripika Kecamatan Kapuas Hulu menghentikan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sekitar Jembatan Sei Hanyo karena . . .
-
Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman Hery Susanto Terkait Dugaan Suap Izin Tambang Rp1,5 Miliar
Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman Hery Susanto Terkait Dugaan Suap Izin Tambang Rp1,5 Miliar
JAKARTA, POTRETKALTENG.COM – Kejutan besar melanda lembaga negara pengawas pelayanan publik. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Ombudsman Republik . . .
-
Sinergi Kalteng–Kalsel Diperkuat Melalui Silaturahmi Forkopimda
Sinergi Kalteng–Kalsel Diperkuat Melalui Silaturahmi Forkopimda
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menggelar kegiatan silaturahmi dan ramah tamah bersama Anggota Forum Koordinasi Pimpinan . . .
-
Rakor CSR, Pemprov Kalteng Fokus Percepatan Perbaikan Jalan
Rakor CSR, Pemprov Kalteng Fokus Percepatan Perbaikan Jalan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melaksanakan Rapat . . .

















