- Prabowo Tegaskan MBG Tak Akan Dihentikan Meski Ada Tekanan Fiskal
- Kadinkes Kalteng Tegaskan KBK sebagai Tolok Ukur Mutu Layanan, Bukan Sekadar Administrasi
- Sinergi Kalteng–Kalsel Diperkuat, Pangdam XXII/TB Targetkan Batalyon di Tiap Kabupaten
- Rakor CSR, Pemprov Kalteng Fokus Percepatan Perbaikan Jalan
- Sinergi Kalteng–Kalsel Diperkuat Melalui Silaturahmi Forkopimda
- Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman Hery Susanto Terkait Dugaan Suap Izin Tambang Rp1,5 Miliar
- Aktivitas Tambang Ilegal Ditertibkan, Tripika Pasang Police Line di Sei Hanyo Demi Keselamatan Infra
- Wakil Bupati Dodo Tinjau Tes Urine Calon Paskibraka Kapuas, Pastikan Bebas Narkoba
- Pesan Tegas Pj Sekda: ASN Harus Jujur, Amanah, dan Rendah Hati
- Wagub Kalteng Hadiri Silaturahmi Pangdam, Sinergi Kalteng–Kalsel Makin Solid
Kasus Kecelakaan Tongkang vs Taksi Air di Sungai Barito, Kuasa Hukum Pertanyakan Penetapan Tersangka

Keterangan Gambar : Kuasa Hukum Waldy, Suriansyah Halim, S.H, M.H
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Kuasa hukum WALDY, nahkoda kapal penumpang MG. Black Cobra, Suriansyah Halim, S.H, M.H menyampaikan protes keras terhadap proses hukum yang menjerat kliennya. WALDY ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Kalimantan Tengah pasca insiden tabrakan maut di Sungai Barito, meskipun ia disebut sebagai korban dari kecelakaan tersebut.
Baca Lainnya :
- Suasana Inklusif Warnai Peringatan Hari Anak Nasional 2025 di Aula Telkom Palangka Raya0
- Bupati Kapuas HM Wiyatno Dikukuhkan Sebagai Waketum Apkasi 0
- Pemkab Kapuas dan Kejari Ambil Alih Aset Eks Terminal 0
- Tiga Taekwondoin Kabupaten Kapuas Raih Medali Perunggu di Ajang Internasional Championship Cadet an0
- Maria, Perempuan Dayak Yang Sukses Jalankan Bisnis Wadi Khas Kalimantan Dengan Omset 2 Digit Perbula0
Peristiwa terjadi pada 8 Juli 2025 ketika kapal MG. Black Cobra mengalami kerusakan mesin dan hanyut di tengah arus deras sungai. Saat itu, kapal tersebut ditabrak oleh tongkang BG. Jamborata yang ditarik tugboat Mirshad. Tabrakan menyebabkan kapal penumpang hancur dan tenggelam. Dua penumpang dinyatakan meninggal dunia dan satu orang masih hilang hingga kini.
WALDY ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juli 2025. Namun, tim kuasa hukum menilai proses penetapan tersebut cacat hukum.
“Pemeriksaan dilakukan tanpa kehadiran penasihat hukum. Itu jelas melanggar KUHAP dan konstitusi. Kami menduga ada upaya kriminalisasi terhadap WALDY,” ujar Suriansyah Halim, S.H, M.H dalam jumpa pers, Jumat (19/7).
Menurut mereka, penetapan tersangka juga tidak disertai dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Padahal, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 21/PUU-XII/2014 menegaskan pentingnya bukti yang cukup sebelum penahanan dilakukan.
Selain itu, Suriansyah Halim, S.H, M.H menyoroti fakta bahwa nahkoda tugboat yang menarik tongkang justru belum ditetapkan sebagai tersangka, meskipun posisi mereka dinilai lebih dominan dalam insiden tabrakan.
“Atas dasar itu, kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan menjadi tahanan rumah. WALDY tidak layak diperlakukan sebagai pelaku kriminal, karena ia berupaya menyelamatkan penumpang, bukan menyebabkan kecelakaan,” jelas tim kuasa hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait permohonan penangguhan tersebut. Upaya konfirmasi masih dilakukan.
Sementara itu, tim SAR gabungan terus melakukan pencarian terhadap satu korban hilang. Total penumpang dalam insiden tersebut berjumlah 34 orang, dengan 25 selamat dan dua dinyatakan meninggal.
RT
Berita Utama
-
Wakil Bupati Dodo Tinjau Tes Urine Calon Paskibraka Kapuas, Pastikan Bebas Narkoba
Wakil Bupati Dodo Tinjau Tes Urine Calon Paskibraka Kapuas, Pastikan Bebas Narkoba
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) melakukan langkah preventif serius dengan . . .
-
Aktivitas Tambang Ilegal Ditertibkan, Tripika Pasang Police Line di Sei Hanyo Demi Keselamatan Infra
Aktivitas Tambang Ilegal Ditertibkan, Tripika Pasang Police Line di Sei Hanyo Demi Keselamatan Infra
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Unsur Tripika Kecamatan Kapuas Hulu menghentikan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sekitar Jembatan Sei Hanyo karena . . .
-
Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman Hery Susanto Terkait Dugaan Suap Izin Tambang Rp1,5 Miliar
Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman Hery Susanto Terkait Dugaan Suap Izin Tambang Rp1,5 Miliar
JAKARTA, POTRETKALTENG.COM – Kejutan besar melanda lembaga negara pengawas pelayanan publik. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Ombudsman Republik . . .
-
Sinergi Kalteng–Kalsel Diperkuat Melalui Silaturahmi Forkopimda
Sinergi Kalteng–Kalsel Diperkuat Melalui Silaturahmi Forkopimda
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menggelar kegiatan silaturahmi dan ramah tamah bersama Anggota Forum Koordinasi Pimpinan . . .
-
Rakor CSR, Pemprov Kalteng Fokus Percepatan Perbaikan Jalan
Rakor CSR, Pemprov Kalteng Fokus Percepatan Perbaikan Jalan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melaksanakan Rapat . . .

















