- Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
- Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
- Walikota Gerak Cepat! Audiensi Membatalkan Aksi, Fairid Naparin Ambil Keputusan untuk Warga Kereng B
- Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
- DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
- Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
- Pemkab Barito Utara Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Jalan Merak Muara Teweh
- Kapuas Terima Program Sekolah Rakyat, Pembangunan Ditargetkan Mulai 2026
- Ketua GMNI Kalteng Maulana Uger: Jangan Korbankan Kedaulatan Rakyat Demi Efisiensi Politik
- Panen Sawit di Lahan Bersertifikat, Tiga Petani Jalani Proses Hukum di Kasongan
Kasus Kecelakaan Tongkang vs Taksi Air di Sungai Barito, Kuasa Hukum Pertanyakan Penetapan Tersangka

Keterangan Gambar : Kuasa Hukum Waldy, Suriansyah Halim, S.H, M.H
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Kuasa hukum WALDY, nahkoda kapal penumpang MG. Black Cobra, Suriansyah Halim, S.H, M.H menyampaikan protes keras terhadap proses hukum yang menjerat kliennya. WALDY ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Kalimantan Tengah pasca insiden tabrakan maut di Sungai Barito, meskipun ia disebut sebagai korban dari kecelakaan tersebut.
Baca Lainnya :
- Suasana Inklusif Warnai Peringatan Hari Anak Nasional 2025 di Aula Telkom Palangka Raya0
- Bupati Kapuas HM Wiyatno Dikukuhkan Sebagai Waketum Apkasi 0
- Pemkab Kapuas dan Kejari Ambil Alih Aset Eks Terminal 0
- Tiga Taekwondoin Kabupaten Kapuas Raih Medali Perunggu di Ajang Internasional Championship Cadet an0
- Maria, Perempuan Dayak Yang Sukses Jalankan Bisnis Wadi Khas Kalimantan Dengan Omset 2 Digit Perbula0
Peristiwa terjadi pada 8 Juli 2025 ketika kapal MG. Black Cobra mengalami kerusakan mesin dan hanyut di tengah arus deras sungai. Saat itu, kapal tersebut ditabrak oleh tongkang BG. Jamborata yang ditarik tugboat Mirshad. Tabrakan menyebabkan kapal penumpang hancur dan tenggelam. Dua penumpang dinyatakan meninggal dunia dan satu orang masih hilang hingga kini.
WALDY ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juli 2025. Namun, tim kuasa hukum menilai proses penetapan tersebut cacat hukum.
“Pemeriksaan dilakukan tanpa kehadiran penasihat hukum. Itu jelas melanggar KUHAP dan konstitusi. Kami menduga ada upaya kriminalisasi terhadap WALDY,” ujar Suriansyah Halim, S.H, M.H dalam jumpa pers, Jumat (19/7).
Menurut mereka, penetapan tersangka juga tidak disertai dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Padahal, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 21/PUU-XII/2014 menegaskan pentingnya bukti yang cukup sebelum penahanan dilakukan.
Selain itu, Suriansyah Halim, S.H, M.H menyoroti fakta bahwa nahkoda tugboat yang menarik tongkang justru belum ditetapkan sebagai tersangka, meskipun posisi mereka dinilai lebih dominan dalam insiden tabrakan.
“Atas dasar itu, kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan menjadi tahanan rumah. WALDY tidak layak diperlakukan sebagai pelaku kriminal, karena ia berupaya menyelamatkan penumpang, bukan menyebabkan kecelakaan,” jelas tim kuasa hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait permohonan penangguhan tersebut. Upaya konfirmasi masih dilakukan.
Sementara itu, tim SAR gabungan terus melakukan pencarian terhadap satu korban hilang. Total penumpang dalam insiden tersebut berjumlah 34 orang, dengan 25 selamat dan dua dinyatakan meninggal.
RT
Berita Utama
-
Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Pemuda Dayak (PERPEDAYAK) menggelar audiensi dan silaturahmi dengan Kepala Kepolisian Daerah . . .
-
Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Kelalaian kecil hampir berakibat fatal bagi seorang warga Desa Hajak Raya, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara. Sepeda motor . . .
-
Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Tim kuasa hukum Jekson dan Rahmat Zakaria dari TBBR Palangka Raya menyampaikan kekecewaan terhadap kinerja penyidik Polres Katingan . . .
-
DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Kasus dugaan kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat Desa Mulyasari, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, yang melibatkan Ady . . .
-
Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM— Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mencatat capaian positif dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun . . .

















