- DPD GMNI Kalteng Serukan Sikap Kritis dan Objektif Hadapi Dinamika Nasional
- DPMPTSP Kalteng Perkuat Pemahaman Regulasi Perizinan untuk Dorong Investasi Daerah
- Fairid Naparin Ajak Warga Perkuat Kolaborasi di HUT ke-61 Pemkot Palangka Raya
- Diduga Serobot Lahan 18 Hektar, Ahli Waris Somasi PT Bumi Agro Makmur di Barito Selatan
- Ribuan Warga Padati Pawai 1 Muharram 1448 H, Syiar Islam Semarak di Kuala Kapuas
- RDP PETI Ditunda Tanpa Surat Resmi, PEWARTA Kritik Keras Kinerja Administrasi Sekwan DPRD Barito Uta
- Perkumpulan Pemuda Nusantara Soroti Realisasi Anggaran Pendidikan dan Program Rumah Guru di Kalteng
- KSPSI Kalteng Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih, Soroti Pemangkasan Dana Daerah
- Zoominar Sosialisasi Csd e-Learning Bahas Kebebasan Sipil dan Investasi Berkelanjutan di Kalimantan
- Momentum Tahun Baru Islam 1448 H, Ketua MPC Pemuda Pancasila Palangka Raya Ajak Masyarakat Perkuat S
Kasus Kecelakaan Tongkang vs Taksi Air di Sungai Barito, Kuasa Hukum Pertanyakan Penetapan Tersangka

Keterangan Gambar : Kuasa Hukum Waldy, Suriansyah Halim, S.H, M.H
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Kuasa hukum WALDY, nahkoda kapal penumpang MG. Black Cobra, Suriansyah Halim, S.H, M.H menyampaikan protes keras terhadap proses hukum yang menjerat kliennya. WALDY ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Kalimantan Tengah pasca insiden tabrakan maut di Sungai Barito, meskipun ia disebut sebagai korban dari kecelakaan tersebut.
Baca Lainnya :
- Suasana Inklusif Warnai Peringatan Hari Anak Nasional 2025 di Aula Telkom Palangka Raya0
- Bupati Kapuas HM Wiyatno Dikukuhkan Sebagai Waketum Apkasi 0
- Pemkab Kapuas dan Kejari Ambil Alih Aset Eks Terminal 0
- Tiga Taekwondoin Kabupaten Kapuas Raih Medali Perunggu di Ajang Internasional Championship Cadet an0
- Maria, Perempuan Dayak Yang Sukses Jalankan Bisnis Wadi Khas Kalimantan Dengan Omset 2 Digit Perbula0
Peristiwa terjadi pada 8 Juli 2025 ketika kapal MG. Black Cobra mengalami kerusakan mesin dan hanyut di tengah arus deras sungai. Saat itu, kapal tersebut ditabrak oleh tongkang BG. Jamborata yang ditarik tugboat Mirshad. Tabrakan menyebabkan kapal penumpang hancur dan tenggelam. Dua penumpang dinyatakan meninggal dunia dan satu orang masih hilang hingga kini.
WALDY ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juli 2025. Namun, tim kuasa hukum menilai proses penetapan tersebut cacat hukum.
“Pemeriksaan dilakukan tanpa kehadiran penasihat hukum. Itu jelas melanggar KUHAP dan konstitusi. Kami menduga ada upaya kriminalisasi terhadap WALDY,” ujar Suriansyah Halim, S.H, M.H dalam jumpa pers, Jumat (19/7).
Menurut mereka, penetapan tersangka juga tidak disertai dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Padahal, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 21/PUU-XII/2014 menegaskan pentingnya bukti yang cukup sebelum penahanan dilakukan.
Selain itu, Suriansyah Halim, S.H, M.H menyoroti fakta bahwa nahkoda tugboat yang menarik tongkang justru belum ditetapkan sebagai tersangka, meskipun posisi mereka dinilai lebih dominan dalam insiden tabrakan.
“Atas dasar itu, kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan menjadi tahanan rumah. WALDY tidak layak diperlakukan sebagai pelaku kriminal, karena ia berupaya menyelamatkan penumpang, bukan menyebabkan kecelakaan,” jelas tim kuasa hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait permohonan penangguhan tersebut. Upaya konfirmasi masih dilakukan.
Sementara itu, tim SAR gabungan terus melakukan pencarian terhadap satu korban hilang. Total penumpang dalam insiden tersebut berjumlah 34 orang, dengan 25 selamat dan dua dinyatakan meninggal.
RT
Berita Utama
-
Zoominar Sosialisasi Csd e-Learning Bahas Kebebasan Sipil dan Investasi Berkelanjutan di Kalimantan
Zoominar Sosialisasi Csd e-Learning Bahas Kebebasan Sipil dan Investasi Berkelanjutan di Kalimantan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM– Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (UPR) menggelar Zoominar Civil Society and Democracy (CSD) bertajuk “Relasi Kebebasan . . .
-
KSPSI Kalteng Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih, Soroti Pemangkasan Dana Daerah
KSPSI Kalteng Tolak Program MBG dan Kopdes Merah Putih, Soroti Pemangkasan Dana Daerah
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan sikap tegas menolak kelanjutan . . .
-
Perkumpulan Pemuda Nusantara Soroti Realisasi Anggaran Pendidikan dan Program Rumah Guru di Kalteng
Perkumpulan Pemuda Nusantara Soroti Realisasi Anggaran Pendidikan dan Program Rumah Guru di Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Perkumpulan Pemuda Nusantara melayangkan kritik tajam terhadap kinerja Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Mereka . . .
-
Ribuan Warga Padati Pawai 1 Muharram 1448 H, Syiar Islam Semarak di Kuala Kapuas
Ribuan Warga Padati Pawai 1 Muharram 1448 H, Syiar Islam Semarak di Kuala Kapuas
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Ribuan peserta dari berbagai kalangan memadati ruas jalan Kota Kuala Kapuas dalam Pawai Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah yang . . .
-
RDP PETI Ditunda Tanpa Surat Resmi, PEWARTA Kritik Keras Kinerja Administrasi Sekwan DPRD Barito Uta
RDP PETI Ditunda Tanpa Surat Resmi, PEWARTA Kritik Keras Kinerja Administrasi Sekwan DPRD Barito Uta
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM — Rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang diprakarsai oleh Persatuan Wartawan Barito Utara . . .

















