Kapolres Barito Utara Tindak Tegas Tambang Emas Ilegal di Barut

Potret kalteng 19 Mei 2026, 07:31:12 WIB Barito Utara
Kapolres Barito Utara Tindak Tegas Tambang Emas Ilegal di Barut

Keterangan Gambar : Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K. ketika memimpin giat





Baca Lainnya :


MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Kepolisian Resor (Polres) Barito Utara mengambil tindakan tegas dengan menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Jalan Muara Teweh–Banjarmasin, KM 7, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, pada Senin (18/05/2026). Operasi yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K.


Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari operasi serupa yang telah dilakukan sebelumnya pada Sabtu (16/05/2026) di lokasi yang sama. Dalam operasi kali ini, Kapolres didampingi oleh 150 personel guna menegakkan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.


Meski saat operasi berlangsung petugas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan, aparat tetap mengambil tindakan tegas terhadap fasilitas dan perlengkapan yang ditinggalkan oleh para pelaku. Sejumlah fasilitas seperti pondok, talatap, pipa paralon, serta selang penyedot air langsung dimusnahkan di lokasi. Beberapa mesin tambang juga dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.


"Yang tertinggal hanya mesin-mesin dan perlengkapan penambangan seperti talatap dan karpet. Untuk fasilitas yang tidak memungkinkan dibawa, kami musnahkan di tempat karena keterbatasan personel dan medan yang cukup sulit," ujar AKBP Singgih Febiyanto di lokasi kejadian.


Pihak kepolisian menemukan sekitar 20 unit mesin sedot di area PETI tersebut. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Barito Utara untuk proses hukum lebih lanjut.


Dalam operasi ini, Kapolres turut didampingi oleh sejumlah pejabat utama Polres Barito Utara, antara lain Kabag Ops Kompol Perdana, Kasat Reskrim AKP Ricki Hermawan, Kasat Narkoba IPTU Pirza, S.I.K., dan Kasubsipenmas IPTU Nopendra.


AKBP Singgih menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam merespons keluhan masyarakat terkait dampak buruk penambangan ilegal.


“Aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem dan mencemari sumber air yang menjadi kebutuhan utama warga. Kegiatan ini sudah menjadi atensi negara karena dampaknya sangat besar terhadap lingkungan,” tegas Kapolres.


Ia menambahkan, dalam kurun waktu satu minggu terakhir, Polres Barito Utara juga telah melakukan penindakan serupa di Kecamatan Lahei dan Kecamatan Teweh Tengah, di mana sejumlah pelaku telah berhasil diamankan dan ditahan. Namun, untuk operasi di Kecamatan Teweh Baru ini, para pelaku diduga telah melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi.


Terkait sanksi hukum, Kapolres menjelaskan bahwa pelaku penambangan emas ilegal di kawasan hutan dapat dijerat dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), pelaku terancam pidana penjara maksimal 5 tahun.


Menanggapi adanya isu atau dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas PETI ini, AKBP Singgih menyatakan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk melakukan penyelidikan internal secara transparan.


“Ya, kami akan lakukan pendalaman. Itu ranah Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam). Jika nantinya ditemukan ada keterlibatan aparat, kami akan tindak tegas sesuai proses hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” ucapnya secara terbuka.


Di sisi lain, selain fokus pada penegakan hukum, pihak kepolisian berencana untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Barito Utara. Koordinasi ini terkait peluang regulasi atau legalisasi pemanfaatan komoditas non-logam seperti pasir dan koral melalui jalur perizinan resmi (Galian C).


“Kalau nantinya ada izin resmi dari pemerintah daerah untuk pemanfaatannya, silakan saja. Yang penting memiliki payung hukum,” pungkasnya sembari mengimbau masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas penambangan tanpa izin demi keselamatan lingkungan bersama.


RT







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment