Menuju Kota Terang, DPRD Palangka Raya Sahkan Perda PJU

Potret kalteng 18 Mei 2026, 17:36:25 WIB Palangka Raya
Menuju Kota Terang, DPRD Palangka Raya Sahkan Perda PJU

Keterangan Gambar : Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini. (Foto:Yariyanto)





Baca Lainnya :

PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Jalan Lingkungan menjadi Peraturan Daerah (Perda), di Aula Rapat Paripurna DPRD Kota Palangkaraya, Senin (18/5/2026).


Pengesahan ini menjadi langkah strategis dalam mendukung pemerataan penerangan jalan serta meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat.


Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menyampaikan bahwa raperda tersebut telah melalui serangkaian tahapan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.


Proses tersebut dimulai dari penyampaian pidato pengantar Wali Kota, dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi, hingga pembahasan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).


Selanjutnya, dokumen raperda juga telah difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebelum dilakukan penyesuaian akhir oleh Bapemperda bersama pihak terkait.


“Setelah melalui seluruh tahapan, Bapemperda menyimpulkan bahwa raperda ini telah selesai dibahas dan dapat disahkan menjadi perda,” ujar Subandi.


Pengesahan Perda PJU dan Jalan Lingkungan ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum dalam pembangunan serta pengelolaan penerangan jalan di Kota Palangka Raya. Dengan demikian, pelaksanaan program oleh perangkat daerah, khususnya dinas teknis, dapat berjalan lebih terarah, bertahap, dan berkelanjutan.


DPRD Kota Palangka Raya juga mendorong Pemerintah Kota untuk segera menyusun peraturan wali kota sebagai aturan teknis pelaksanaan perda, sehingga implementasi di lapangan dapat segera direalisasikan.

Selain sebagai bagian dari pembangunan infrastruktur, penerangan jalan memiliki peran penting dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat, terutama pada malam hari, serta berkontribusi dalam menekan potensi tindak kejahatan di kawasan minim penerangan.


DPRD berharap, melalui regulasi ini, Kota Palangka Raya dapat berkembang menjadi kota yang terang, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. (Yz)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment