Kapolda Kalteng: Sudah 12 Orang Jadi Tersangka Kasus Karhutla

Potret kalteng 18 Agu 2026, 11:04:15 WIB PEMPROV KALTENG
Kapolda Kalteng: Sudah 12 Orang Jadi Tersangka Kasus Karhutla

Keterangan Gambar : Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan. (Foto:Yariyanto)





Baca Lainnya :

PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah terus melakukan penyelidikan terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah di Kalimantan Tengah.


Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengungkapkan, hingga saat ini sekitar 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara karhutla.

Hal tersebut disampaikan Iwan usai menghadiri upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Aula Jayang Tingang, Palangka Raya, Senin (17/8/2026).


“Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kalimantan Tengah ini kita lakukan penyelidikan. Sampai dengan saat ini, kurang lebih, kalau tidak salah, ada sekitar 12 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Iwan Kurniawan.


Kapolda menegaskan, setiap kejadian karhutla akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan guna mengetahui penyebab kebakaran serta pihak yang bertanggung jawab.


Ia juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla. Menurutnya, upaya pencegahan tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah maupun jajaran satuan tugas, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh masyarakat.


“Pesan saya, mari kita bersama-sama menjaga, jangan sampai terjadi kebakaran hutan di wilayah Kalimantan Tengah,” imbaunya.


Masyarakat juga diminta meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas atau kondisi yang berpotensi memicu terjadinya kebakaran.


Kapolda berharap sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, satuan tugas dan masyarakat terus diperkuat. Dengan kolaborasi tersebut, potensi karhutla di Kalimantan Tengah diharapkan dapat ditekan dan penanganan terhadap setiap kasus dapat dilakukan secara cepat.(yz)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment