- Wabup Dodo Dorong APDESNAS Kapuas Jadi Wadah Penguatan Peran BPD dan Kemajuan Desa
- Bupati Kapuas Lantik 19 Pejabat Desa, Tekankan Pengelolaan Pemerintahan yang Akuntabel
- MAHASISWA GERUDUK KANTOR GUBERNUR KALTENG, DIDA PRAMIDA BAWA 4 TUNTUTAN KARHUTLA
- TUNTUT PENANGANAN KARHUTLA,RATUSAN MAHASISWA DEMO DI KANTOR GUBERNUR KALTENG
- DISDIK KALTENG TERAPKAN PEMBELAJARAN DI RUMAH
- GUBERNUR AGUSTIAR TURUNKAN PASUKAN ASN JADI RELAWAN KARHUTLA
- PODSI-KAGAMA Kalteng Dilantik, Gubernur Pasang Target Besar: Prestasi Dayung hingga SDM Unggul
- TERDAMPAK KABUT ASAP KARHUTLA, SEKOLAH SMA, SMK DAN SKh DI KALTENG MULAI PJJ 31 AGUSTUS
- Hari Pertama Magang, Mahasiswa Fakultas Hukum Kenali Dunia Kerja Jurnalistik di Potret Kalteng
- Keselamatan Siswa atau MBG? Pernyataan Kadisdik Kalteng Picu Polemik di Tengah Kabut Asap
Kadiskominfosantik Prov. Kalteng Buka Uji Konsekuensi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Sumber : Mmckalteng

Keterangan Gambar : Kadis Kominfosantik Kalteng Agus Siswadi ketika buka Workshop Uji Konsekuensi Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Potretkalteng.com - Palangka Raya – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah (Diskominfosantik Prov. Kalteng) membuka secara resmi Workshop Uji Konsekuensi Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Prov. Kalteng. Acara ini berlangsung secara virtual digelar terpusat di Gedung Smart Province Diskominfosantik Prov. Kalteng, Kamis (23/6/2022).
Dalam arahannya, Kepala Dinas Kominfosantik Agus Siswadi menyampaikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur tentang salah satu kewajiban dari PPID adalah melakukan penetapan klasifikasi terhadap informasi yang dikecualikan melalui suatu mekanisme yaitu uji konsekuensi. Informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan undang-undang, kepatutan dan kepentingan umum, didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul, yaitu konsekuensi yang membahayakan kepentingan yang dilindungi berdasarkan undang-undang ini apabila suatu informasi dibuka.
“Suatu informasi yang dikategorikan terbuka atau tertutup harus didasarkan pada kepentingan publik. Jika kepentingan publik yang lebih besar dapat dilindungi dengan menutup suatu informasi, informasi tersebut harus dirahasiakan atau ditutup dan/atau sebaliknya”, tutur Agus Siswadi.
Baca Lainnya :
- Kontingen Kalteng Tampil Memukau Hadirin di Pesparawi Nasional XIII Yogyakarta0
- Sampai 2022, Kabupaten Gunung Mas Raih 7 Kali Opini WTP Dari BPK0
- Peringati Hari Jadi Kab Gunung Mas Ke-20, Bupati : Wujudkan Gunung Mas Bersih Dari Narkoba0
- Dukung Program Smart Agro, Bupati & WaBup Hadiri Launcing dan Penyerahan Kartu Tani dan Pasar Tani0
- Dirlantas Polda Kalteng Tegaskan Tidak Ada Penilangan Terhadap Pengendara Motor Pakai Sandal Jepit0
Agus Siswadi mengatakan workshop uji konsekuensi ini merupakan sarana pembelajaran bagi PPID untuk dapat memilah dengan benar informasi yang masuk dalam kategori informasi tertutup atau informasi yang dikecualikan serta bagaimana proses yang dilakukan dalam melakukan uji konsekuensi tersebut.
“Nantinya akan dilakukan simulasi tentang pelaksanaan uji konsekuensi agar setiap PPID tahu apa yang akan dan harus dilakukan dalam proses uji konsekuensi ini”, tambahnya.
Diharapkan PPID utama provinsi, kabupaten/kota serta PPID pelaksana masing-masing memahami peran dan tugasnya, agar dapat menjalankan kewajiban yang diemban sebagai PPID.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik, Diskominfosantik Prov. Kalteng Erwindy dalam laporannya menyampaikan workshop ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas PPID utama dan PPID pelaksana lingkup Pemprov. Kalteng serta PPID utama Kabupaten/Kota se-Kalteng khususnya dalam melakukan prosedur penetapan informasi yang dikecualikan sesuai peraturan yang berlaku. Sedangkan tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi dan dokumentasi melalui penerapan standar layanan informasi publik sesuai pedoman yang ditetapkan.
Peserta workshop terdiri dari PPID utama dan PPID pelaksana Prov. Kalteng dan PPID utama Kabupaten/Kota se-Kalteng. Dapaum narasumbernya yakni dari Komisi Informasi Pusat Aditya Nuriya Sholikhah selaku Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat.
Workshop diikuti secara virtual Kepala Dinas/Badan/Unit Satuan Kerja Lingkup Pemprov. Kalteng diwakili oleh PPID Pelaksana, Kepala Diskominfo Kabupaten/Kota se-Kalteng, Narasumber dan Peserta Workshop.(red)
Berita Utama
-
Hari Pertama Magang, Mahasiswa Fakultas Hukum Kenali Dunia Kerja Jurnalistik di Potret Kalteng
Hari Pertama Magang, Mahasiswa Fakultas Hukum Kenali Dunia Kerja Jurnalistik di Potret Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Program Studi Magang/MBKM Tahun 2026 bagi mahasiswa Fakultas Hukum resmi dimulai, Senin (31/8/2026). Pada hari perdana, mahasiswa . . .
-
Keselamatan Siswa atau MBG? Pernyataan Kadisdik Kalteng Picu Polemik di Tengah Kabut Asap
Keselamatan Siswa atau MBG? Pernyataan Kadisdik Kalteng Picu Polemik di Tengah Kabut Asap
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Muhammad Reza Prabowo terkait kebijakan sekolah di tengah kabut asap . . .
-
TUNTUT PENANGANAN KARHUTLA,RATUSAN MAHASISWA DEMO DI KANTOR GUBERNUR KALTENG
TUNTUT PENANGANAN KARHUTLA,RATUSAN MAHASISWA DEMO DI KANTOR GUBERNUR KALTENG
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Puluhan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Senin (31/8/2026). Aksi tersebut . . .
-
TERDAMPAK KABUT ASAP KARHUTLA, SEKOLAH SMA, SMK DAN SKh DI KALTENG MULAI PJJ 31 AGUSTUS
TERDAMPAK KABUT ASAP KARHUTLA, SEKOLAH SMA, SMK DAN SKh DI KALTENG MULAI PJJ 31 AGUSTUS
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/daring bagi satuan pendidikan SMA, SMK, dan . . .
-
MAHASISWA GERUDUK KANTOR GUBERNUR KALTENG, DIDA PRAMIDA BAWA 4 TUNTUTAN KARHUTLA
MAHASISWA GERUDUK KANTOR GUBERNUR KALTENG, DIDA PRAMIDA BAWA 4 TUNTUTAN KARHUTLA
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Puluhan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Senin (31/8/2026).Aksi tersebut . . .

















