- TP Posyandu Kapuas Ambil Peran dalam Lomba HUT Persit ke-80
- Sekda Kapuas Tekankan Kejelasan Lahan dalam Program Cetak Sawah
- Rapat Digelar Pemkab Kapuas Bahas PPKH untuk Kawasan Transmigrasi Lokal Ngaju Bersinar
- Bupati Kapuas Sambut Kunker Wakapolda Kalteng di Polres Kapuas Dorong Stabilitas Kamtibmas
- Pemkab Kapuas Optimalkan Lahan Cetak Sawah untuk Dukung Ketahanan Pangan
- Wakil Bupati Kapuas Pimpin Musrenbang RKPD 2027 di Kapuas Hulu
- Sekda Kapuas Kunker ke Desa Sei Bakut, Serap Aspirasi Warga
- Bupati dan Sekda Kapuas Audiensi dengan RSUD, Bahas Peningkatan Layanan
- Musrenbang Kecamatan Bataguh Bahas Prioritas Pembangunan Tahun 2027
- Bupati Kapuas Kunjungi Kemendagri, Bahas Percepatan Pembangunan Daerah
Kadiskominfosantik Prov. Kalteng Buka Uji Konsekuensi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Sumber : Mmckalteng

Keterangan Gambar : Kadis Kominfosantik Kalteng Agus Siswadi ketika buka Workshop Uji Konsekuensi Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Potretkalteng.com - Palangka Raya – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah (Diskominfosantik Prov. Kalteng) membuka secara resmi Workshop Uji Konsekuensi Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Prov. Kalteng. Acara ini berlangsung secara virtual digelar terpusat di Gedung Smart Province Diskominfosantik Prov. Kalteng, Kamis (23/6/2022).
Dalam arahannya, Kepala Dinas Kominfosantik Agus Siswadi menyampaikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur tentang salah satu kewajiban dari PPID adalah melakukan penetapan klasifikasi terhadap informasi yang dikecualikan melalui suatu mekanisme yaitu uji konsekuensi. Informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan undang-undang, kepatutan dan kepentingan umum, didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul, yaitu konsekuensi yang membahayakan kepentingan yang dilindungi berdasarkan undang-undang ini apabila suatu informasi dibuka.
“Suatu informasi yang dikategorikan terbuka atau tertutup harus didasarkan pada kepentingan publik. Jika kepentingan publik yang lebih besar dapat dilindungi dengan menutup suatu informasi, informasi tersebut harus dirahasiakan atau ditutup dan/atau sebaliknya”, tutur Agus Siswadi.
Baca Lainnya :
- Kontingen Kalteng Tampil Memukau Hadirin di Pesparawi Nasional XIII Yogyakarta0
- Sampai 2022, Kabupaten Gunung Mas Raih 7 Kali Opini WTP Dari BPK0
- Peringati Hari Jadi Kab Gunung Mas Ke-20, Bupati : Wujudkan Gunung Mas Bersih Dari Narkoba0
- Dukung Program Smart Agro, Bupati & WaBup Hadiri Launcing dan Penyerahan Kartu Tani dan Pasar Tani0
- Dirlantas Polda Kalteng Tegaskan Tidak Ada Penilangan Terhadap Pengendara Motor Pakai Sandal Jepit0
Agus Siswadi mengatakan workshop uji konsekuensi ini merupakan sarana pembelajaran bagi PPID untuk dapat memilah dengan benar informasi yang masuk dalam kategori informasi tertutup atau informasi yang dikecualikan serta bagaimana proses yang dilakukan dalam melakukan uji konsekuensi tersebut.
“Nantinya akan dilakukan simulasi tentang pelaksanaan uji konsekuensi agar setiap PPID tahu apa yang akan dan harus dilakukan dalam proses uji konsekuensi ini”, tambahnya.
Diharapkan PPID utama provinsi, kabupaten/kota serta PPID pelaksana masing-masing memahami peran dan tugasnya, agar dapat menjalankan kewajiban yang diemban sebagai PPID.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik, Diskominfosantik Prov. Kalteng Erwindy dalam laporannya menyampaikan workshop ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas PPID utama dan PPID pelaksana lingkup Pemprov. Kalteng serta PPID utama Kabupaten/Kota se-Kalteng khususnya dalam melakukan prosedur penetapan informasi yang dikecualikan sesuai peraturan yang berlaku. Sedangkan tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi dan dokumentasi melalui penerapan standar layanan informasi publik sesuai pedoman yang ditetapkan.
Peserta workshop terdiri dari PPID utama dan PPID pelaksana Prov. Kalteng dan PPID utama Kabupaten/Kota se-Kalteng. Dapaum narasumbernya yakni dari Komisi Informasi Pusat Aditya Nuriya Sholikhah selaku Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat.
Workshop diikuti secara virtual Kepala Dinas/Badan/Unit Satuan Kerja Lingkup Pemprov. Kalteng diwakili oleh PPID Pelaksana, Kepala Diskominfo Kabupaten/Kota se-Kalteng, Narasumber dan Peserta Workshop.(red)
Berita Utama
-
Wakil Bupati Dodo Tinjau Tes Urine Calon Paskibraka Kapuas, Pastikan Bebas Narkoba
Wakil Bupati Dodo Tinjau Tes Urine Calon Paskibraka Kapuas, Pastikan Bebas Narkoba
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) melakukan langkah preventif serius dengan . . .
-
Aktivitas Tambang Ilegal Ditertibkan, Tripika Pasang Police Line di Sei Hanyo Demi Keselamatan Infra
Aktivitas Tambang Ilegal Ditertibkan, Tripika Pasang Police Line di Sei Hanyo Demi Keselamatan Infra
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Unsur Tripika Kecamatan Kapuas Hulu menghentikan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sekitar Jembatan Sei Hanyo karena . . .
-
Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman Hery Susanto Terkait Dugaan Suap Izin Tambang Rp1,5 Miliar
Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman Hery Susanto Terkait Dugaan Suap Izin Tambang Rp1,5 Miliar
JAKARTA, POTRETKALTENG.COM – Kejutan besar melanda lembaga negara pengawas pelayanan publik. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Ombudsman Republik . . .
-
Sinergi Kalteng–Kalsel Diperkuat Melalui Silaturahmi Forkopimda
Sinergi Kalteng–Kalsel Diperkuat Melalui Silaturahmi Forkopimda
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menggelar kegiatan silaturahmi dan ramah tamah bersama Anggota Forum Koordinasi Pimpinan . . .
-
Rakor CSR, Pemprov Kalteng Fokus Percepatan Perbaikan Jalan
Rakor CSR, Pemprov Kalteng Fokus Percepatan Perbaikan Jalan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melaksanakan Rapat . . .

















