Inspektur Daerah Kalteng Hadiri Rakornas Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Tim Redaksi

Potret Kalteng 07 Mar 2024, 15:06:35 WIB Nasional
Inspektur Daerah Kalteng Hadiri Rakornas Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Keterangan Gambar : Peluncuran fitur pengawasan katalog elektronik.


Potretkalteng.com - JAKARTA – Inspektur Daerah Prov. Kalteng Saring menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, di Gedung Juang Lt.3, Gedung Merah Putih KPK RI Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2024).

Kegiatan Rakornas dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata dan dihadiri oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Deputi Bidang Politik Hukum dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas, Plt. Deputi V Kantor Staf Presiden, Plt. Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital LKPP, Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan, serta Plt. Direktur Investigasi IV BPKP.


Baca Lainnya :

Dalam sambutannya, Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata menyampaikan bahwa korupsi sebagian besar erat kaitannya dengan pengadaan barang/jasa. Berbagai upaya pencegahan korupsi PBJ sudah dilakukan melalui proses lelang secara elektronik, namun dirasa masih terdapat celah-celah kecurangan. 


Saat ini KPK RI mendorong pengadaan barang/jasa melalui e-katalog, hal ini dilakukan untuk mempercepat proses PBJ, memudahkan pengawasan serta memudahkan para vendor untuk melakukan transaksi dengan pemerintah.


“Melalui upaya pencegahan korupsi di proses pengadaan barang/jasa, diharapkan dapat menyelamatkan lebih banyak keuangan negara," harapnya.


Selanjutnya, Plt. Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital LKPP Patria Santosa menekankan pada optimalisasi fungsi katalog elektronik untuk pencegahan korupsi barang/jasa. 


"Saat ini fungsi katalog elektronik disiapkan untuk dapat mendeteksi secara dini perilaku pelaksanaan pengadaan yang sekiranya berpotensi untuk terjadi kecurangan/korupsi," ujarnya.


Lebih lanjut, Patria Santosa menginformasikan bahwa LKPP bersama dengan KPK RI dan BPKP berupaya untuk melakukan pencegahan korupsi dalam pengadaan barang/jasa melalui e-katalog dengan mengidentifikasi adanya empat kategori anomaly proses pengadaan pada e-purchasing, antara lain perubahan harga produk tayang, transaksi ke penyedia yang sama dan berulang, kecepatan transaksi pertama, kecepatan status penyelesaian transaksi. 


Oleh karena itu, LKPP mengembangkan fitur sistem pengawasan transaksi katalog elektronik yang memuat empat indikator tersebut.


“Fitur pengawasan katalog elektronik dapat memberikan akses kepada APIP untuk melakukan pengawasan dengan melihat data transaksi e-purchasing,” imbuhnya.(adv)


MmckAlteng







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment