GM PLN Kalselteng: Kompensasi Pemadaman Mengacu Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025

Potret kalteng 30 Jul 2026, 18:28:04 WIB Palangka Raya
GM PLN Kalselteng: Kompensasi Pemadaman Mengacu Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025

Keterangan Gambar : Konferensi Pers Gubernur Kalteng bersama General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Kalselteng. (Foto:Yariyanto)


PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM -  General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Kalselteng, Iwan Soelistijino, menegaskan bahwa pemberian kompensasi kepada pelanggan yang terdampak pemadaman bergilir akan mengacu pada mekanisme resmi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan Iwan saat menghadiri konferensi pers bersama Gubernur Kalimantan Tengah di Istana Isen Mulang, Palangka Raya, Kamis (30/7/2026).


Baca Lainnya :

Ia menjelaskan, realisasi kompensasi tidak ditetapkan secara langsung, melainkan menunggu hasil evaluasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan terkait pemenuhan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang menjadi dasar penilaian hak pelanggan.


"Besaran atau realisasi kompensasi akan ditentukan berdasarkan hasil perhitungan Tingkat Mutu Pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.


Sesuai Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025, kompensasi diberikan dalam bentuk potongan tagihan listrik bagi pelanggan pascabayar atau token listrik gratis bagi pelanggan prabayar apabila terjadi gangguan listrik yang melebihi batas Indikator Mutu Pelayanan.

Besaran kompensasi mencapai 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk pelanggan tertentu, dan 20 persen untuk kategori lainnya, sesuai klasifikasi pelanggan dalam regulasi.


Sebagai ilustrasi, pelanggan pascabayar dengan biaya beban Rp70.000 dapat memperoleh potongan tagihan sebesar Rp24.500 pada rekening listrik bulan berikutnya. Sementara pelanggan prabayar dengan biaya beban Rp50.000 akan menerima token kompensasi senilai Rp10.000 saat pembelian token berikutnya melalui aplikasi PLN Mobile.

PLN menegaskan bahwa kompensasi diberikan secara otomatis apabila hasil evaluasi menunjukkan terjadinya pelanggaran terhadap standar mutu pelayanan.


Adapun penentuan kompensasi didasarkan pada sejumlah indikator, antara lain akumulasi durasi pemadaman dalam satu bulan yang melampaui batas, frekuensi pemadaman yang melebihi standar pelayanan, serta kecepatan respons petugas dalam menangani gangguan di lapangan.(YZ)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment