- BGN dan Dinas Pendidikan Kapuas Perkuat Pengawasan Program MBG Melalui Penerapan SIPGN
- Ketua TP PKK Kapuas Tinjau Pelayanan Jemput Bola Administrasi Kependudukan di Kapuas Timur
- Ketua TP PKK Kapuas Perkuat Sinergi Program Kerja 2026 Melalui Kunjungan ke Kapuas Timur
- Perkuat Pengawasan Program MBG, BGN dan Dinas Pendidikan Kapuas Sosialisasikan SIPGN Berbasis Digita
- Rakor Pemerintahan Desa/Kelurahan se-Kalteng 2026 Disiapkan
- Pemprov Kalteng Resmi Buka Diklat Calon Paskibraka 2026, Libatkan 54 Peserta Terbaik
- Buka Rakor TEPRA, Wagub Ingatkan Penyerapan Anggaran Bukan Sekadar Kejar Target
- PLN Sepakati Hentikan Pemadaman Bergiliran di Barito Selatan Mulai 5 Agustus 2026
- Kodam Tambun Bungai Siapkan Simulasi Ledakan dan Penutupan Jalan Peringati HUT ke-1
- SMAN 1 Palangka Raya Rayakan HUT ke-67, Luncurkan Buku Antologi Bertema Lingkungan
Gelombang Suara: Putusan PN Sampit Dinilai Menghilangkan Marwah Hukum Adat

Keterangan Gambar : Foto Advokat muda Daniel Olan G., S.H.,
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Putusan Pengadilan Negeri (PN) Sampit yang menggugurkan keputusan Majelis Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu No. 01/DKA-TH/PTS/V/2024 tanggal 2 Mei 2024, memicu gelombang kritik dari berbagai pihak. Keputusan itu dinilai mencederai martabat hukum adat yang telah lama hidup dan diakui dalam sistem hukum nasional, khususnya Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.
Advokat muda Daniel Olan G., S.H., turut angkat bicara. Ia menyayangkan langkah PN Sampit yang dinilainya tidak mengindahkan eksistensi hukum adat sebagai bagian dari sistem hukum yang diakui negara.
Baca Lainnya :
- KPU Kapuas Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilbup Rp 844 Juta, Usulkan Kantor Baru0
- Pelaku Curanmor di Basarang Ditangkap Resmob Polres Kapuas, Satu Unit Motor Diamankan0
- Diduga Lakukan KDRT, Polwan Berpangkat Iptu Laporkan Suaminya Yang Juga Perwira Polisi0
- Wabup Barsel Lepas 29.944 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Banjir0
- Pemkab Barsel Gelar Rakor Renstra, Fokuskan Arah Pembangunan Daerah0
"Iya, sangat disayangkan ya. Karena ini secara tidak langsung merendahkan marwah hukum adat itu sendiri," ujarnya tegas saat dimintai tanggapan.
Daniel menjelaskan bahwa konstitusi secara eksplisit mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Ia menilai, putusan yang lahir dari forum kerapatan adat mestinya dihormati dan tidak bisa digugurkan begitu saja oleh lembaga peradilan negara, kecuali ada pelanggaran berat terhadap kaidah hukum.
"Artinya, segala bentuk keputusan dalam putusan kerapatan adat itu sudah berkekuatan hukum tetap. Kecuali ada yang bertentangan secara serius dengan prinsip hukum, barulah pengadilan dapat melakukan pemeriksaan ulang, bukan serta-merta menggugurkannya," jelasnya.
Lebih lanjut, Daniel juga menyoroti pentingnya keberadaan lembaga adat yang menjalankan fungsi sesuai dengan peraturan daerah. Ia menyebut keberadaan Perda Kalteng No. 1 Tahun 2010 tentang Kelembagaan Adat dan Perda No. 2 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Dayak sebagai penguat legitimasi hukum adat di wilayah Kalimantan Tengah.
“Kalau lembaga adat itu bekerja berdasarkan perda, maka jelas ada dasar legal yang memperkuat posisi dan keputusannya. Ini bukan hanya soal adat semata, tapi juga soal pengakuan negara yang telah dituangkan dalam bentuk regulasi,” tandasnya.
Persoalan ini menjadi sorotan publik dan memunculkan pertanyaan tentang bagaimana harmoni antara hukum negara dan hukum adat dapat dijaga, tanpa saling menegasikan satu sama lain.
ET
Berita Utama
-
Perkuat Pengawasan Program MBG, BGN dan Dinas Pendidikan Kapuas Sosialisasikan SIPGN Berbasis Digita
Perkuat Pengawasan Program MBG, BGN dan Dinas Pendidikan Kapuas Sosialisasikan SIPGN Berbasis Digita
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas bersama Badan Gizi Nasional (BGN) menggelar sosialisasi pengenalan fitur uji organoleptik berbasis . . .
-
Ketua TP PKK Kapuas Perkuat Sinergi Program Kerja 2026 Melalui Kunjungan ke Kapuas Timur
Ketua TP PKK Kapuas Perkuat Sinergi Program Kerja 2026 Melalui Kunjungan ke Kapuas Timur
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Kapuas, Hj. Siti Saniah Wiyatno, melaksanakan kunjungan kerja sekaligus penguatan program . . .
-
Ketua TP PKK Kapuas Tinjau Pelayanan Jemput Bola Administrasi Kependudukan di Kapuas Timur
Ketua TP PKK Kapuas Tinjau Pelayanan Jemput Bola Administrasi Kependudukan di Kapuas Timur
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Kapuas, Hj. Siti Saniah Wiyatno, meninjau langsung pelaksanaan pelayanan administrasi . . .
-
BGN dan Dinas Pendidikan Kapuas Perkuat Pengawasan Program MBG Melalui Penerapan SIPGN
BGN dan Dinas Pendidikan Kapuas Perkuat Pengawasan Program MBG Melalui Penerapan SIPGN
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas bekerja sama dengan Badan Gizi Nasional (BGN) menggelar sosialisasi pengenalan fitur uji . . .
-
PLN Sepakati Hentikan Pemadaman Bergiliran di Barito Selatan Mulai 5 Agustus 2026
PLN Sepakati Hentikan Pemadaman Bergiliran di Barito Selatan Mulai 5 Agustus 2026
BUNTOK, POTRETKALTENG.COM — Pihak PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Buntok akhirnya menandatangani surat pernyataan komitmen untuk menghentikan pemadaman listrik secara . . .

















