- Soal Pokir di DPRD Kalteng, Ersa Nugraha Sebut Dana Pokir Merupakan Solusi Aspirasi Rakyat
- Sambut Baik Inisiatif WPR Bupati Katingan, Budy Hermanto Ajak Seluruh Elemen Bergerak Cepat
- TP Posyandu Kapuas Ambil Peran dalam Lomba HUT Persit ke-80
- Sekda Kapuas Tekankan Kejelasan Lahan dalam Program Cetak Sawah
- Rapat Digelar Pemkab Kapuas Bahas PPKH untuk Kawasan Transmigrasi Lokal Ngaju Bersinar
- Bupati Kapuas Sambut Kunker Wakapolda Kalteng di Polres Kapuas Dorong Stabilitas Kamtibmas
- Pemkab Kapuas Optimalkan Lahan Cetak Sawah untuk Dukung Ketahanan Pangan
- Wakil Bupati Kapuas Pimpin Musrenbang RKPD 2027 di Kapuas Hulu
- Sekda Kapuas Kunker ke Desa Sei Bakut, Serap Aspirasi Warga
- Bupati dan Sekda Kapuas Audiensi dengan RSUD, Bahas Peningkatan Layanan
Gelombang Suara: Putusan PN Sampit Dinilai Menghilangkan Marwah Hukum Adat

Keterangan Gambar : Foto Advokat muda Daniel Olan G., S.H.,
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Putusan Pengadilan Negeri (PN) Sampit yang menggugurkan keputusan Majelis Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu No. 01/DKA-TH/PTS/V/2024 tanggal 2 Mei 2024, memicu gelombang kritik dari berbagai pihak. Keputusan itu dinilai mencederai martabat hukum adat yang telah lama hidup dan diakui dalam sistem hukum nasional, khususnya Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.
Advokat muda Daniel Olan G., S.H., turut angkat bicara. Ia menyayangkan langkah PN Sampit yang dinilainya tidak mengindahkan eksistensi hukum adat sebagai bagian dari sistem hukum yang diakui negara.
Baca Lainnya :
- KPU Kapuas Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilbup Rp 844 Juta, Usulkan Kantor Baru0
- Pelaku Curanmor di Basarang Ditangkap Resmob Polres Kapuas, Satu Unit Motor Diamankan0
- Diduga Lakukan KDRT, Polwan Berpangkat Iptu Laporkan Suaminya Yang Juga Perwira Polisi0
- Wabup Barsel Lepas 29.944 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Banjir0
- Pemkab Barsel Gelar Rakor Renstra, Fokuskan Arah Pembangunan Daerah0
"Iya, sangat disayangkan ya. Karena ini secara tidak langsung merendahkan marwah hukum adat itu sendiri," ujarnya tegas saat dimintai tanggapan.
Daniel menjelaskan bahwa konstitusi secara eksplisit mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Ia menilai, putusan yang lahir dari forum kerapatan adat mestinya dihormati dan tidak bisa digugurkan begitu saja oleh lembaga peradilan negara, kecuali ada pelanggaran berat terhadap kaidah hukum.
"Artinya, segala bentuk keputusan dalam putusan kerapatan adat itu sudah berkekuatan hukum tetap. Kecuali ada yang bertentangan secara serius dengan prinsip hukum, barulah pengadilan dapat melakukan pemeriksaan ulang, bukan serta-merta menggugurkannya," jelasnya.
Lebih lanjut, Daniel juga menyoroti pentingnya keberadaan lembaga adat yang menjalankan fungsi sesuai dengan peraturan daerah. Ia menyebut keberadaan Perda Kalteng No. 1 Tahun 2010 tentang Kelembagaan Adat dan Perda No. 2 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Dayak sebagai penguat legitimasi hukum adat di wilayah Kalimantan Tengah.
“Kalau lembaga adat itu bekerja berdasarkan perda, maka jelas ada dasar legal yang memperkuat posisi dan keputusannya. Ini bukan hanya soal adat semata, tapi juga soal pengakuan negara yang telah dituangkan dalam bentuk regulasi,” tandasnya.
Persoalan ini menjadi sorotan publik dan memunculkan pertanyaan tentang bagaimana harmoni antara hukum negara dan hukum adat dapat dijaga, tanpa saling menegasikan satu sama lain.
ET
Berita Utama
-
Sambut Baik Inisiatif WPR Bupati Katingan, Budy Hermanto Ajak Seluruh Elemen Bergerak Cepat
Sambut Baik Inisiatif WPR Bupati Katingan, Budy Hermanto Ajak Seluruh Elemen Bergerak Cepat
KASONGAN, POTRETKALTENG.COM – Langkah Pemerintah Kabupaten Katingan yang tengah mendorong pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) mendapat dukungan penuh dari . . .
-
Soal Pokir di DPRD Kalteng, Ersa Nugraha Sebut Dana Pokir Merupakan Solusi Aspirasi Rakyat
Soal Pokir di DPRD Kalteng, Ersa Nugraha Sebut Dana Pokir Merupakan Solusi Aspirasi Rakyat
PALANGKARAYA, POTRETKALTENG.COM – Dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD dinilai memiliki peran strategis dalam menjembatani kebutuhan riil masyarakat yang belum . . .
-
Wakil Bupati Dodo Tinjau Tes Urine Calon Paskibraka Kapuas, Pastikan Bebas Narkoba
Wakil Bupati Dodo Tinjau Tes Urine Calon Paskibraka Kapuas, Pastikan Bebas Narkoba
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) melakukan langkah preventif serius dengan . . .
-
Aktivitas Tambang Ilegal Ditertibkan, Tripika Pasang Police Line di Sei Hanyo Demi Keselamatan Infra
Aktivitas Tambang Ilegal Ditertibkan, Tripika Pasang Police Line di Sei Hanyo Demi Keselamatan Infra
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Unsur Tripika Kecamatan Kapuas Hulu menghentikan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sekitar Jembatan Sei Hanyo karena . . .
-
Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman Hery Susanto Terkait Dugaan Suap Izin Tambang Rp1,5 Miliar
Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman Hery Susanto Terkait Dugaan Suap Izin Tambang Rp1,5 Miliar
JAKARTA, POTRETKALTENG.COM – Kejutan besar melanda lembaga negara pengawas pelayanan publik. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Ombudsman Republik . . .

















