- Bimtek PPID dan Kehumasan Tingkatkan Kompetensi Pengelola Informasi Publik di Kapuas
- Sekda Kapuas Pimpin Rapat MCSP, Dorong Penyelesaian Indikator Pencegahan Korupsi
- Diduga Alami Kerugian 1 Milyar Rupiah,Rudye Poilisikan Oknum Pengacara Dan LSM
- Subdenpom XVIII/1-3 Kaimana Gelar Ops Gaktib Waspada Wira Belati dan Operasi Yustisi Citra Wira Bela
- Bupati Kapuas HM Wiyatno Resmikan Gedung Serbaguna Desa Anjir Mambulau Barat
- Bupati Kapuas Lepas Kafilah MTQ dan Hadist ke-XXXIII, Dorong Semangat Ukhuwah dan Prestasi
- Desa Bungai Jaya Masuk Penilaian Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2025
- Wakil Bupati Kapuas, Dodo, S.P., dan Sekda Dr. Usis I. Sangkai, S.Hut., M.Si, berfoto bersama Pendet
- PWI Kapuas dan PWI Bali Bangun Sinergi Pers Dorong Pertumbuhan UMKM Daerah
- Kunjungan PWI Kapuas ke Bali, Serap Strategi Media Bangkitkan Ekonomi Lokal
Gelombang Suara: Putusan PN Sampit Dinilai Menghilangkan Marwah Hukum Adat

Keterangan Gambar : Foto Advokat muda Daniel Olan G., S.H.,
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Putusan Pengadilan Negeri (PN) Sampit yang menggugurkan keputusan Majelis Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu No. 01/DKA-TH/PTS/V/2024 tanggal 2 Mei 2024, memicu gelombang kritik dari berbagai pihak. Keputusan itu dinilai mencederai martabat hukum adat yang telah lama hidup dan diakui dalam sistem hukum nasional, khususnya Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.
Advokat muda Daniel Olan G., S.H., turut angkat bicara. Ia menyayangkan langkah PN Sampit yang dinilainya tidak mengindahkan eksistensi hukum adat sebagai bagian dari sistem hukum yang diakui negara.
Baca Lainnya :
- KPU Kapuas Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilbup Rp 844 Juta, Usulkan Kantor Baru0
- Pelaku Curanmor di Basarang Ditangkap Resmob Polres Kapuas, Satu Unit Motor Diamankan0
- Diduga Lakukan KDRT, Polwan Berpangkat Iptu Laporkan Suaminya Yang Juga Perwira Polisi0
- Wabup Barsel Lepas 29.944 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Banjir0
- Pemkab Barsel Gelar Rakor Renstra, Fokuskan Arah Pembangunan Daerah0
"Iya, sangat disayangkan ya. Karena ini secara tidak langsung merendahkan marwah hukum adat itu sendiri," ujarnya tegas saat dimintai tanggapan.
Daniel menjelaskan bahwa konstitusi secara eksplisit mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Ia menilai, putusan yang lahir dari forum kerapatan adat mestinya dihormati dan tidak bisa digugurkan begitu saja oleh lembaga peradilan negara, kecuali ada pelanggaran berat terhadap kaidah hukum.
"Artinya, segala bentuk keputusan dalam putusan kerapatan adat itu sudah berkekuatan hukum tetap. Kecuali ada yang bertentangan secara serius dengan prinsip hukum, barulah pengadilan dapat melakukan pemeriksaan ulang, bukan serta-merta menggugurkannya," jelasnya.
Lebih lanjut, Daniel juga menyoroti pentingnya keberadaan lembaga adat yang menjalankan fungsi sesuai dengan peraturan daerah. Ia menyebut keberadaan Perda Kalteng No. 1 Tahun 2010 tentang Kelembagaan Adat dan Perda No. 2 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Dayak sebagai penguat legitimasi hukum adat di wilayah Kalimantan Tengah.
“Kalau lembaga adat itu bekerja berdasarkan perda, maka jelas ada dasar legal yang memperkuat posisi dan keputusannya. Ini bukan hanya soal adat semata, tapi juga soal pengakuan negara yang telah dituangkan dalam bentuk regulasi,” tandasnya.
Persoalan ini menjadi sorotan publik dan memunculkan pertanyaan tentang bagaimana harmoni antara hukum negara dan hukum adat dapat dijaga, tanpa saling menegasikan satu sama lain.
ET
Berita Utama
-
Sekda Kapuas Pimpin Rapat MCSP, Dorong Penyelesaian Indikator Pencegahan Korupsi
Sekda Kapuas Pimpin Rapat MCSP, Dorong Penyelesaian Indikator Pencegahan Korupsi
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, memimpin Rapat Koordinasi dan Pemantauan Indeks Pencegahan Korupsi melalui . . .
-
Diduga Alami Kerugian 1 Milyar Rupiah,Rudye Poilisikan Oknum Pengacara Dan LSM
Diduga Alami Kerugian 1 Milyar Rupiah,Rudye Poilisikan Oknum Pengacara Dan LSM
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Diduga alami kerugian kurang lebih 1 milyar rupiah Rudye seorang warga Palangka Raya mendatangi Ditreskrimum Polda . . .
-
Bimtek PPID dan Kehumasan Tingkatkan Kompetensi Pengelola Informasi Publik di Kapuas
Bimtek PPID dan Kehumasan Tingkatkan Kompetensi Pengelola Informasi Publik di Kapuas
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfosantik) melaksanakan Bimbingan . . .
-
Desa Bungai Jaya Masuk Penilaian Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2025
Desa Bungai Jaya Masuk Penilaian Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2025
BASARANG, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas menerima kunjungan Tim Penilai dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka Penilaian Desa . . .
-
Wakil Bupati Kapuas, Dodo, S.P., dan Sekda Dr. Usis I. Sangkai, S.Hut., M.Si, berfoto bersama Pendet
Wakil Bupati Kapuas, Dodo, S.P., dan Sekda Dr. Usis I. Sangkai, S.Hut., M.Si, berfoto bersama Pendet
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Pemerintah Kabupaten Kapuas menunjukkan komitmen sinergi antarumat beragama dengan kehadiran langsung Wakil Bupati Kapuas, Dodo, S.P., . . .















