- Guru dan Mahasiswa Diamankan Polisi Pengungkapan Dugaan Kasus Sabu di Eks Terminal Pulau Telo Baru
- Polres Kapuas Ungkap Komplotan Jambret Antarprovinsi, Empat Terduga Pelaku Diamankan
- Lapas Palangka Raya Geger, Terpidana Pecatan Polri Penembakan Sopir Ekspedisi Ditemukan Tak Bernyawa
- Diduga Masuk Areal Plasma di Seruyan, Aktivitas Tambang Ilegal Dikeluhkan Warga
- H. Sudarsono: Qurban Ajarkan Keikhlasan, Kepedulian, dan Semangat Berbagi
- Hukum Pidana Korporasi dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025: Langkah Maju atau Tantangan Baru Penegakan H
- Sambut Idul Adha 2026, CV Nansel Bersama Ratu Prabu Kalteng Gelar Aksi Berbagi Kasih di Teweh Selata
- Pj Sekda Kalteng Pimpin Penyaluran Daging Qurban di Istana Isen Mulang
- Pesona Tambun Bungai 2026 Resmi Dibuka, Pemprov Kalteng dan BI Perkuat UMKM
- Wabup Kapuas Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Saat Peringatan HUT Ke-69 Kalteng
Diduga Lakukan KDRT, Polwan Berpangkat Iptu Laporkan Suaminya Yang Juga Perwira Polisi

Keterangan Gambar : Apriel H. Napitupulu, S.H. dan Daniel Olan G. S.H. saat konferensi pers di DITRESKRIMUM Polda Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dalam upaya menuntut keadilan, IPTU Gusti Astrid Rizkianti Dwi Ayunda, seorang anggota Polri, melalui kuasa hukumnya Apriel H. Napitupulu, S.H. dan Daniel Olan G. S.H., menyampaikan klarifikasi dan tuntutan hukum atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta pelanggaran etik yang dilakukan oleh suaminya seorang Polisi yang berpangkat Iptu (S).
Menurut keterangan resmi dari kuasa hukum, klien mereka telah menjadi korban KDRT sejak tahun 2013. Terakhir, kekerasan fisik yang juga turut melibatkan anak kandung mereka, inisial AD, kembali terjadi pada 8 April 2024. Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 13 huruf (h) Perpol No. 7 Tahun 2022 yang secara tegas melarang anggota Polri melakukan kekerasan dalam rumah tangga.
Baca Lainnya :
- Wabup Barsel Lepas 29.944 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Banjir0
- Pemkab Barsel Gelar Rakor Renstra, Fokuskan Arah Pembangunan Daerah0
- Kapasitas M. Qodari Dinilai Pas untuk Pimpin Komunikasi Kepresidenan0
- Audiensi ke DPR RI, Pemkab Murung Raya Usul Pembangunan Bandara Tira Tingka Balang0
- Ketua PWI Kalteng: M. Qodari Sosok Komunikatif, Layak Jadi Kepala PCO0
Penetapan tersangka terhadap IPTU S telah dilakukan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan No. B/243/IV/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tanggal 24 April 2025. Ia diduga melanggar Pasal 44 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, serta Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal mencapai lima tahun penjara serta denda hingga Rp72 juta.
Penasihat hukum menekankan bahwa berdasarkan KUHAP, ancaman hukuman yang dihadapi sudah memenuhi syarat objektif untuk penahanan. Oleh karena itu, mereka mendesak agar Direktorat Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah segera melakukan tindakan hukum tegas dan menahan tersangka.
Selain itu, IPTU Syaiful diketahui telah dikenai hukuman disiplin melalui KEP/15/X/2024 tertanggal 22 Oktober 2024, namun klien mereka tidak pernah menerima salinan keputusan tersebut. Mereka juga menyoroti kurangnya transparansi dari Bidpropam Polda Kalimantan Tengah terkait laporan yang diajukan oleh klien mereka pada 24 Juni 2024 yang tidak direspons dengan penerbitan Surat Tanda Terima Laporan.
Di sisi lain, Gusti Astrid juga menghadapi laporan balik dari suaminya atas tuduhan penggelapan dan pencurian mobil, yang diduga sebagai bentuk serangan balik emosional terhadap pelaporan kasus KDRT.
Atas dasar fakta-fakta tersebut, kuasa hukum mendesak agar:
1. Bidpropam segera memproses pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh IPTU Syaiful.
2. Salinan keputusan disiplin diberikan kepada klien mereka.
3. Prinsip keterbukaan, kesetaraan hukum, dan perlindungan terhadap korban, khususnya perempuan dan anak, ditegakkan secara konsisten.
Mereka juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal proses hukum secara adil, transparan, dan akuntabel demi keadilan bagi korban yang juga merupakan anggota Polri.
Namun, hingga rilis ini diterbitkan, penahanan terhadap tersangka belum dilakukan oleh penyidik Subdit 4 Renakta. Hal ini dinilai menimbulkan pertanyaan besar terhadap kesetaraan dalam penegakan hukum, mengingat IPTU Syaiful masih aktif menjabat sebagai Panit 2 Unit 3 Subbidpaminal Bidpropam Polda Kalimantan Tengah—posisi yang dikenal sebagai garda etika dan pengawas internal kepolisian.
RH
Berita Utama
-
Lapas Palangka Raya Geger, Terpidana Pecatan Polri Penembakan Sopir Ekspedisi Ditemukan Tak Bernyawa
Lapas Palangka Raya Geger, Terpidana Pecatan Polri Penembakan Sopir Ekspedisi Ditemukan Tak Bernyawa
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Seorang narapidana kasus penembakan sopir ekspedisi yang tengah menjalani hukuman seumur hidup di Lapas Kelas IIA Palangka Raya . . .
-
Polres Kapuas Ungkap Komplotan Jambret Antarprovinsi, Empat Terduga Pelaku Diamankan
Polres Kapuas Ungkap Komplotan Jambret Antarprovinsi, Empat Terduga Pelaku Diamankan
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Polres Kapuas mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret yang diduga dilakukan oleh komplotan . . .
-
Guru dan Mahasiswa Diamankan Polisi Pengungkapan Dugaan Kasus Sabu di Eks Terminal Pulau Telo Baru
Guru dan Mahasiswa Diamankan Polisi Pengungkapan Dugaan Kasus Sabu di Eks Terminal Pulau Telo Baru
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas bersama personel Polsek Selat mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan . . .
-
Sambut Idul Adha 2026, CV Nansel Bersama Ratu Prabu Kalteng Gelar Aksi Berbagi Kasih di Teweh Selata
Sambut Idul Adha 2026, CV Nansel Bersama Ratu Prabu Kalteng Gelar Aksi Berbagi Kasih di Teweh Selata
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 H / 2026 M, kepedulian sosial kembali ditunjukkan oleh dunia usaha di Kalimantan Tengah. CV Nansel . . .
-
Hukum Pidana Korporasi dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025: Langkah Maju atau Tantangan Baru Penegakan H
Hukum Pidana Korporasi dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025: Langkah Maju atau Tantangan Baru Penegakan H
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Perkembangan dunia usaha yang semakin kompleks telah melahirkan berbagai bentuk kejahatan korporasi yang berdampak luas terhadap . . .

















