- Wakil Bupati Dodo Tinjau Tes Urine Calon Paskibraka Kapuas, Pastikan Bebas Narkoba
- Pesan Tegas Pj Sekda: ASN Harus Jujur, Amanah, dan Rendah Hati
- Wagub Kalteng Hadiri Silaturahmi Pangdam, Sinergi Kalteng–Kalsel Makin Solid
- Pemprov Kalteng Upayakan Kemudahan Izin dan Penetapan WPR bagi Pertambangan Rakyat
- Sepakat Musyawarah, PT SGM Siap Bayarkan Kompensasi PHK kepada Tiga Warga Barito Timur
- BPBD Barito Utara Evakuasi Pasien dan Tenaga Medis Pasca Insiden Ambulans Terguling di Lintas Murung
- SEMMI Kalteng Desak Evaluasi Korwil BGN Palangka Raya terkait Program MBG
- Gelar Event Bergengsi, Panitia BKTA #4 Targetkan Ratusan Rider Taklukkan Lintasan Ekstrem Kapuas
- APR KT Dialog dengan DPRD Kalteng, Desak Kebijakan Pro Rakyat
- BI Kalteng Luncurkan Program Kebanksentralan 2026, Fokus Beasiswa hingga Riset
Diduga Lakukan KDRT, Polwan Berpangkat Iptu Laporkan Suaminya Yang Juga Perwira Polisi

Keterangan Gambar : Apriel H. Napitupulu, S.H. dan Daniel Olan G. S.H. saat konferensi pers di DITRESKRIMUM Polda Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dalam upaya menuntut keadilan, IPTU Gusti Astrid Rizkianti Dwi Ayunda, seorang anggota Polri, melalui kuasa hukumnya Apriel H. Napitupulu, S.H. dan Daniel Olan G. S.H., menyampaikan klarifikasi dan tuntutan hukum atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta pelanggaran etik yang dilakukan oleh suaminya seorang Polisi yang berpangkat Iptu (S).
Menurut keterangan resmi dari kuasa hukum, klien mereka telah menjadi korban KDRT sejak tahun 2013. Terakhir, kekerasan fisik yang juga turut melibatkan anak kandung mereka, inisial AD, kembali terjadi pada 8 April 2024. Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 13 huruf (h) Perpol No. 7 Tahun 2022 yang secara tegas melarang anggota Polri melakukan kekerasan dalam rumah tangga.
Baca Lainnya :
- Wabup Barsel Lepas 29.944 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Banjir0
- Pemkab Barsel Gelar Rakor Renstra, Fokuskan Arah Pembangunan Daerah0
- Kapasitas M. Qodari Dinilai Pas untuk Pimpin Komunikasi Kepresidenan0
- Audiensi ke DPR RI, Pemkab Murung Raya Usul Pembangunan Bandara Tira Tingka Balang0
- Ketua PWI Kalteng: M. Qodari Sosok Komunikatif, Layak Jadi Kepala PCO0
Penetapan tersangka terhadap IPTU S telah dilakukan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan No. B/243/IV/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tanggal 24 April 2025. Ia diduga melanggar Pasal 44 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, serta Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal mencapai lima tahun penjara serta denda hingga Rp72 juta.
Penasihat hukum menekankan bahwa berdasarkan KUHAP, ancaman hukuman yang dihadapi sudah memenuhi syarat objektif untuk penahanan. Oleh karena itu, mereka mendesak agar Direktorat Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah segera melakukan tindakan hukum tegas dan menahan tersangka.
Selain itu, IPTU Syaiful diketahui telah dikenai hukuman disiplin melalui KEP/15/X/2024 tertanggal 22 Oktober 2024, namun klien mereka tidak pernah menerima salinan keputusan tersebut. Mereka juga menyoroti kurangnya transparansi dari Bidpropam Polda Kalimantan Tengah terkait laporan yang diajukan oleh klien mereka pada 24 Juni 2024 yang tidak direspons dengan penerbitan Surat Tanda Terima Laporan.
Di sisi lain, Gusti Astrid juga menghadapi laporan balik dari suaminya atas tuduhan penggelapan dan pencurian mobil, yang diduga sebagai bentuk serangan balik emosional terhadap pelaporan kasus KDRT.
Atas dasar fakta-fakta tersebut, kuasa hukum mendesak agar:
1. Bidpropam segera memproses pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh IPTU Syaiful.
2. Salinan keputusan disiplin diberikan kepada klien mereka.
3. Prinsip keterbukaan, kesetaraan hukum, dan perlindungan terhadap korban, khususnya perempuan dan anak, ditegakkan secara konsisten.
Mereka juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal proses hukum secara adil, transparan, dan akuntabel demi keadilan bagi korban yang juga merupakan anggota Polri.
Namun, hingga rilis ini diterbitkan, penahanan terhadap tersangka belum dilakukan oleh penyidik Subdit 4 Renakta. Hal ini dinilai menimbulkan pertanyaan besar terhadap kesetaraan dalam penegakan hukum, mengingat IPTU Syaiful masih aktif menjabat sebagai Panit 2 Unit 3 Subbidpaminal Bidpropam Polda Kalimantan Tengah—posisi yang dikenal sebagai garda etika dan pengawas internal kepolisian.
RH
Berita Utama
-
Wakil Bupati Dodo Tinjau Tes Urine Calon Paskibraka Kapuas, Pastikan Bebas Narkoba
Wakil Bupati Dodo Tinjau Tes Urine Calon Paskibraka Kapuas, Pastikan Bebas Narkoba
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) melakukan langkah preventif serius dengan . . .
-
Gelar Event Bergengsi, Panitia BKTA #4 Targetkan Ratusan Rider Taklukkan Lintasan Ekstrem Kapuas
Gelar Event Bergengsi, Panitia BKTA #4 Targetkan Ratusan Rider Taklukkan Lintasan Ekstrem Kapuas
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Kabupaten Kapuas kembali bersiap memanjakan para pecinta olahraga ekstrem melalui event bergengsi Bupati Kapuas Trail Adventure . . .
-
BPBD Barito Utara Evakuasi Pasien dan Tenaga Medis Pasca Insiden Ambulans Terguling di Lintas Murung
BPBD Barito Utara Evakuasi Pasien dan Tenaga Medis Pasca Insiden Ambulans Terguling di Lintas Murung
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Sebuah insiden kecelakaan tunggal menimpa ambulans milik UPT Puskesmas Butong, Kabupaten Barito Utara, di ruas jalan KM 68 wilayah . . .
-
Pemprov Kalteng Upayakan Kemudahan Izin dan Penetapan WPR bagi Pertambangan Rakyat
Pemprov Kalteng Upayakan Kemudahan Izin dan Penetapan WPR bagi Pertambangan Rakyat
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, menghadiri audiensi bersama Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah di DPRD . . .
-
Wagub Kalteng Hadiri Silaturahmi Pangdam, Sinergi Kalteng–Kalsel Makin Solid
Wagub Kalteng Hadiri Silaturahmi Pangdam, Sinergi Kalteng–Kalsel Makin Solid
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, menghadiri acara silaturahmi Pangdam XXII/Tambun Bungai bersama Forum Koordinasi . . .

















