- Rugikan Negara Rp1,3 T, Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM dan Direktur PT IM Tersangka Korupsi Zirk
- Polres Kapuas Gelar Ngopi Bersama Media Untuk Perkuat Sinergi
- Pria di Kapuas Tengah Aniaya Warga dengan Parang, Polisi Bergerak Cepat Amankan Pelaku
- Peringatan HARKORDIA: Kejari Barsel Tuntaskan 9 Perkara Korupsi, Pulihkan Rp308 Juta Uang Negara
- Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum, Dansubdenpom Kaimana Sambangi Ketua PN Kabupaten Kaimana
- SAPMA Pemuda Pancasila Kalteng Gelar Domino Cup 2025: Perkuat Soliditas Kader Lewat Sportivitas
- Ibu Rumah Tangga di Mambulau Luka Akibat Diduga Dibacok Tetangganya
- Aksi Solidaritas Kemanusiaan: SAPMA PP Palangka Raya Galang Dana untuk Korban Bencana di Sumatera
- Ujian Hukum di Bumi Tambun Bungai, Mengapa Zirkon Ilegal di Kalteng Harus Ditertibkan Tuntas
- Pemkab Kapuas Dorong Penguatan Kapasitas Pemuda Lewat Pelatihan Dasar Kepemimpinan
Diduga Lakukan KDRT, Polwan Berpangkat Iptu Laporkan Suaminya Yang Juga Perwira Polisi

Keterangan Gambar : Apriel H. Napitupulu, S.H. dan Daniel Olan G. S.H. saat konferensi pers di DITRESKRIMUM Polda Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dalam upaya menuntut keadilan, IPTU Gusti Astrid Rizkianti Dwi Ayunda, seorang anggota Polri, melalui kuasa hukumnya Apriel H. Napitupulu, S.H. dan Daniel Olan G. S.H., menyampaikan klarifikasi dan tuntutan hukum atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta pelanggaran etik yang dilakukan oleh suaminya seorang Polisi yang berpangkat Iptu (S).
Menurut keterangan resmi dari kuasa hukum, klien mereka telah menjadi korban KDRT sejak tahun 2013. Terakhir, kekerasan fisik yang juga turut melibatkan anak kandung mereka, inisial AD, kembali terjadi pada 8 April 2024. Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 13 huruf (h) Perpol No. 7 Tahun 2022 yang secara tegas melarang anggota Polri melakukan kekerasan dalam rumah tangga.
Baca Lainnya :
- Wabup Barsel Lepas 29.944 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Banjir0
- Pemkab Barsel Gelar Rakor Renstra, Fokuskan Arah Pembangunan Daerah0
- Kapasitas M. Qodari Dinilai Pas untuk Pimpin Komunikasi Kepresidenan0
- Audiensi ke DPR RI, Pemkab Murung Raya Usul Pembangunan Bandara Tira Tingka Balang0
- Ketua PWI Kalteng: M. Qodari Sosok Komunikatif, Layak Jadi Kepala PCO0
Penetapan tersangka terhadap IPTU S telah dilakukan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan No. B/243/IV/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tanggal 24 April 2025. Ia diduga melanggar Pasal 44 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, serta Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal mencapai lima tahun penjara serta denda hingga Rp72 juta.
Penasihat hukum menekankan bahwa berdasarkan KUHAP, ancaman hukuman yang dihadapi sudah memenuhi syarat objektif untuk penahanan. Oleh karena itu, mereka mendesak agar Direktorat Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah segera melakukan tindakan hukum tegas dan menahan tersangka.
Selain itu, IPTU Syaiful diketahui telah dikenai hukuman disiplin melalui KEP/15/X/2024 tertanggal 22 Oktober 2024, namun klien mereka tidak pernah menerima salinan keputusan tersebut. Mereka juga menyoroti kurangnya transparansi dari Bidpropam Polda Kalimantan Tengah terkait laporan yang diajukan oleh klien mereka pada 24 Juni 2024 yang tidak direspons dengan penerbitan Surat Tanda Terima Laporan.
Di sisi lain, Gusti Astrid juga menghadapi laporan balik dari suaminya atas tuduhan penggelapan dan pencurian mobil, yang diduga sebagai bentuk serangan balik emosional terhadap pelaporan kasus KDRT.
Atas dasar fakta-fakta tersebut, kuasa hukum mendesak agar:
1. Bidpropam segera memproses pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh IPTU Syaiful.
2. Salinan keputusan disiplin diberikan kepada klien mereka.
3. Prinsip keterbukaan, kesetaraan hukum, dan perlindungan terhadap korban, khususnya perempuan dan anak, ditegakkan secara konsisten.
Mereka juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal proses hukum secara adil, transparan, dan akuntabel demi keadilan bagi korban yang juga merupakan anggota Polri.
Namun, hingga rilis ini diterbitkan, penahanan terhadap tersangka belum dilakukan oleh penyidik Subdit 4 Renakta. Hal ini dinilai menimbulkan pertanyaan besar terhadap kesetaraan dalam penegakan hukum, mengingat IPTU Syaiful masih aktif menjabat sebagai Panit 2 Unit 3 Subbidpaminal Bidpropam Polda Kalimantan Tengah—posisi yang dikenal sebagai garda etika dan pengawas internal kepolisian.
RH
Berita Utama
-
Rugikan Negara Rp1,3 T, Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM dan Direktur PT IM Tersangka Korupsi Zirk
Rugikan Negara Rp1,3 T, Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM dan Direktur PT IM Tersangka Korupsi Zirk
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana . . .
-
Polres Kapuas Gelar Ngopi Bersama Media Untuk Perkuat Sinergi
Polres Kapuas Gelar Ngopi Bersama Media Untuk Perkuat Sinergi
KAPUAS, POTRETKALTENG.COM - Dalam upaya meningkatkan kolaborasi, transparansi Informasi serta memperkuat sinergi, Polisi dan insan pers menggelar 'Ngopi Bareng' Rabu . . .
-
Pria di Kapuas Tengah Aniaya Warga dengan Parang, Polisi Bergerak Cepat Amankan Pelaku
Pria di Kapuas Tengah Aniaya Warga dengan Parang, Polisi Bergerak Cepat Amankan Pelaku
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Peristiwa penganiayaan terjadi di Desa Kota Baru, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, pada Sabtu sore. Seorang warga bernama . . .
-
Ibu Rumah Tangga di Mambulau Luka Akibat Diduga Dibacok Tetangganya
Ibu Rumah Tangga di Mambulau Luka Akibat Diduga Dibacok Tetangganya
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Seorang ibu rumah tangga di Kelurahan Mambulau, Kecamatan Kapuas Hilir, mengalami luka pada jari tangan kanan setelah menjadi korban . . .
-
SAPMA Pemuda Pancasila Kalteng Gelar Domino Cup 2025: Perkuat Soliditas Kader Lewat Sportivitas
SAPMA Pemuda Pancasila Kalteng Gelar Domino Cup 2025: Perkuat Soliditas Kader Lewat Sportivitas
PALANGKARAYA, POTRETKALTENG.COM – Satuan Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila (PP) Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi memulai agenda tahunan mereka, . . .














