Fairid Naparin-Achmad Zaini Resmi Menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya 2025-2029

Potret Kalteng 06 Feb 2025, 12:07:03 WIB Palangka Raya
Fairid Naparin-Achmad Zaini Resmi Menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya 2025-2029

Keterangan Gambar : Fairid Naparin-Ahmad Zaini


PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pasangan Fairid Naparin dan Achmad Zaini secara resmi ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya untuk periode 2025-2029 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kota Palangka Raya yang diajukan oleh Pasangan Rojikinnor dan Vina Panduwinata. 


Putusan MK tersebut dibacakan pada Rabu, 5 Februari 2025, yang menegaskan bahwa permohonan PHPU Kada tidak dapat diterima karena diajukan setelah melewati tenggang waktu yang ditentukan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, permohonan seharusnya diajukan paling lambat tiga hari setelah pengumuman hasil pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun permohonan baru diajukan pada 6 Desember 2024, yang melampaui batas waktu tersebut.

Baca Lainnya :


Setelah keputusan tersebut, Pasangan Fairid Naparin dan Ahmad Zaini resmi menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang sah untuk periode 2025-2029, dan proses hukum terkait perselisihan hasil pemilihan ini dinyatakan selesai.


Fairid Naparin, yang sebelumnya menjabat sebagai  WaliKota Palangka Raya, berkomitmen untuk melanjutkan pembangunan dan program-program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan warga Palangka Raya.


RT







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment