Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah, Pengamat Hukum : Pelaku Wajib Dihukum

Potret Kalteng 10 Jan 2025, 19:35:37 WIB PEMPROV KALTENG
Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah, Pengamat Hukum : Pelaku Wajib Dihukum

Keterangan Gambar : Enrico Tulis


PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng pada tahun 2014. Kasus ini terkait dengan penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan pertemuan dan sosialisasi program pendidikan. 


Berdasarkan hasil press release yang diterima, sebagian dari dana tersebut tidak dipertanggungjawabkan dan malah dialihkan tanpa disetorkan kembali ke kas negara.

Baca Lainnya :


Menurut pihak kepolisian, dana yang dibayarkan untuk biaya akomodasi dan konsumsi di hotel ternyata tidak digunakan sesuai peruntukannya. Beberapa pejabat, termasuk PPTK dan KPA, diduga terlibat dalam pengalihan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan dana ini diperkirakan mencapai lebih dari lima miliar rupiah.


Muhammad Enrico Hamlizar Tulis, S.H seorang pengamat Hukum, menanggapi kasus ini dengan serius. Ia menyebutkan bahwa penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan anggaran yang tidak transparan di Disdik Kalteng merupakan pelanggaran besar terhadap prinsip akuntabilitas dan integritas pejabat publik. 


Ia menegaskan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, terutama infrastruktur sekolah di Kalimantan Tengah yang masih terbatas, justru hilang karena praktik korupsi ini.


Enrico Tulis juga menilai bahwa korupsi seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak citra institusi pemerintah di mata masyarakat. 


"Korupsi semacam ini memperburuk reputasi pemerintah dan menghambat kemajuan pendidikan yang sangat dibutuhkan di daerah," ujarnya.


Terkait dengan motif korupsi, Enrico mengungkapkan bahwa meskipun sudah ada regulasi yang ketat, korupsi masih bisa terjadi di banyak instansi pemerintahan, terutama yang mengelola anggaran besar. Motif keuntungan pribadi, keserakahan, dan keinginan untuk mempertahankan status quo menjadi pendorong utama terjadinya tindak pidana korupsi ini.


Enrico juga mengusulkan beberapa langkah pencegahan yang dapat diambil oleh pemerintah, seperti peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran, pengawasan yang lebih ketat, serta penerapan teknologi informasi untuk memantau aliran dana secara real-time. 


Ia juga menekankan pentingnya memberikan sanksi yang tegas kepada para pelaku korupsi agar bisa menimbulkan efek jera di kalangan pejabat lainnya.


Dalam hal ini, Enrico berharap agar proses hukum terhadap para pelaku korupsi dapat berjalan dengan lancar dan memberikan keadilan. 


"Pelaku korupsi harus mendapatkan hukuman yang sesuai, mulai dari pidana penjara hingga denda yang besar, dan harus diwajibkan untuk mengembalikan seluruh kerugian negara," tutupnya.


Kasus ini masih dalam penyelidikan oleh pihak berwenang, dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran negara, demi kemajuan sektor publik dan kesejahteraan masyarakat.


AY







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment