Pengurus Baru KSU SB Seruyan Desak Transparansi dan Audit Keuangan Koperasi

Potret kalteng 21 Jul 2026, 22:22:09 WIB Palangka Raya
Pengurus Baru KSU SB Seruyan Desak Transparansi dan Audit Keuangan Koperasi

Keterangan Gambar : Para pengurus ketika melakukan RDP





Baca Lainnya :


PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Pengurus baru Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (KSU SB) Kabupaten Seruyan menilai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kalteng belum memberikan kepastian penyelesaian dualisme kepengurusan koperasi. 


Meski menghormati keputusan rapat, pengurus baru meminta agar persoalan tidak berhenti pada mekanisme pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHUK), tetapi juga diikuti langkah konkret berupa transparansi dan audit menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan koperasi.


RDP yang berlangsung di DPRD Kalteng, Senin (20/7/2026), dihadiri DPRD Kalteng, Pemkab Seruyan, DPRD Kabupaten Seruyan, Wilmar Group, serta kedua pihak yang bersengketa dalam kepengurusan KSU SB.


Ketua Koperasi Baru KSU SB, Anang Syahruni, mengatakan harapan anggota koperasi sejak awal adalah adanya keputusan yang memberikan kepercayaan kepada perwakilan anggota atau pengurus baru untuk melaksanakan pembagian SHUK.


Namun, hasil rapat memutuskan pembayaran hak anggota tetap difasilitasi pemerintah daerah, sedangkan dana operasional sebesar 13 persen ditahan hingga ada putusan hukum berkekuatan tetap.


"Jadi, intinya, hari ini sebenarnya kami ingin ada keputusan yang mempercayakan kepada perwakilan anggota untuk melaksanakan SHUK. Cuman tadi di dalam (RDP) yang diputuskan malah kembali kepada pihak kabupaten untuk melaksanakan SHUK. Ini sebenarnya bukan kali pertama. Kemarin-kemarin sudah kami laksanakan seperti itu, cuman sempat satu kali dilakukan oleh Pemda, seterusnya diambil alih lagi oleh diserahkan lagi oleh pengurus lama. Jadi ini membuat kekecewaan yang kedua kalinya kepada anggota," ujarnya.


Menurut Anang, pengurus baru terbentuk melalui rapat luar biasa yang dilaksanakan pada 2025 setelah masa jabatan kepengurusan sebelumnya berakhir.


Ia menjelaskan, kepengurusan lama dipilih pada 2022 dan dengan masa jabatan yang telah selesai pada 2025. Karena itu, menurutnya, kepengurusan baru memiliki legitimasi berdasarkan hasil rapat anggota luar biasa.


Dalam forum mediasi yang difasilitasi DPRD Kalteng, kata Anang, sempat muncul usulan untuk kembali menggelar Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) sebagai jalan tengah menyelesaikan sengketa kepengurusan. Namun usulan tersebut tidak disepakati pengurus lama.


"Kalau memang tidak ada jalan lain, kami terima itu. Tapi dari pihak pengurus lama, mereka tidak mau. Jadi seakan-akan mereka ini kan apa namanya, kayak tidak ada dukungan seperti itu dari anggota. Jadi jadi mereka tidak yakin kalau memang itu (RALB) dilaksanakan. Jadi, kalau kami, kami merasa yakin, karena apa, karena mayoritas anggota adalah mendukung pengurus baru," katanya.


Anang menilai sikap tersebut menunjukkan penyelesaian melalui mekanisme organisasi belum dapat ditempuh sehingga persoalan kembali bergantung pada proses hukum yang sedang berjalan.


Ia juga menjelaskan dana operasional koperasi sebesar 13 persen yang menjadi pembahasan dalam RDP merupakan alokasi untuk kegiatan operasional, insentif pengurus, serta dana sosial dan rumah ibadah.


"13 persen itu adalah dana operasional. Dalam 13 persen itu ada 3 persen untuk sosial dan untuk rumah ibadah. 10 persen itu ada insentif pengurus dan ada operasional," ujarnya.


Menurutnya, nilai dana tersebut dapat mencapai hampir Rp1 miliar setiap triwulan, tergantung besaran SHU yang diperoleh koperasi.


Selain menyoroti hasil RDP, pengurus baru juga menegaskan pentingnya audit independen terhadap seluruh pengelolaan keuangan koperasi. 


Dalam RDP, pengurus baru menuntut transparansi atas pengelolaan keuangan, aset, dan kegiatan koperasi selama periode kepengurusan lama, serta memohon audit menyeluruh sebagai dasar penyelesaian konflik secara objektif dan akuntabel.


Pengurus baru menilai audit diperlukan untuk memastikan seluruh penerimaan, pengeluaran, dana sosial, dana operasional, aset, hingga pembagian SHU dapat dipertanggungjawabkan. 


Audit juga dinilai menjadi dasar objektif dalam proses serah terima dokumen dan aset koperasi sekaligus memulihkan kepercayaan anggota.


Pengurus baru juga memaparkan kronologi konflik yang bermula pada Agustus 2023. Saat itu, Rapat Anggota Tahunan (RAT) pertanggungjawaban periode 2019-2022 yang digabung (dirapel) memunculkan keberatan dari anggota karena laporan keuangan dinilai tidak transparan dan tidak disertai bukti transaksi, rekening koran, maupun dokumen pendukung. 


Permintaan anggota agar digelar RAT ulang dan permohonan kepada Dinas Koperasi disebut tidak mendapat tindak lanjut, hingga akhirnya sebagian anggota melaporkan dugaan penggelapan ke Polres Seruyan pada 14 September 2023.


Pengurus baru juga mengungkapkan bahwa kepengurusan lama yang kembali terpilih untuk periode 2023-2025 tidak melaksanakan RAT selama tiga tahun berturut-turut. 


Kondisi tersebut kemudian mendorong 453 dari total sekitar 665 anggota menggelar Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) pada 2 Juni 2025 yang menghasilkan kepengurusan baru.


Selanjutnya, hasil RALB dituangkan dalam akta notaris dan memperoleh pengesahan administrasi. Namun, pada September 2025 muncul kepengurusan lain yang memicu dualisme. 


Persoalan kemudian berlanjut ke jalur hukum melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sampit dan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait keabsahan administrasi kepengurusan.


Pengurus baru juga menyampaikan bahwa Pengadilan Negeri Sampit melalui Putusan Nomor 77/Pdt.G/2025/PN Spt mengabulkan sebagian gugatan mereka, menyatakan RALB beserta kepengurusan baru sah, serta memerintahkan penyerahan dokumen, aset, rekening, dan laporan keuangan kepada pengurus baru.


Sementara itu, Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong, menegaskan RDP menghasilkan dua keputusan utama, yakni pembayaran hak anggota koperasi tetap dilakukan melalui pemerintah daerah dan dana operasional sebesar 13 persen ditahan hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.


"Pembayaran hak masyarakat anggota koperasi itu dibayar melalui pemerintah. Kedua, yang 13 persen tetap ditahan sampai dengan karena tadi sepakat bahwa ada di pengadilan, ya kita tunggu hasil pengadilan," kata Arton.


Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong juga mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Seruyan sejak 30 April 2026 agar konflik kepengurusan KSU SB segera diselesaikan. 


Namun hingga RDP berlangsung pada 20 Juli 2026, surat tersebut disebut belum mendapat tindak lanjut ataupun balasan resmi sehingga DPRD Kalteng kembali memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak.


Meski demikian, pengurus baru berharap penyelesaian sengketa tidak berlarut-larut dan segera diikuti audit menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan koperasi agar hak anggota, tata kelola serta pembagian SHU dapat berjalan secara transparan, akuntabel bagi seluruh anggota.


RT







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment