DOSEN FH UPR : LGBT Bertentangan dengan Hukum Indonesia
Penulis : Hilyatul Asfia (Dosen FH UPR)

Potret Kalteng 28 Sep 2022, 06:00:28 WIB Opini
DOSEN  FH UPR : LGBT Bertentangan dengan Hukum Indonesia

Potretkalteng.com - Palangka Raya - Opini -  Beredarnya penolakan dari berbagai latarbelakang kalangan terhadap kehadiran komunitas LGBT Kalimantan Tengah, menuntun pakar Hukum Tata Negara Dosen FH UPR Hilyatul Asfia SH MH angkat bicara. Ia menjealskan bahwa LGBT Seyogianya bertentangan dengan Hukum Positif Indonesia. 


Dosen yang berhasil meraih predikat terbaik dalam Latsar CPNS Angkatan XXV menuturkan LGBT merupakan perilaku penyimpangan sosial yang tidak sesuai dengan norma, moral, etika, agama, dan nilai yang dianut di tengah-tengah masyarakat. Adapun pertentangan terhadap Penyimpangan ini juga diatur dalam  Pasal 292 KUHP yang  menyatakan larangan terhadap orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama jenis kelamin yang diketahuinya atau sepatutnya diduganya belum dewasa. Adapaun merujuk pada konsepsi hukum positif ini diatur dalam UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perkawinan pada Pasal 1 menyatakan hanya antara laki-laki dan perempuan, yang secara tidak langsung perkawinan sejenis bertentangan dengan hukum Indonesia.

Baca Lainnya :


Sebagai bangsa yang berlandaskan Pancasila, Dalam hal ini, seluruh kehidupan bangsa Indonesia harus didasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam lima sila.  perintah pertama, Ketuhanan yang Maha Esa harus dimaknasi sebagai karakter yang mendahului dan pijakan dari sila lainnya.  Pada tataran ini, terlihat jelas bahwa  ketentuan agama secara jelas tidak mengakomodir LGBT yang bertentangan dengan kodrat manusia.


Bilamana dikatakan bahwa LGBT merupakan bentuk pemenuhan sejatinya pengakomodiran HAM di Indonesia juga memiliki batasan batasan yang telah diatur dalam konstitusi. Yaitu meliputi bentuk pengakomodiran HAM yang tidak bertentangan dengan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum. Oleh karena itu, aktualisasi nilai-nilai agama yang terpatri secara jelas dalam Sila Pertama mewujudkan  pemenuhan nilai agama yang harus dipatuhi  menjadi penjaga sendi-sendi konstitusi dalam mewujudkan kehidupan demokratis bangsa Indonesia







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment