- Rugikan Negara Rp1,3 T, Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM dan Direktur PT IM Tersangka Korupsi Zirk
- Polres Kapuas Gelar Ngopi Bersama Media Untuk Perkuat Sinergi
- Pria di Kapuas Tengah Aniaya Warga dengan Parang, Polisi Bergerak Cepat Amankan Pelaku
- Peringatan HARKORDIA: Kejari Barsel Tuntaskan 9 Perkara Korupsi, Pulihkan Rp308 Juta Uang Negara
- Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum, Dansubdenpom Kaimana Sambangi Ketua PN Kabupaten Kaimana
- SAPMA Pemuda Pancasila Kalteng Gelar Domino Cup 2025: Perkuat Soliditas Kader Lewat Sportivitas
- Ibu Rumah Tangga di Mambulau Luka Akibat Diduga Dibacok Tetangganya
- Aksi Solidaritas Kemanusiaan: SAPMA PP Palangka Raya Galang Dana untuk Korban Bencana di Sumatera
- Ujian Hukum di Bumi Tambun Bungai, Mengapa Zirkon Ilegal di Kalteng Harus Ditertibkan Tuntas
- Pemkab Kapuas Dorong Penguatan Kapasitas Pemuda Lewat Pelatihan Dasar Kepemimpinan
Diskotik dan Bar Club Dilarang Buka Selama Ramadhan
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin S,E
POTRETKALTENG.COM - PALANGKA RAYA – Dalam rangka menyambut dan menjaga kehusyukan pelaksanaan ibadah puasa Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1444 H nanti, Pemerintah Kota Palangka Raya telah mengeluarkan mengeluarkan beberapa aturan dan imbauan melalui surat edaran Walikota Palangka Raya dengan Nomor 556.3/ 809 /DPKKO-Par/III/2023.
Surat edaran Walikota Tersebut mengatur tentang operasional tempat hiburan malam (THM), restoran, rumah makan, kedai makan dan minum selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1444 H/2023 M.
Oleh sebab itu, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menekankan agar masyarakat Kota Palangka Raya mematuhi imbauan yang telah dikeluarkan melalui surat edaran tersebut.
Baca Lainnya :
- Korps Drumband Gerdayak Indonesia Provinsi Kalteng meriahkan Pawai Tarhib Ramadhan 1444 H0
- Tanggapi Kegaduhan Yang Terjadi, DEW Rampai Nusantara Kalteng : Ini Salah Paham 0
- Ditlantas Polda Kalteng Himbau Modus Penipuan Surat Tilang Lewat Pesan WhatsApp 0
- Bank BRI Cabang Palangka Raya Gaet P4B Palangka Raya Untuk Kerjasama 0
- PERKEBAN Kapuas Gelar Kesenian Tradisional Khas Banjar di Kapuas Expo 20230
“Kepada warga Kota Cantik Palangka Raya saya minta perhatian dan kerjasamanya agar mematuhi imbauan tersebut demi menciptakan kerukunan, keharmonisan dan ketertiban umum selama bulan Ramadan berlangsung,” ucap Fairid, Kamis (23/03/2023).
Adapun isi dari surat edaran Walikota Palangka Raya tersebut sebagai berikut:
- Agar selalu memelihara toleransi, kerukunan dan ketertiban umum di lingkungan masing-masing,
- Menutup semua kegiatan di tempat-tempat hiburan seperti Diskotik/Klub Malam, Karaoke, Cafe, Permainan biliar dan tempat hiburan sejenisnya pada satu hari di hari pertama Ramadan dan tiga hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1444 H (H-3 Idul Fitri) sampai dengan dua hari setelah Idul Fitri (H+2 Idul Fitri).
- Selama bulan Ramadan untuk Diskotik dan Klub Malam tidak diperkenankan buka,
- Tempat Karaoke keluarga yang tidak menjual minuman beralkohol, Cafe, Permainan Biliar dan tempat hiburan sejenisnya yang tidak menjual minuman beralkohol selama bulan Ramadan diperbolehkan buka sampai pukul 23.00 WIB dan tetap menerapkan Protokol Kesehatan,
- Selama bulan Ramadan, Karaoke, Cafe, Permainan Biliar serta Restoran/Rumah Makan/Warung Makan dan Kedai Makan/Minum, tidak diperkenankan menjual minuman beralkohol,
- Kepada pengusaha Restoran/Rumah Makan/Warung Makan dan Kedai Makan/Minum untuk tidak membuka usaha secara terbuka dan dianjurkan melakukan usaha secara tertutup/terbatas,
- Kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya dilarang memperjualbelikan dan membunyikan semua jenis petasan termasuk meriam bambu, kembang api dan lain-lain yang memiliki daya ledak di udara.(red)
RT
Berita Utama
-
Rugikan Negara Rp1,3 T, Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM dan Direktur PT IM Tersangka Korupsi Zirk
Rugikan Negara Rp1,3 T, Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM dan Direktur PT IM Tersangka Korupsi Zirk
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana . . .
-
Polres Kapuas Gelar Ngopi Bersama Media Untuk Perkuat Sinergi
Polres Kapuas Gelar Ngopi Bersama Media Untuk Perkuat Sinergi
KAPUAS, POTRETKALTENG.COM - Dalam upaya meningkatkan kolaborasi, transparansi Informasi serta memperkuat sinergi, Polisi dan insan pers menggelar 'Ngopi Bareng' Rabu . . .
-
Pria di Kapuas Tengah Aniaya Warga dengan Parang, Polisi Bergerak Cepat Amankan Pelaku
Pria di Kapuas Tengah Aniaya Warga dengan Parang, Polisi Bergerak Cepat Amankan Pelaku
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Peristiwa penganiayaan terjadi di Desa Kota Baru, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, pada Sabtu sore. Seorang warga bernama . . .
-
Ibu Rumah Tangga di Mambulau Luka Akibat Diduga Dibacok Tetangganya
Ibu Rumah Tangga di Mambulau Luka Akibat Diduga Dibacok Tetangganya
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Seorang ibu rumah tangga di Kelurahan Mambulau, Kecamatan Kapuas Hilir, mengalami luka pada jari tangan kanan setelah menjadi korban . . .
-
SAPMA Pemuda Pancasila Kalteng Gelar Domino Cup 2025: Perkuat Soliditas Kader Lewat Sportivitas
SAPMA Pemuda Pancasila Kalteng Gelar Domino Cup 2025: Perkuat Soliditas Kader Lewat Sportivitas
PALANGKARAYA, POTRETKALTENG.COM – Satuan Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila (PP) Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi memulai agenda tahunan mereka, . . .














