Disdik Kalteng Sosialisasikan SPMB 2025/2026: Gratis, Transparan, dan Tanpa Pungutan

Potret Kalteng 28 Apr 2025, 06:51:10 WIB PEMPROV KALTENG
Disdik Kalteng Sosialisasikan SPMB 2025/2026: Gratis, Transparan, dan Tanpa Pungutan

Keterangan Gambar : Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Muhammad Reza Prabowo


PALANGKARAYA,

POTRETKALTENG.COM– Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah (Disdik Kalteng) menggelar sosialisasi resmi terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKH) tahun ajaran 2025/2026. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Pintar lantai II Kantor Disdik Kalteng pada Kamis (24/4/2025).


Baca Lainnya :

Plt. Kepala Disdik Kalteng, Muhammad Reza Prabowo, melalui Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan, Safrudin, menegaskan bahwa seluruh tahapan SPMB akan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan tanpa pungutan biaya.


“Seluruh proses penerimaan siswa baru dilakukan secara gratis. Sekolah negeri tidak diperkenankan menarik biaya dalam bentuk apa pun. Ini merupakan komitmen pemerintah untuk mewujudkan akses pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat Kalimantan Tengah,” ujar Safrudin.


Dalam SPMB 2025/2026, Disdik Kalteng menetapkan empat jalur penerimaan:

Jalur Domisili, minimal 35% dari daya tampung, untuk siswa yang berdomisili di sekitar sekolah.

Jalur Afirmasi, minimal 30%, ditujukan bagi siswa dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Jalur Prestasi, minimal 30%, bagi siswa berprestasi di bidang akademik maupun non-akademik.

Jalur Mutasi, maksimal 5%, untuk anak guru atau siswa yang orang tuanya mengalami perpindahan tugas.


Pendaftaran akan dilaksanakan pada 23–26 Juni 2025, dengan pengumuman hasil seleksi pada 1 Juli 2025. Siswa yang diterima wajib melakukan daftar ulang pada 2–4 Juli 2025. Selanjutnya, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) akan dilaksanakan pada 8–11 Juli 2025, dan tahun ajaran baru resmi dimulai pada 14 Juli 2025.


SPMB tahun ini akan dilaksanakan dengan dua moda, yakni daring (online) untuk sekolah yang memiliki infrastruktur memadai, dan luring (offline) untuk sekolah yang belum mendukung sistem online, dengan pengaturan jadwal dan antrean yang terkoordinasi.


Disdik Kalteng juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi. Setiap sekolah wajib mengumumkan syarat pendaftaran, jalur penerimaan, daya tampung, hingga jadwal seleksi secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat.


Sebagai langkah antisipasi terhadap potensi pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang, Disdik Kalteng menyiapkan Posko SPMB serta membuka layanan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0822-5090-5488.


“Kami membuka ruang pengaduan seluas-luasnya bagi masyarakat. Jika ada temuan pungutan liar atau kendala teknis, segera laporkan agar dapat kami tindaklanjuti. Kami berkomitmen menjaga integritas pelaksanaan SPMB demi rasa keadilan semua pihak,” tegas Safrudin.


Sosialisasi ini turut dihadiri oleh berbagai instansi, antara lain perwakilan Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Inspektorat Provinsi, Dinas Sosial, Dinas Dukcapil, Dinas Kominfo, BPMP, Ombudsman RI Perwakilan Kalteng, serta PT PLN (Persero) UP3 Palangka Raya dan PT Telkom Indonesia.


Dengan sistem yang lebih ketat dan transparan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap SPMB 2025/2026 dapat meningkatkan partisipasi pendidikan serta memperkuat kualitas layanan pendidikan di seluruh daerah.(yin)



mmc kalteng







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment