Diputus Secara Sepihak, CV. Dayak Lestari Gugat PT. Investasi Mandiri Sebesar 101 Milyar
Tim Redaksi

Potret Kalteng 30 Nov 2023, 19:25:05 WIB Palangka Raya
Diputus Secara Sepihak, CV. Dayak Lestari Gugat PT. Investasi Mandiri Sebesar 101 Milyar

Keterangan Gambar : Kuasa Hukum CV. Dayak Lestari, Suriansyah Halim


potretkalteng.com  - PALANGKA RAYA - Diduga dijadikan temeng dalam bisnis disektor pertambangan membuat CV. Dayak Lestari mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT. Investasi Mandiri dan para pengurusnya. 


Gugatan PMH diajukan oleh Kuasa Hukum CV. Dayak Lestari ke Pengadilan Negeri Palangka Raya pada 10 November 2023 senilai Rp101 miliar.

Baca Lainnya :


Menurut Suriansyah Halim selaku kuasa Hukum CV. Dayak Lestari mengatakan bahwa CV. Dayak Lestari adalah perusahaan pertambangan di sektor pasir zircon. Sebelumnya menjadi subkontraktor PT.Investasi Mandiri yang juga bergerak di bidang yang sama.


"Selama 2020-2023, klien saya telah memasok 39.261 ton pasir zircon ke tergugat. Namun kemudian hubungan kerja diputus secara sepihak oleh tergugat," kata Halim di Palangka Raya, Rabu (29/11/2023).


Dampak dari hal itu, CV. Dayak Lestari mengalami kerugian materil karena telah banyak mengeluarkan dana, di antaranya untuk pembelian lahan dan pembangunan gudang penampungan. Perusahaan juga merasa sangat kecewa dan dimanfaatkan untuk menutupi praktik pertambangan ilegal tergugat.


"Ini jelas telah melanggar Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum," tegas Halim.


Untuk itu jelas Halim, pihaknya menuntut perusahaan dan pengurusnya secara tanggung renteng membayar total kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp101 miliar.


"Kami juga meminta agar salinan putusan dikirim ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat agar IUP Tergugat dapat dicabut," tegas Suriansyah Halim.


Direktur CV Dayak Lestari Hendi Andi Wahyudi menegaskan mayoritas pasir zircon diperoleh PT Investasi Mandiri dari penambang-penambang liar, lalu disamarkan sebagai produksi perusahaan.


"Zircon itu dikumpulkan dari penambang-penambang tanpa izin. Kemudian disamarkan dengan dinyatakan sebagai hasil produksi perusahaan," terang Handi.


Selain itu lanjut Hendi, selama bekerja sama dengan PT Investasi Mandiri, pihaknya juga mendapatkan fakta adanya kegiatan di luar izin. 


"Perusahaan juga menambang emas," tegasnya.


Disisi lain, ketika mencoba menghubungi Direktur PT Investasi Mandiri, Herbowo menegaskan belum bisa memberikan keterangan dulu kepada pers.(red)


RT







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment