- Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
- Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
- Walikota Gerak Cepat! Audiensi Membatalkan Aksi, Fairid Naparin Ambil Keputusan untuk Warga Kereng B
- Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
- DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
- Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
- Pemkab Barito Utara Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Jalan Merak Muara Teweh
- Kapuas Terima Program Sekolah Rakyat, Pembangunan Ditargetkan Mulai 2026
- Ketua GMNI Kalteng Maulana Uger: Jangan Korbankan Kedaulatan Rakyat Demi Efisiensi Politik
- Panen Sawit di Lahan Bersertifikat, Tiga Petani Jalani Proses Hukum di Kasongan
Diputus Secara Sepihak, CV. Dayak Lestari Gugat PT. Investasi Mandiri Sebesar 101 Milyar
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Kuasa Hukum CV. Dayak Lestari, Suriansyah Halim
potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - Diduga dijadikan temeng dalam bisnis disektor pertambangan membuat CV. Dayak Lestari mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT. Investasi Mandiri dan para pengurusnya.
Gugatan PMH diajukan oleh Kuasa Hukum CV. Dayak Lestari ke Pengadilan Negeri Palangka Raya pada 10 November 2023 senilai Rp101 miliar.
Baca Lainnya :
- Diputus Secara Sepihak, CV. Dayak Lestari Gugat PT. Investasi Mandiri Sebesar 101 Milyar 0
- Pengurus KONI Provinsi Kalteng Masa Bakti 2023 – 2027 Resmi Dilantik0
- Rahmat Hidayat Resmi Dilantik Jadi Ketua Umum KONI Kalteng0
- IPB Gelar Workshop Penggunaan Tandan Sawit Sebagai Pupuk Ramah Lingkungan0
- IPB Gelar Workshop Penggunaan Tandan Sawit Sebagai Pupuk Ramah Lingkungan0
Menurut Suriansyah Halim selaku kuasa Hukum CV. Dayak Lestari mengatakan bahwa CV. Dayak Lestari adalah perusahaan pertambangan di sektor pasir zircon. Sebelumnya menjadi subkontraktor PT.Investasi Mandiri yang juga bergerak di bidang yang sama.
"Selama 2020-2023, klien saya telah memasok 39.261 ton pasir zircon ke tergugat. Namun kemudian hubungan kerja diputus secara sepihak oleh tergugat," kata Halim di Palangka Raya, Rabu (29/11/2023).
Dampak dari hal itu, CV. Dayak Lestari mengalami kerugian materil karena telah banyak mengeluarkan dana, di antaranya untuk pembelian lahan dan pembangunan gudang penampungan. Perusahaan juga merasa sangat kecewa dan dimanfaatkan untuk menutupi praktik pertambangan ilegal tergugat.
"Ini jelas telah melanggar Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum," tegas Halim.
Untuk itu jelas Halim, pihaknya menuntut perusahaan dan pengurusnya secara tanggung renteng membayar total kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp101 miliar.
"Kami juga meminta agar salinan putusan dikirim ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat agar IUP Tergugat dapat dicabut," tegas Suriansyah Halim.
Direktur CV Dayak Lestari Hendi Andi Wahyudi menegaskan mayoritas pasir zircon diperoleh PT Investasi Mandiri dari penambang-penambang liar, lalu disamarkan sebagai produksi perusahaan.
"Zircon itu dikumpulkan dari penambang-penambang tanpa izin. Kemudian disamarkan dengan dinyatakan sebagai hasil produksi perusahaan," terang Handi.
Selain itu lanjut Hendi, selama bekerja sama dengan PT Investasi Mandiri, pihaknya juga mendapatkan fakta adanya kegiatan di luar izin.
"Perusahaan juga menambang emas," tegasnya.
Disisi lain, ketika mencoba menghubungi Direktur PT Investasi Mandiri, Herbowo menegaskan belum bisa memberikan keterangan dulu kepada pers.(red)
RT
Berita Utama
-
Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
Perkuat Sinergi, DPP PERPEDAYAK Audiensi dengan Kapolda Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Pemuda Dayak (PERPEDAYAK) menggelar audiensi dan silaturahmi dengan Kepala Kepolisian Daerah . . .
-
Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
Lupa Cabut Kunci, Warga Hajak Raya Nyaris Kehilangan Motor, Pelaku Tertangkap Karena Rantai Putus Di
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Kelalaian kecil hampir berakibat fatal bagi seorang warga Desa Hajak Raya, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara. Sepeda motor . . .
-
Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
Kuasa Hukum TBBR Soroti Dugaan Tidak profesionalnya Penyidik Polres Katingan dalam Kasus OTT Kayu
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Tim kuasa hukum Jekson dan Rahmat Zakaria dari TBBR Palangka Raya menyampaikan kekecewaan terhadap kinerja penyidik Polres Katingan . . .
-
DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
DPD ARUN Kalteng Menangkan Ady Surya Jaya, Pengadilan Nyatakan Bebas dari Tuduhan Penipuan PT BSG
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM- Kasus dugaan kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat Desa Mulyasari, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, yang melibatkan Ady . . .
-
Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
Indeks SPBE Kalteng 2025 Capai 3,41, Pemerintahan Digital Dinilai Semakin Baik
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM— Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mencatat capaian positif dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun . . .

















