Dinas Kesehatan Kapuas Gelar Sosialisasi Inovasi dan Peningkatan Mutu Pelayanan Kefarmasian

potret kalteng 10 Feb 2025, 18:08:34 WIB Kapuas
Dinas Kesehatan Kapuas Gelar Sosialisasi Inovasi dan Peningkatan Mutu Pelayanan Kefarmasian

Keterangan Gambar : Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, dr. Tonun Irawaty Panjaitan, M.M, membuka acara Sosialisasi Inovasi dan Peningkatan Mutu Pelayanan Kefarmasian di Apotek dan Toko Obat, bertempat di Aula Hotel Fovere Kuala Kapuas, pada Senin, (10 /2/2025).


KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM— Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, dr. Tonun Irawaty Panjaitan, M.M., membuka secara resmi acara Sosialisasi Inovasi dan Peningkatan Mutu Pelayanan Kefarmasian di Apotek dan Toko Obat. Kegiatan ini berlangsung di Aula Hotel Fovere Kuala Kapuas pada Senin (10/2/2025), dan dihadiri oleh para pemilik apotek serta toko obat se-Kabupaten Kapuas.


Dalam sambutannya, dr. Tonun Irawaty menegaskan pentingnya pemahaman mendalam mengenai standar pelayanan kefarmasian yang berlaku. Ia menekankan bahwa fasilitas pelayanan kefarmasian menjadi titik utama dalam peredaran sediaan farmasi yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Oleh karena itu, kualitas pelayanan serta obat-obatan yang diberikan kepada pasien harus sesuai dengan regulasi dan standar pelayanan terkini.

Baca Lainnya :


Pengelola dan penanggung jawab apotek serta toko obat, lanjutnya, diwajibkan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. Panduan tersebut juga tertuang dalam Buku Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Fasilitas Pelayanan Kefarmasian Tahun 2021. 


Namun, meskipun telah ada regulasi, dr. Tonun mengakui masih terdapat aspek-aspek pelayanan kefarmasian yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Oleh sebab itu, sosialisasi ini diadakan sebagai upaya memperdalam pemahaman pelaku usaha kefarmasian terhadap standar-standar tersebut.


"Pemerintah telah mengatur standar pelayanan kefarmasian di apotek untuk meningkatkan mutu layanan, melindungi pasien, serta memastikan penggunaan obat secara rasional demi keselamatan pasien," ujar dr. Tonun.


Ia juga menambahkan bahwa standar pelayanan ini memberikan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan, terutama apoteker, dalam menjalankan tugas profesinya. Penyelenggaraan pelayanan kefarmasian, menurutnya, harus berfokus pada keselamatan pasien, didukung dengan ketersediaan sumber daya kefarmasian yang memadai.


Sebagai bentuk apresiasi, dalam kegiatan ini juga diserahkan penghargaan kepada Apotek Monalisa dan Toko Obat Rahim yang dinobatkan sebagai role model fasilitas pelayanan kefarmasian tingkat Kabupaten Kapuas.

-RH







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment