- ESDM Kalteng Terima Kunker ESDM Kepri, Perkuat Tata Kelola Penetapan Harga Mineral
- Dinkes Kalteng Kawal Percepatan PPK-BLUD RS Kelas D Pratama Pujon
- Pemprov Kalteng Hadiri Rapat Banggar DPRD Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
- Pemkab Kapuas Susun Perbup untuk Perkuat Iklim Investasi Daerah
- Harga LPG 3 Kg di Kapuas Capai Rp40 Ribu, Warga Harap Ada Solusi
- Asisten II Setda Kapuas Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Program Strategis Nasional Secara Virtu
- Ketua TP PKK Kapuas Ikuti Jalan Sehat Nasional dan Festival Kuliner di Makassar
- Hj Siti Saniah Wiyatno Ikuti Pembukaan Pameran HUT ke-46 Dekranas di Sulawesi Selatan
- Pemkab Kapuas Matangkan Raperda Pengendalian Minuman Beralkohol
- Pemprov Kalteng Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi, Soroti Kenaikan Harga Pangan dan Pemutakhiran DTSE
Diduga Halangi Tugas Jurnalis, Oknum Keluarga Kontraktor di Muara Teweh Tuai Kecaman

Keterangan Gambar : Ketua DPW Ratu Prabu Kalteng, Mangara F. Harianja (tengah) didampingi Sekretaris Ratu Prabu Kalteng, Enrico Tulis (Kiri)
Baca Lainnya :
- Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat, Resmob Macan Polres Kapuas Gelar Aksi Berbagi Takjil0
- Polri Peduli Pendidikan, Polsek Rungan Beri Bantuan Perlengkapan Sekolah kepada Murid0
- Bukber di Sekretariat Daerah, Bupati Kapuas Pererat Silaturahmi Bersama Forkopimda dan OPD0
- H. Tajeri Berang : PT BDA Diduga Tantang Pemkab Barito Utara Terkait Limbah Jalan0
- Terkesan Abaikan Teguran Bupati, Ketua Sapma PP Kalteng Soroti Limbah Jalan Hauling PT BDA 0
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Tindakan intimidasi dan penghalangan terhadap kerja jurnalistik kembali terjadi di Kalimantan Tengah. Kali ini, seorang wartawan dari media Harianjanews.com diduga mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan saat melakukan investigasi peliputan proyek Penguatan Tebing di samping APMS Jalan Pendreh, Kelurahan Melayu, Kabupaten Barito Utara.
Peristiwa ini bermula saat awak media sedang memantau jalannya proyek penguatan tebing Sungai Bengaris. Bukannya mendapatkan informasi transparan, jurnalis justru dihadang oleh seorang pria yang mengaku sebagai orang tua dari kontraktor pelaksana. Oknum tersebut bahkan melontarkan kalimat bernada rasis dan ancaman kepada wartawan di lokasi.
"Kau orang Medan, aku pun Batak ya, awas kau," ujar oknum tersebut dengan nada garang sebagaimana terekam dalam laporan di lapangan.
Menanggapi insiden tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Barito Utara, Imam Taufik, memberikan pernyataan tegas melalui sambungan telepon. Ia memastikan bahwa seluruh proyek pemerintah bersifat terbuka untuk publik.
"Tidak ada yang melarang wartawan meliput proyek pemerintah," tegas Imam Taufik saat dikonfirmasi awak media.
Senada dengan Kadis, Kabid Sumber Daya Air (SDA) PUPR, Subi, merespon cepat video intimidasi yang beredar. Pihaknya berjanji akan menindaklanjuti temuan tersebut kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terkait.
Aksi diduga premanisme di lokasi proyek pemerintah ini memicu reaksi keras dari Bung Mangara F. Harianja, atau yang akrab disapa Bung Harianja, selaku Ketua DPW Ratu Prabu Kalimantan Tengah. Ia menilai tindakan tersebut sangat mencederai pilar demokrasi dan melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Bung Harianja mempertanyakan kapasitas oknum yang melakukan penghadangan tersebut karena yang bersangkutan bukan bagian resmi dari struktur pelaksana proyek.
"Aneh, oknum yang tidak ada kaitan dengan proyek pemerintah bisa dengan jumawa melarang jurnalis meliput. Apa kewenangannya? Ini perilaku preman yang sangat miris," ujar Bung Harianja.
Ia juga mendesak agar pemerintah daerah lebih selektif dalam memilih rekanan kontraktor.
-Seleksi Kontraktor: "Saya berharap Bupati dan Kepala Dinas lebih selektif. Kalau kontraktor keberatan pekerjaannya diliput wartawan, jangan mengerjakan proyek pemerintah," tambahnya.
-Transparansi Publik: Mengingat proyek ini berada di lokasi publik dan didanai oleh uang negara, transparansi adalah hal mutlak.
Disisi lain, Sekretaris Ratu Prabu Kalteng, Muhammad Enrico Hamlizar Tulis, S.H.,M.H menyampaikan bahwa hal tersebut dapat menghalangi tugas Jurnalistik.
"Untuk diketahui, Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta"umgkapnya.
Peristiwa ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi atensi serius bagi Bupati Barito Utara serta aparat penegak hukum guna menjamin keamanan pers di wilayah Kalimantan Tengah.
RT
Berita Utama
-
Pemprov Kalteng Hadiri Rapat Banggar DPRD Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
Pemprov Kalteng Hadiri Rapat Banggar DPRD Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang . . .
-
Dinkes Kalteng Kawal Percepatan PPK-BLUD RS Kelas D Pratama Pujon
Dinkes Kalteng Kawal Percepatan PPK-BLUD RS Kelas D Pratama Pujon
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah menerima kunjungan konsultasi Pemerintah Kabupaten Kapuas terkait percepatan penerapan . . .
-
ESDM Kalteng Terima Kunker ESDM Kepri, Perkuat Tata Kelola Penetapan Harga Mineral
ESDM Kalteng Terima Kunker ESDM Kepri, Perkuat Tata Kelola Penetapan Harga Mineral
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah menerima kunjungan kerja Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau . . .
-
Curi Perhatian, 5 Pimpinan Lembaga Pertahanan dan Hukum Kompak di Puncak Hari Koperasi 2026
Curi Perhatian, 5 Pimpinan Lembaga Pertahanan dan Hukum Kompak di Puncak Hari Koperasi 2026
JAKARTA, POTRETKALTENG.COM – Peringatan puncak Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) 2026 yang digelar di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta pada Minggu (12/7/2026) . . .
-
Jalan Simpang Sepaku - Perigi Mulai Diperbaiki, Bupati Lamandau Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkel
Jalan Simpang Sepaku - Perigi Mulai Diperbaiki, Bupati Lamandau Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkel
NANGA BULIK, POTRETKALTENG.COM — Pemerintah Kabupaten Lamandau resmi memulai proyek pengerjaan peningkatan infrastruktur Jalan Simpang Sepaku menuju Perigi. Proyek ini . . .

















