Diduga Halangi Tugas Jurnalis, Oknum Keluarga Kontraktor di Muara Teweh Tuai Kecaman

Potret kalteng 15 Mar 2026, 21:45:42 WIB Barito Utara
Diduga Halangi Tugas Jurnalis, Oknum Keluarga Kontraktor di Muara Teweh Tuai Kecaman

Keterangan Gambar : Ketua DPW Ratu Prabu Kalteng, Mangara F. Harianja (tengah) didampingi Sekretaris Ratu Prabu Kalteng, Enrico Tulis (Kiri)





Baca Lainnya :

MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Tindakan intimidasi dan penghalangan terhadap kerja jurnalistik kembali terjadi di Kalimantan Tengah. Kali ini, seorang wartawan dari media Harianjanews.com diduga mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan saat melakukan investigasi peliputan proyek Penguatan Tebing di samping APMS Jalan Pendreh, Kelurahan Melayu, Kabupaten Barito Utara.


Peristiwa ini bermula saat awak media sedang memantau jalannya proyek penguatan tebing Sungai Bengaris. Bukannya mendapatkan informasi transparan, jurnalis justru dihadang oleh seorang pria yang mengaku sebagai orang tua dari kontraktor pelaksana. Oknum tersebut bahkan melontarkan kalimat bernada rasis dan ancaman kepada wartawan di lokasi.


"Kau orang Medan, aku pun Batak ya, awas kau," ujar oknum tersebut dengan nada garang sebagaimana terekam dalam laporan di lapangan.


Menanggapi insiden tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Barito Utara, Imam Taufik, memberikan pernyataan tegas melalui sambungan telepon. Ia memastikan bahwa seluruh proyek pemerintah bersifat terbuka untuk publik.


"Tidak ada yang melarang wartawan meliput proyek pemerintah," tegas Imam Taufik saat dikonfirmasi awak media.


Senada dengan Kadis, Kabid Sumber Daya Air (SDA) PUPR, Subi, merespon cepat video intimidasi yang beredar. Pihaknya berjanji akan menindaklanjuti temuan tersebut kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terkait.


Aksi diduga premanisme di lokasi proyek pemerintah ini memicu reaksi keras dari Bung Mangara F. Harianja, atau yang akrab disapa Bung Harianja, selaku Ketua DPW Ratu Prabu Kalimantan Tengah. Ia menilai tindakan tersebut sangat mencederai pilar demokrasi dan melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999.


Bung Harianja mempertanyakan kapasitas oknum yang melakukan penghadangan tersebut karena yang bersangkutan bukan bagian resmi dari struktur pelaksana proyek.


"Aneh, oknum yang tidak ada kaitan dengan proyek pemerintah bisa dengan jumawa melarang jurnalis meliput. Apa kewenangannya? Ini perilaku preman yang sangat miris," ujar Bung Harianja.


Ia juga mendesak agar pemerintah daerah lebih selektif dalam memilih rekanan kontraktor.


-Seleksi Kontraktor: "Saya berharap Bupati dan Kepala Dinas lebih selektif. Kalau kontraktor keberatan pekerjaannya diliput wartawan, jangan mengerjakan proyek pemerintah," tambahnya.


-Transparansi Publik: Mengingat proyek ini berada di lokasi publik dan didanai oleh uang negara, transparansi adalah hal mutlak.


Disisi lain, Sekretaris Ratu Prabu Kalteng, Muhammad Enrico Hamlizar Tulis, S.H.,M.H menyampaikan bahwa hal tersebut dapat menghalangi tugas Jurnalistik.


"Untuk diketahui, Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta"umgkapnya.


Peristiwa ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi atensi serius bagi Bupati Barito Utara serta aparat penegak hukum guna menjamin keamanan pers di wilayah Kalimantan Tengah.


RT







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment