- Pasca Kebakaran, Toko Kopi Bumi Rumahkan Karyawan dan Hentikan Penjualan Daring, Keluhkan Tetap Waji
- Jalan Depan APMS Muara Teweh Banjir Pasca-Penimbunan, Anggota DPRD Barut Angkat Bicara
- Polsek Kapuas Murung Ungkap Pencurian Mesin Traktor, Satu Orang Diamankan
- Bupati Kapuas Tegaskan Komitmen Terapkan Rekam Medis Elektronik dan Perkuat Layanan RSUD
- Pelatihan PKMN Tingkatkan Kesiapsiagaan Nakes Kapuas Tangani Kegawatdaruratan Ibu dan Bayi
- Kapuas Hilir Borong Prestasi di Jambore PKK 2026, Budaya Lokal Jadi Daya Tarik Utama
- Bulog Kapuas: Gejolak Dolar Belum Berdampak Signifikan pada Harga Sembako
- Penertiban PKL di Depan GOR Panunjung Tarung, Pemkab Kapuas Fokuskan UMKM ke Area yang Lebih Tertata
- Pemprov Kalteng Dorong KSBN Jadi Motor Pengembangan Seni Budaya Daerah
- Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Jalan Sehat Bersama Insan Pers
Terkesan Abaikan Teguran Bupati, Ketua Sapma PP Kalteng Soroti Limbah Jalan Hauling PT BDA

Keterangan Gambar : Keadaan Jalan Kabupaten yang dialiri oleh limbah air Hauling milik PT. BDA
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Persoalan pengelolaan limbah jalan hauling milik PT. Batubara Duaribu Abadi (PT. BDA) di jalan poros Sikui, Km 30-35, Kabupaten Barito Utara, kembali mencuat. Meski telah mendapat teguran langsung dari Bupati Barito Utara, H. Shalahudin, sekitar dua bulan lalu, kondisi di lapangan pada Minggu (15/3/2026) menunjukkan belum adanya perbaikan signifikan.
Baca Lainnya :
- DPP SAHAWUNG PENYANG TARIK DUKUNGAN UNTUK TONO,INI ALASANNYA!!0
- Wakil Wali Kota Palangka Raya Hadiri Gerakan Pangan Murah Polri di Bukit Tunggal0
- RAKORWIL PKB KALTENG BAHAS MUSCAB, SIAP DIGELAR DENGAN SISTEM ZONASI0
- Dishut Kalteng Pererat Silaturahmi dengan Relawan Karhutla Lewat Buka Puasa Bersama0
- Disbudpar Kalteng Tinjau Destinasi Wisata Palangka Raya Jelang Libur Idulfitri0
Pantauan di lokasi menunjukkan genangan air limbah dari aktivitas hauling perusahaan masih mengalir ke jalan umum. Kondisi ini dikhawatirkan tidak hanya merusak infrastruktur jalan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan yang melintas.
Ketua Pengurus Wilayah (PW) Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa Pemuda Pancasila Kalimantan Tengah (SAPMA PP KALTENG), Muhammad Enrico Hamlizar Tulis, S.H., M.H., menyampaikan keprihatinan mendalam atas sikap abai perusahaan tersebut.
"Kami sangat menyayangkan sikap PT BDA yang terkesan mengacuhkan amanat Bupati. Ini bukan sekadar masalah teknis, tapi soal kepatuhan terhadap aturan dan penghormatan terhadap keselamatan publik," ujar pria yang akrab disapa Enrico Tulis ini.
Enrico menegaskan bahwa kewajiban perusahaan tambang dalam menyediakan dan memelihara infrastruktur telah diatur secara ketat dalam regulasi nasional. Beberapa aturan yang menjadi rujukan utama antara lain:
-UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba): Pemegang IUP wajib memastikan operasionalnya tidak mengganggu ketertiban umum.
-Permen ESDM No. 26 Tahun 2018: Kewajiban pemeliharaan sarana tambang guna menjamin keselamatan lingkungan.
-UU No. 2 Tahun 2022 (Perubahan UU Jalan): Mengatur sanksi pidana bagi pihak yang merusak fungsi jalan.
Lebih lanjut, Enrico mengingatkan adanya potensi sanksi pidana berat jika kerusakan jalan ini terus dibiarkan. Berdasarkan Pasal 63 UU Jalan, pihak yang sengaja mengganggu fungsi jalan dapat dipidana penjara hingga 18 bulan atau denda maksimal Rp1,5 miliar.
"Jika kerusakan ini disebabkan oleh limbah yang mencemari lingkungan, perusahaan juga bisa dijerat UU PPLH No. 32 Tahun 2009. Ancaman pidananya jauh lebih berat, yakni minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar," tegasnya.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan instansi terkait untuk memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang dinilai membandel. Penegakan aturan sangat diperlukan agar operasional pertambangan tidak menjadi beban bagi fasilitas umum dan keselamatan masyarakat luas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT PT. Batubara Duaribu Abadi (PT. BDA) belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga dan sorotan dari aktivis tersebut.
RT
Berita Utama
-
Pasca Kebakaran, Toko Kopi Bumi Rumahkan Karyawan dan Hentikan Penjualan Daring, Keluhkan Tetap Waji
Pasca Kebakaran, Toko Kopi Bumi Rumahkan Karyawan dan Hentikan Penjualan Daring, Keluhkan Tetap Waji
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM– Toko Kopi Bumi (TKB) mengumumkan penghentian aktivitas penjualan daring serta merumahkan sejumlah karyawan setelah usaha mereka . . .
-
Bazar UMKM Kotim 2026 Jadi Bukti Kolaborasi Pemuda Dorong Ekonomi Daerah
Bazar UMKM Kotim 2026 Jadi Bukti Kolaborasi Pemuda Dorong Ekonomi Daerah
SAMPIT, POTRETKALTENG.COM – Bazar Swalayan UMKM Kotim 2026 yang berlangsung pada 10–13 Juni 2026 mendapat sambutan positif dari masyarakat. Kegiatan tersebut menjadi . . .
-
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Jalan Sehat Bersama Insan Pers
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Jalan Sehat Bersama Insan Pers
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 yang akan diperingati pada 1 Juli 2026, Polda Kalimantan Tengah menggelar kegiatan . . .
-
Penertiban PKL di Depan GOR Panunjung Tarung, Pemkab Kapuas Fokuskan UMKM ke Area yang Lebih Tertata
Penertiban PKL di Depan GOR Panunjung Tarung, Pemkab Kapuas Fokuskan UMKM ke Area yang Lebih Tertata
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap pedagang dan pelaku UMKM . . .
-
Bulog Kapuas: Gejolak Dolar Belum Berdampak Signifikan pada Harga Sembako
Bulog Kapuas: Gejolak Dolar Belum Berdampak Signifikan pada Harga Sembako
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Perum Bulog Cabang Kapuas memastikan fluktuasi nilai tukar dolar Amerika Serikat belum memberikan dampak signifikan terhadap harga . . .

















