- Momentum Dharma Shanti Nyepi, Gubernur Kalteng Tekankan Harmoni dalam Keberagaman
- Rakorda Bangga Kencana Kalteng 2026 Dorong Akselerasi Penurunan Stunting
- KALTENG MATANGKAN KREDIT HAGUET, UMKM DITARGETKAN LEBIH BERDAYA
- Subandi Tegaskan Tiga Perda Strategis, DPRD Palangka Raya Dorong Implementasi Nyata
- Wali Kota: Pemko Palangka Raya Tidak Koordinasi Khusus Terkait Penggeledahan KPU
- Kasus Tambang Ilegal di Kayu Bulan Belum Ditindaklanjuti, Keluarga Korban Minta Kepastian
- Peringati Hari Kartini, TP PKK Barito Utara Gelar Lomba Baca Puisi
- Bupati Barito Utara Lepas Tim Ekspedisi Kalimantan Tribute 2026, dihadiri oleh Peserta dari 9 Negar
- Rakor Multiyears, Bupati Barito Utara Sinkronkan Program dan Data Teknis
- Pererat Silaturahmi, Setwan DPRD Barito Utara Subuh Berjamaah Bersama Bupati
Terkesan Abaikan Teguran Bupati, Ketua Sapma PP Kalteng Soroti Limbah Jalan Hauling PT BDA

Keterangan Gambar : Keadaan Jalan Kabupaten yang dialiri oleh limbah air Hauling milik PT. BDA
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Persoalan pengelolaan limbah jalan hauling milik PT. Batubara Duaribu Abadi (PT. BDA) di jalan poros Sikui, Km 30-35, Kabupaten Barito Utara, kembali mencuat. Meski telah mendapat teguran langsung dari Bupati Barito Utara, H. Shalahudin, sekitar dua bulan lalu, kondisi di lapangan pada Minggu (15/3/2026) menunjukkan belum adanya perbaikan signifikan.
Baca Lainnya :
- DPP SAHAWUNG PENYANG TARIK DUKUNGAN UNTUK TONO,INI ALASANNYA!!0
- Wakil Wali Kota Palangka Raya Hadiri Gerakan Pangan Murah Polri di Bukit Tunggal0
- RAKORWIL PKB KALTENG BAHAS MUSCAB, SIAP DIGELAR DENGAN SISTEM ZONASI0
- Dishut Kalteng Pererat Silaturahmi dengan Relawan Karhutla Lewat Buka Puasa Bersama0
- Disbudpar Kalteng Tinjau Destinasi Wisata Palangka Raya Jelang Libur Idulfitri0
Pantauan di lokasi menunjukkan genangan air limbah dari aktivitas hauling perusahaan masih mengalir ke jalan umum. Kondisi ini dikhawatirkan tidak hanya merusak infrastruktur jalan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan yang melintas.
Ketua Pengurus Wilayah (PW) Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa Pemuda Pancasila Kalimantan Tengah (SAPMA PP KALTENG), Muhammad Enrico Hamlizar Tulis, S.H., M.H., menyampaikan keprihatinan mendalam atas sikap abai perusahaan tersebut.
"Kami sangat menyayangkan sikap PT BDA yang terkesan mengacuhkan amanat Bupati. Ini bukan sekadar masalah teknis, tapi soal kepatuhan terhadap aturan dan penghormatan terhadap keselamatan publik," ujar pria yang akrab disapa Enrico Tulis ini.
Enrico menegaskan bahwa kewajiban perusahaan tambang dalam menyediakan dan memelihara infrastruktur telah diatur secara ketat dalam regulasi nasional. Beberapa aturan yang menjadi rujukan utama antara lain:
-UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba): Pemegang IUP wajib memastikan operasionalnya tidak mengganggu ketertiban umum.
-Permen ESDM No. 26 Tahun 2018: Kewajiban pemeliharaan sarana tambang guna menjamin keselamatan lingkungan.
-UU No. 2 Tahun 2022 (Perubahan UU Jalan): Mengatur sanksi pidana bagi pihak yang merusak fungsi jalan.
Lebih lanjut, Enrico mengingatkan adanya potensi sanksi pidana berat jika kerusakan jalan ini terus dibiarkan. Berdasarkan Pasal 63 UU Jalan, pihak yang sengaja mengganggu fungsi jalan dapat dipidana penjara hingga 18 bulan atau denda maksimal Rp1,5 miliar.
"Jika kerusakan ini disebabkan oleh limbah yang mencemari lingkungan, perusahaan juga bisa dijerat UU PPLH No. 32 Tahun 2009. Ancaman pidananya jauh lebih berat, yakni minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar," tegasnya.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan instansi terkait untuk memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang dinilai membandel. Penegakan aturan sangat diperlukan agar operasional pertambangan tidak menjadi beban bagi fasilitas umum dan keselamatan masyarakat luas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT PT. Batubara Duaribu Abadi (PT. BDA) belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga dan sorotan dari aktivis tersebut.
RT
Berita Utama
-
Wali Kota: Pemko Palangka Raya Tidak Koordinasi Khusus Terkait Penggeledahan KPU
Wali Kota: Pemko Palangka Raya Tidak Koordinasi Khusus Terkait Penggeledahan KPU
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya tidak melakukan koordinasi khusus . . .
-
Subandi Tegaskan Tiga Perda Strategis, DPRD Palangka Raya Dorong Implementasi Nyata
Subandi Tegaskan Tiga Perda Strategis, DPRD Palangka Raya Dorong Implementasi Nyata
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menegaskan pentingnya implementasi tiga peraturan daerah (perda) yang baru saja disahkan . . .
-
KALTENG MATANGKAN KREDIT HAGUET, UMKM DITARGETKAN LEBIH BERDAYA
KALTENG MATANGKAN KREDIT HAGUET, UMKM DITARGETKAN LEBIH BERDAYA
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat lanjutan pembahasan Skim Kredit UMKM HAGUET (Huma Betang Unggul, . . .
-
Momentum Dharma Shanti Nyepi, Gubernur Kalteng Tekankan Harmoni dalam Keberagaman
Momentum Dharma Shanti Nyepi, Gubernur Kalteng Tekankan Harmoni dalam Keberagaman
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menghadiri Dharma Shanti Nyepi Tahun Baru Saka 1948 yang dirangkaikan dengan peringatan . . .
-
Rakorda Bangga Kencana Kalteng 2026 Dorong Akselerasi Penurunan Stunting
Rakorda Bangga Kencana Kalteng 2026 Dorong Akselerasi Penurunan Stunting
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Program Bangga Kencana, percepatan penurunan . . .

















