Terkesan Abaikan Teguran Bupati, Ketua Sapma PP Kalteng Soroti Limbah Jalan Hauling PT BDA

Potret kalteng 15 Mar 2026, 20:25:59 WIB Barito Utara
Terkesan Abaikan Teguran Bupati, Ketua Sapma PP Kalteng Soroti Limbah Jalan Hauling PT BDA

Keterangan Gambar : Keadaan Jalan Kabupaten yang dialiri oleh limbah air Hauling milik PT. BDA




MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Persoalan pengelolaan limbah jalan hauling milik PT. Batubara Duaribu Abadi (PT. BDA) di jalan poros Sikui, Km 30-35, Kabupaten Barito Utara, kembali mencuat. Meski telah mendapat teguran langsung dari Bupati Barito Utara, H. Shalahudin, sekitar dua bulan lalu, kondisi di lapangan pada Minggu (15/3/2026) menunjukkan belum adanya perbaikan signifikan.

Baca Lainnya :


Pantauan di lokasi menunjukkan genangan air limbah dari aktivitas hauling perusahaan masih mengalir ke jalan umum. Kondisi ini dikhawatirkan tidak hanya merusak infrastruktur jalan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan yang melintas.


Ketua Pengurus Wilayah (PW) Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa Pemuda Pancasila Kalimantan Tengah (SAPMA PP KALTENG), Muhammad Enrico Hamlizar Tulis, S.H., M.H., menyampaikan keprihatinan mendalam atas sikap abai perusahaan tersebut.


"Kami sangat menyayangkan sikap PT BDA yang terkesan mengacuhkan amanat Bupati. Ini bukan sekadar masalah teknis, tapi soal kepatuhan terhadap aturan dan penghormatan terhadap keselamatan publik," ujar pria yang akrab disapa Enrico Tulis ini.


Enrico menegaskan bahwa kewajiban perusahaan tambang dalam menyediakan dan memelihara infrastruktur telah diatur secara ketat dalam regulasi nasional. Beberapa aturan yang menjadi rujukan utama antara lain:


-UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba): Pemegang IUP wajib memastikan operasionalnya tidak mengganggu ketertiban umum.


-Permen ESDM No. 26 Tahun 2018: Kewajiban pemeliharaan sarana tambang guna menjamin keselamatan lingkungan.


-UU No. 2 Tahun 2022 (Perubahan UU Jalan): Mengatur sanksi pidana bagi pihak yang merusak fungsi jalan.


Lebih lanjut, Enrico mengingatkan adanya potensi sanksi pidana berat jika kerusakan jalan ini terus dibiarkan. Berdasarkan Pasal 63 UU Jalan, pihak yang sengaja mengganggu fungsi jalan dapat dipidana penjara hingga 18 bulan atau denda maksimal Rp1,5 miliar.


"Jika kerusakan ini disebabkan oleh limbah yang mencemari lingkungan, perusahaan juga bisa dijerat UU PPLH No. 32 Tahun 2009. Ancaman pidananya jauh lebih berat, yakni minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar," tegasnya.


Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan instansi terkait untuk memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang dinilai membandel. Penegakan aturan sangat diperlukan agar operasional pertambangan tidak menjadi beban bagi fasilitas umum dan keselamatan masyarakat luas.


Hingga berita ini diturunkan, pihak PT PT. Batubara Duaribu Abadi (PT. BDA) belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga dan sorotan dari aktivis tersebut.


RT







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment