- Pemprov Kalteng Bentuk Tim Khusus Tindaklanjuti Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT UPC
- Bapperida Kalteng Tegaskan Komitmen Dorong Pembangunan Berbasis Riset dan Potensi Lokal
- Pemprov Kalteng Bersama ITB Susun Peta Jalan Sentra IKM Pengolahan Ikan, Dorong Hilirisasi Perikanan
- DP3APPKB Kalteng Perkuat Peran PUSPAGA dalam Upaya Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pencegahan
- Disnakertrans Kalteng Gelar Bimtek Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Tekankan Peran Str
- Moment HUT Pemkab Barito Utara, Legislator Hj Netty Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Daerah
- DPRD dan Pemkab Sepakati Tiga Buah Raperda Menjadi Perda
- Ketua Rampay Nusantara Barut Apresiasi Langkah Cepat Pemkab Tangani Jembatan Rusak di Tawan Jaya
- Heboh Promo Tempat Hiburan Malam di Palangka Raya, Tunjukkan KTM Mahasiswa Dapat Diskon
- Pemprov Kalteng Gelar Lomba Inovasi TTG 2025, Dorong Kreativitas Teknologi untuk Kemandirian Desa
Dibangun Dari Hasil Pencucian Uang Judol, Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang

Keterangan Gambar : Konferensi Pers yang digelar oleh Bareskrim Polri
JAKARTA, POTRETKALTENG.COM – Hotel Aruss yang terletak di Semarang, Jawa Tengah, diduga dibiayai dengan uang yang berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang bersumber dari praktik perjudian online. Hal ini terungkap melalui penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri. Dalam konferensi pers pada Senin, 6 Januari 2025, Dirtipideksus Bareskrim Polri BJP Helfi Assegaf mengungkapkan aliran dana mencurigakan yang digunakan untuk membiayai pembangunan hotel tersebut antara tahun 2020 hingga 2022.
“Hotel Aruss ini merupakan aset yang dikelola oleh PT. AJ dan diduga dibangun dengan dana hasil tindak pidana pencucian uang, yang bersumber dari perjudian online,” ujar Dirtipideksus dalam konferensi pers. PT. AJ disebutkan menerima dana sekitar Rp 40,56 miliar yang diperoleh dari rekening pribadi berinisial FH. Dana tersebut dipindahkan melalui lima rekening yang diduga dikelola oleh bandar perjudian online yang terhubung dengan platform seperti Dafabet, agen 138, dan judi bola. Selain itu, juga terdapat setoran tunai yang berasal dari individu berinisial GP dan AS yang turut mendanai aliran dana tersebut.
Baca Lainnya :
- Hadiri Rakor Cetak sawah Menteri Pertanian RI Dukung Brigade Pemuda Tani Gempita Kalsel-Teng0
- Mendekati Natal dan Tahun Baru, Syauqie ingatkan Operator Transportasi Jaga Kualitas Pelayanan 0
- Polri Bongkar Jaringan Produksi Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali0
- Gubernur Sugianto Sabran Lepas Peserta Fun Walk Kalteng Berkah di Kabupaten Kapuas0
- Polri Sita Aset 89 Milyar Terkait Judi Online0
Dirtipideksus mengungkapkan modus yang digunakan oleh pelaku untuk menyamarkan asal-usul uang hasil perjudian online. “Para pelaku menampung uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nominee yang tidak terdaftar atas nama pelaku. Uang tersebut kemudian dipindahkan antar rekening, ditransfer, dan ditarik tunai untuk menghindari pelacakan,” lanjut Helfi. Setelah itu, uang tunai tersebut disetorkan ke rekening perusahaan yang tidak terafiliasi langsung dengan perjudian online, dan digunakan untuk membangun Hotel Aruss.
Sebagai bagian dari penyidikan, polisi telah melakukan penyitaan terhadap Hotel Aruss yang kini menjadi objek penyitaan. Hotel yang berlokasi di Jalan Dr. Wahidin, Semarang, tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp 200 miliar. “Berdasarkan hasil penyidikan, kami menemukan bahwa sebagian atau seluruh dana yang digunakan untuk membangun hotel ini bersumber dari tindak pidana perjudian online,” ujar Helfi.
Pelaku tindak pidana pencucian uang dapat dijerat dengan Pasal 3, 4, 5, atau 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. Sementara itu, pelaku perjudian online dapat dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 25 juta. Selain itu, bagi pelanggaran terkait transaksi elektronik, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dapat dijatuhkan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Helfi menegaskan bahwa penyidikan terkait kasus ini masih terus berlangsung. “Kami akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap lebih banyak pelaku yang terlibat dalam jaringan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang. Penyitaan Hotel Aruss ini menjadi langkah awal dalam pengungkapan praktik-praktik ilegal lainnya,” tutup Dirtipideksus. Penyitaan hotel ini diharapkan dapat membantu mengembalikan aset yang diperoleh dari tindakan ilegal serta memberi peringatan terhadap praktik-praktik serupa.
RT


Berita Utama
-
Disnakertrans Kalteng Gelar Bimtek Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Tekankan Peran Str
Disnakertrans Kalteng Gelar Bimtek Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Tekankan Peran Str
PALANGKARAYA,POTRETKALTENG.COM— Untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) . . .
-
Heboh Promo Tempat Hiburan Malam di Palangka Raya, Tunjukkan KTM Mahasiswa Dapat Diskon
Heboh Promo Tempat Hiburan Malam di Palangka Raya, Tunjukkan KTM Mahasiswa Dapat Diskon
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Jagat maya dihebohkan dengan beredarnya flyer promosi dari sebuah tempat hiburan malam (THM) di Kota Palangka Raya, Kalimantan . . .
-
Penutupan GTA 2025, BPSDM Kalteng Tegaskan Komitmen Wujudkan ASN Unggul Berbasis Nilai Huma Betang
Penutupan GTA 2025, BPSDM Kalteng Tegaskan Komitmen Wujudkan ASN Unggul Berbasis Nilai Huma Betang
POTRETKALTENG.COM,PALANGKARAYA — Pelatihan Government Transformation Academy (GTA) Tahun 2025 yang digelar oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi . . .
-
Ketua Rampay Nusantara Barut Apresiasi Langkah Cepat Pemkab Tangani Jembatan Rusak di Tawan Jaya
Ketua Rampay Nusantara Barut Apresiasi Langkah Cepat Pemkab Tangani Jembatan Rusak di Tawan Jaya
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM — Ketua Rampay Nusantara Kabupaten Barito Utara, Pelangi Perdana, menyampaikan apresiasi atas respon cepat Pemerintah Kabupaten Barito . . .
-
Satpol PP Kalteng Dukung Suksesnya Huma Betang Night 2025, Wujud Nyata Komitmen Lestarikan Budaya da
Satpol PP Kalteng Dukung Suksesnya Huma Betang Night 2025, Wujud Nyata Komitmen Lestarikan Budaya da
PALANGKARAYA,POTRETKALTENG.COM— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum dan . . .
