Buron Kasus Dugaan Penggelapan Motor di Kapuas Ditangkap di Samarinda

Potret kalteng 05 Jul 2026, 23:56:04 WIB Kapuas
Buron Kasus Dugaan Penggelapan Motor di Kapuas Ditangkap di Samarinda

Keterangan Gambar : Foto Tersangka





Baca Lainnya :


KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas melalui Unit Resmob bersama Polsek Selat, dengan dukungan Unit Resmob Polresta Samarinda, menangkap seorang pria berinisial U (33) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan sepeda motor. Penangkapan dilakukan di Jalan H.M. Rifadin, depan pintu masuk Stadion Palaran, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 14.30 WITA.


Kasus tersebut bermula pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Patih Rumbih, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Berdasarkan laporan polisi, terduga pelaku datang menemui korban, Nurhidayat (20), dengan maksud mencari pekerjaan. Selanjutnya, ia meminjam sepeda motor Honda Vario 125 warna putih bernomor polisi KH 2582 UE dengan alasan hendak membeli rokok.


Namun, setelah membawa sepeda motor tersebut, terduga pelaku tidak kembali. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp25 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Selat untuk diproses sesuai ketentuan hukum.


Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor Honda Vario 125, satu kaus lengan panjang berwarna kuning, dan satu celana pendek berwarna abu-abu. Penyidik menjerat terduga pelaku dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Danny Arrizal Saputra  membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian juga mengingatkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Her







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment