- DPRD Barut Kawal Kualitas Akomodasi Kafilah Se-Kalteng
- Pembukaan MTQH XXXIII Perkuat Soliditas Lintas Etnis dan Agama
- Gubernur Tekankan Peran Nilai Qur\'ani dalam Visi Daerah
- DPRD Barut Kawal Kualitas Akomodasi Kafilah Se-Kalteng
- Partisipasi Penuh Legislatif sebagai Wujud Komitmen Keagamaan
- Pembukaan MTQH Jadi Forum Konsolidasi Pimpinan Daerah Se-Kalteng
- MTQH Diharap Menjadi Inspirasi Bagi Generasi Muda Barito Utara
- MTQH Kalteng Perkuat Persatuan Umat di Tengah Keragaman Budaya
- DPRD Barut Komit Alokasi Dana untuk Pembinaan Berkelanjutan
- DPRD Apresiasi Kesiapan Barut, Jaminan Sukses Penyelenggaraan
Breaking News, Polri Tetapkan 6 Tersangka Dalam Tragedi Kanjuruhan
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Potretkalteng.com - Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan ada enam tersangka tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Keenamnya yakni AHL (Dirut PT LIB), AH (ketua panitia pertandingan), SS (security officer), Wahyu SS, (Kabag Ops Polres Malang), H (Brimob Polda Jatim), dan PSA, (Kasatsamapta Polres).
"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Kapolri dalam jumpa pers, Kamis 6 Oktober 2022.
Baca Lainnya :
- Putra Kalimantan Pimpin Pengucapan Sapta Marga di Tanah Papua0
- Tragedi Kanjuruhan, Polri Periksa 35 Saksi dari Internal Maupun Eksternal 0
- Sinegritas TNI-Polri Dalam HUT TNI ke-77, Rombongan Polresta Palangka Raya Berikan Surprise 0
- Karo Organisasi, Lilis Suriani:Penelitian Pengembangan untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi di Kalteng0
- Staff Ahli Gubernur Ajak ASN Berkontribusi Promosikan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Kalteng0
Kapolri menjelaskan, ada dua proses yang dilakukan yakni proses pidana dan proses pemeriksaan etik untuk anggota Polri yang melakukan tindakan penggunaan gas air mata.
Adapun sebanyak 31 personel telah diperiksa terkait tragedi ini.
"Internal 31 personel. Ditemukan bukti yang cukup 20 orang terduga pelanggaran. Personel menembakan gas air mata di dalam stadion ada 11 personel," ujar Kapolri.
Adapun untuk proses penyidikan, tim sudah memeriksa 48 saksi meliputi 26 personel Polri, 3 orang penyelenggaraan pertandingan, 8 orang steward, 6 saksi di TKP, dan 5 korban.(red)
Berita Utama
-
Bupati HM Wiyatno Kukuhkan Komunitas ASN Anti Narkoba dan Deklarasi \"Kapuas Bersinar\"
Bupati HM Wiyatno Kukuhkan Komunitas ASN Anti Narkoba dan Deklarasi \"Kapuas Bersinar\"
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten Kapuas memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba dengan menggelar pengukuhan Komunitas ASN Anti Narkoba . . .
-
Bupati Kapuas HM Wiyatno Terima Hibah Tanah dari Bea Cukai, Akan Dijadikan Mushola Umum
Bupati Kapuas HM Wiyatno Terima Hibah Tanah dari Bea Cukai, Akan Dijadikan Mushola Umum
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Bupati Kapuas, HM Wiyatno, didampingi Wakil Bupati Dodo, secara resmi menerima penyerahan Barang Milik Negara (BMN) berupa aset tanah . . .
-
Alokasi Belanja Daerah Kapuas 2026 Tembus Rp2,57 Triliun, Bupati HM Wiyatno Harapkan Dampak Nyata Ke
Alokasi Belanja Daerah Kapuas 2026 Tembus Rp2,57 Triliun, Bupati HM Wiyatno Harapkan Dampak Nyata Ke
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten Kapuas mengalokasikan total belanja daerah Tahun Anggaran 2026 mencapai angka Rp2,574 triliun lebih. Angka . . .
-
Sekda Usis I Sangkai Buka Rakor Data Terpilah Gender dan Anak, Tegaskan Data Akurat Kunci Pembanguna
Sekda Usis I Sangkai Buka Rakor Data Terpilah Gender dan Anak, Tegaskan Data Akurat Kunci Pembanguna
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan . . .
-
Wakil Bupati H. Rahmanto Muhidin Hadiri Penutupan MTQH XXXIII Kalteng, Apresiasi Sukses Tuan Rumah
Wakil Bupati H. Rahmanto Muhidin Hadiri Penutupan MTQH XXXIII Kalteng, Apresiasi Sukses Tuan Rumah
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM- Wakil Bupati Murung Raya, H. Rahmanto Muhidin, S.HI., M.H., didampingi jajaran pejabat daerah, menghadiri Upacara Penutupan Musabaqah . . .
















