- Guru dan Mahasiswa Diamankan Polisi Pengungkapan Dugaan Kasus Sabu di Eks Terminal Pulau Telo Baru
- Polres Kapuas Ungkap Komplotan Jambret Antarprovinsi, Empat Terduga Pelaku Diamankan
- Lapas Palangka Raya Geger, Terpidana Pecatan Polri Penembakan Sopir Ekspedisi Ditemukan Tak Bernyawa
- Diduga Masuk Areal Plasma di Seruyan, Aktivitas Tambang Ilegal Dikeluhkan Warga
- H. Sudarsono: Qurban Ajarkan Keikhlasan, Kepedulian, dan Semangat Berbagi
- Hukum Pidana Korporasi dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025: Langkah Maju atau Tantangan Baru Penegakan H
- Sambut Idul Adha 2026, CV Nansel Bersama Ratu Prabu Kalteng Gelar Aksi Berbagi Kasih di Teweh Selata
- Pj Sekda Kalteng Pimpin Penyaluran Daging Qurban di Istana Isen Mulang
- Pesona Tambun Bungai 2026 Resmi Dibuka, Pemprov Kalteng dan BI Perkuat UMKM
- Wabup Kapuas Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Saat Peringatan HUT Ke-69 Kalteng
Bawa Senjata Tajam Tanpa Izin, Seorang Pria Diamankan Polres Kapuas

Keterangan Gambar : Foto tersangka
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Seorang pria berinisial AH alias Taji (47) diamankan oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Kapuas usai tertangkap tangan membawa senjata tajam tanpa izin. Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 27 Juni 2025 sekitar pukul 22.27 WIB, tepatnya di depan Apotek Sederhana, Jalan Mawar Gang Family, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Baca Lainnya :
- DPRD Minta Tenaga Pendidik Harus Tingkatkan Kompetensi0
- GMNI Kalteng Nyatakan Dukungan Penuh untuk Kongres Nasional XXII di Bandung0
- Diduga Menipu Hingga Rp. 300 Juta, Seorang Warga Hajak Dilaporkan ke Polres Barito Utara0
- DLH Kalteng Cetak Tenaga Ahli Karbon Lokal, Dorong Kemandirian dalam Pengelolaan Perdagangan Karbon0
- Inspektorat Provinsi Kalteng Gelar Rakor Evaluasi Kinerja Pemerintahan Daerah, Dorong Perbaikan Tata0
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya keributan di lokasi kejadian. Menanggapi laporan tersebut, anggota Polri Erwinsyah, S.H., langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan. Saat melakukan pemeriksaan terhadap seorang pria mencurigakan, ditemukan senjata tajam jenis badik lengkap dengan sarung/kumpang dari kayu yang diselipkan di bagian depan celana pelaku.
Ketika diinterogasi di tempat, pelaku tidak mampu menunjukkan dokumen izin kepemilikan senjata tersebut, maupun alasan jelas mengapa membawa sajam di tempat umum. Menurut keterangan petugas, pelaku juga tidak memiliki latar belakang pendidikan formal yang memadai dan diketahui hanya mengenyam bangku SD kelas satu serta bekerja sebagai buruh harian lepas.
Identitas pelaku diketahui sebagai warga asal Kampung Ciwatin, Desa Cibongas, Kecamatan Panca Tengah, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat. Saat ini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Kapuas.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa tindakan pelaku melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa, memiliki, atau mempergunakan senjata tajam tanpa hak dan izin resmi.
“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Siapa pun yang membawa senjata tajam tanpa alasan dan izin sah akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Rizki.
Polres Kapuas juga mengimbau masyarakat untuk tidak membawa atau menyimpan senjata tajam di tempat umum tanpa tujuan dan izin yang sah, karena selain melanggar hukum, juga berpotensi menimbulkan ancaman terhadap keselamatan orang lain.
Heryadi
Berita Utama
-
Lapas Palangka Raya Geger, Terpidana Pecatan Polri Penembakan Sopir Ekspedisi Ditemukan Tak Bernyawa
Lapas Palangka Raya Geger, Terpidana Pecatan Polri Penembakan Sopir Ekspedisi Ditemukan Tak Bernyawa
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Seorang narapidana kasus penembakan sopir ekspedisi yang tengah menjalani hukuman seumur hidup di Lapas Kelas IIA Palangka Raya . . .
-
Polres Kapuas Ungkap Komplotan Jambret Antarprovinsi, Empat Terduga Pelaku Diamankan
Polres Kapuas Ungkap Komplotan Jambret Antarprovinsi, Empat Terduga Pelaku Diamankan
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Polres Kapuas mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret yang diduga dilakukan oleh komplotan . . .
-
Guru dan Mahasiswa Diamankan Polisi Pengungkapan Dugaan Kasus Sabu di Eks Terminal Pulau Telo Baru
Guru dan Mahasiswa Diamankan Polisi Pengungkapan Dugaan Kasus Sabu di Eks Terminal Pulau Telo Baru
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas bersama personel Polsek Selat mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan . . .
-
Sambut Idul Adha 2026, CV Nansel Bersama Ratu Prabu Kalteng Gelar Aksi Berbagi Kasih di Teweh Selata
Sambut Idul Adha 2026, CV Nansel Bersama Ratu Prabu Kalteng Gelar Aksi Berbagi Kasih di Teweh Selata
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 H / 2026 M, kepedulian sosial kembali ditunjukkan oleh dunia usaha di Kalimantan Tengah. CV Nansel . . .
-
Hukum Pidana Korporasi dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025: Langkah Maju atau Tantangan Baru Penegakan H
Hukum Pidana Korporasi dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025: Langkah Maju atau Tantangan Baru Penegakan H
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Perkembangan dunia usaha yang semakin kompleks telah melahirkan berbagai bentuk kejahatan korporasi yang berdampak luas terhadap . . .

















