Bapenda Kalteng Sosialisasikan Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Khusus Plat KH
Tim Redaksi

potret kalteng 06 Okt 2023, 05:15:29 WIB Palangka Raya
Bapenda Kalteng Sosialisasikan Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Khusus Plat KH

Keterangan Gambar : Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Anang Dirjo Sosialisasikan Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor


potretkalteng.com - Palangka Raya – Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Bapenda Prov. Kalteng) bersama PT. Jasa Raharja melakukan Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 34 Tahun 2023 tentang Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Khusus Plat KH, Rabu (04/10/2023) berlokasi di sekitaran Bundaran Burung, Palangka Raya.


Kegiatan sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bapenda Anang Dirjo dengan membagikan pamflet mengenai informasi pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, sekaligus memberikan masker gratis kepada masyarakat. 

Baca Lainnya :


“Program ini mulai berlaku terhitung tanggal 2 Oktober sampai dengan 30 Desember 2023, dan berlaku di seluruh SAMSAT wilayah Prov. Kalteng. Untuk informasi lebih lanjut masyarakat dapat menghubungi Kantor SAMSAT terdekat di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Tengah,” tutur Anang Dirjo.


Perlu diketahui, pembebasan sanksi pajak kendaraan ini dilakukan guna mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Kalimantan Tengah, termasuk mendorong pelaksanaan balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian data antara pemilik dan kendaraan bermotor.(adv)


Mmckalteng







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment