- Guru dan Mahasiswa Diamankan Polisi Pengungkapan Dugaan Kasus Sabu di Eks Terminal Pulau Telo Baru
- Polres Kapuas Ungkap Komplotan Jambret Antarprovinsi, Empat Terduga Pelaku Diamankan
- Lapas Palangka Raya Geger, Terpidana Pecatan Polri Penembakan Sopir Ekspedisi Ditemukan Tak Bernyawa
- Diduga Masuk Areal Plasma di Seruyan, Aktivitas Tambang Ilegal Dikeluhkan Warga
- H. Sudarsono: Qurban Ajarkan Keikhlasan, Kepedulian, dan Semangat Berbagi
- Hukum Pidana Korporasi dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025: Langkah Maju atau Tantangan Baru Penegakan H
- Sambut Idul Adha 2026, CV Nansel Bersama Ratu Prabu Kalteng Gelar Aksi Berbagi Kasih di Teweh Selata
- Pj Sekda Kalteng Pimpin Penyaluran Daging Qurban di Istana Isen Mulang
- Pesona Tambun Bungai 2026 Resmi Dibuka, Pemprov Kalteng dan BI Perkuat UMKM
- Wabup Kapuas Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Saat Peringatan HUT Ke-69 Kalteng
Advokat Ornela Monty : Masyarakat Pelantaran Adalah Korban, Bukan Pihak Yang Bersengketa !
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Kuasa Hukum Masyarakat Pelantaran Ornela Monty ( baju hijau tengah)saat mendampingi masyarakat melapor
Potretkalteng.com - Kotawaringin Timur - Masyarakat Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim, merasa disudutkan dengan adanya sejumlah spekulasi bahwa sengketa lahan antara Hok Kim alias Acen dan Alfin Laurence, melibatkan mereka.
Pasalnya, sejumlah pihak menganggap masyarakat setempat atau karyawan yang tinggal di lokasi kebun yang bersengketa merupakan massa yang dikerahkan oleh pihak Alfin. Dan berbeda halnya dengan Acen yang diduga sengaja membawa massa untuk memaksa menduduki lahan tersebut beberapa waktu lalu.
Kuasa Hukum masyarakat Pelantaran Ornela Monty menanggapi pernyataan dari sejumlah pihak yang menyebutkan kalau seolah masyarakat Pelantaran,Kecamatan Cempaga Hulu Kotim bagian dari salah satu kubu atau pihak yang bersengketa.
Baca Lainnya :
- Miris ! Siswa SMPN 7 Lahei Belajar Beralaskan Tenda Terpal di Bawah Terik Matahari dan Hujan0
- Ketua PC. TIDAR Kapuas Siap Maju Dalam Kontestasi Politik 2024 0
- Turnamen Smasa Cup XVI Tahun 2023 Mulai Dilaksanakan0
- Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung, Dua Terdakwa Pemalsuan Surat PT. TGM Ditolak0
- Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran Tinjau Pameran Inovasi Siswa SMA/SMK/SLB se-Kalteng 0
" Saya meminta kepada semua pihak jangan ada lagi yang menyatakan masyarakat Pelantaran bagian dari salah satu pihak yang bersengketa ( antara Alfin Cs dan Hok kim) kasihan mereka " tutur Ornela saat dibincangi via Ponsel Rabu 01 Maret 2023.jd
Ia juga menegaskan kalau masyarakat Pelantaran adalah korban dari kepentingan Hok Kim yang diduga memaksa menguasai lahan dengan mengerahkan massa yang sengaja didatangkan dari luar Kecamatan Cempaga Hulu atau Desa Pelantaran bahkan dari luar Kabupaten Kotim dipersiapkan untuk menyerang dengan menggunakan beraneka senjata tajam ( Sajam) dan berbahaya lainnya agar bisa menguasai lahan sengketa tersebut
" Masyarakat Pelantaran tidak punya kepentingan atau bermaksud membela salah satu pihak yang bersengketa,hanya saja kebetulan lahan sengketa itu berada di Desa mereka,jadi sangat wajar mereka bermaksud membuat kondisi Desa Pelantaran aman dan kondusif ,tidak ada maksud lain" ungkapnya.
Pengacara asal Kotim ini juga meminta kepada pihak Kepolisian untuk menindak tegas pihak mana saja yang dengan sengaja membuat gaduh dan keributan yang terjadi di Desa Pelantaran pada Rabu 08 Febuari 2023.
" Kami sudah membuat laporan di Polda Kalteng terkait warga Pelantaran yang menjadi korban penyerangan ,dan saya minta stop kekerasan dan dugaan diskriminasi terhadap masyarakat Pelantaran ,mereka sudah terpukul dan trauma khususnya warga RT 7 dan 8 yang berdekatan dengan lahan sengketa " imbuhnya.
Mengakhiri perbincangan Ornela meminta kepada semua pihak yang bersengketa untuk tidak mengorbankan masyarakat Pelantaran demi ambisi dan keuntungan pribadi,silahkan selesaikan dengan aturan hukum yang berlaku.
Terpisah salah satu Ketua RT di Desa Pelantaran,Arbani berharap kepada pihak Keamanan atau Kepolisian,Pemkab Kotim ,Kelembagaan Adat yang ada dan seluruh pihak yang berwenang untuk segera menyelesaikan permasalahan sengketa yang merugikan masyarakat Pelantaran
" Kami masyarakat Pelantaran meminta perlindungan dan bantuan dari semua pihak agar Desa kami bisa tentram,kami tidak ingin bila permasalahan ini dibiarkan berlarut larut nantinya bisa saja terjadi konflik yang melibatkan masyarakat Pelantaran yang tidak punya kepentingan apapun" Pungkasnya.(red)
( AUL)
Berita Utama
-
Lapas Palangka Raya Geger, Terpidana Pecatan Polri Penembakan Sopir Ekspedisi Ditemukan Tak Bernyawa
Lapas Palangka Raya Geger, Terpidana Pecatan Polri Penembakan Sopir Ekspedisi Ditemukan Tak Bernyawa
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Seorang narapidana kasus penembakan sopir ekspedisi yang tengah menjalani hukuman seumur hidup di Lapas Kelas IIA Palangka Raya . . .
-
Polres Kapuas Ungkap Komplotan Jambret Antarprovinsi, Empat Terduga Pelaku Diamankan
Polres Kapuas Ungkap Komplotan Jambret Antarprovinsi, Empat Terduga Pelaku Diamankan
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Polres Kapuas mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret yang diduga dilakukan oleh komplotan . . .
-
Guru dan Mahasiswa Diamankan Polisi Pengungkapan Dugaan Kasus Sabu di Eks Terminal Pulau Telo Baru
Guru dan Mahasiswa Diamankan Polisi Pengungkapan Dugaan Kasus Sabu di Eks Terminal Pulau Telo Baru
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas bersama personel Polsek Selat mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan . . .
-
Sambut Idul Adha 2026, CV Nansel Bersama Ratu Prabu Kalteng Gelar Aksi Berbagi Kasih di Teweh Selata
Sambut Idul Adha 2026, CV Nansel Bersama Ratu Prabu Kalteng Gelar Aksi Berbagi Kasih di Teweh Selata
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 H / 2026 M, kepedulian sosial kembali ditunjukkan oleh dunia usaha di Kalimantan Tengah. CV Nansel . . .
-
Hukum Pidana Korporasi dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025: Langkah Maju atau Tantangan Baru Penegakan H
Hukum Pidana Korporasi dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025: Langkah Maju atau Tantangan Baru Penegakan H
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Perkembangan dunia usaha yang semakin kompleks telah melahirkan berbagai bentuk kejahatan korporasi yang berdampak luas terhadap . . .

















