- UMPR Jawab Kebutuhan Daerah, Ribuan SDM Pertanian Siap Ditempa
- Wagub Kalteng Dorong Lulusan UMPR Jadi Penggerak Ekonomi Daerah
- Ikrar Zero Halinar Digelorakan, Lapas di Kalteng Ditekan Bersih dari HP Ilegal, Pungli, dan Narkoba
- HUT ke-69 Kalteng Dipastikan Siap, Aman, dan Semarak
- Sinergi Proyek 3 Juta Rumah, DPD REI Kalteng Serahkan Bantuan Renovasi RTLH Senilai Rp200 Juta
- OJK Laporkan Penyaluran Pinjol Nasional Tembus Rp100,69 Triliun, Sektor Perseorangan Mendominasi
- Sidang Gugatan Warga Terhadap Pemprov Kalteng Ditunda, Jefriko Seran : Tergugat Swasta Mangkir
- Bupati Kapuas Targetkan PDAM Raup Laba Rp5 Miliar pada 2026
- Pemprov Kalteng Akselerasi Layanan Hukum Lewat LBH Antang Damang
- Kalteng Gencarkan Energi Terbarukan, PLTS Jadi Andalan Terangi Wilayah Pelosok
Advokat Haruman Supono, SE, SH, MH, AAIJ : UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Perlu Diajukan Judicial Revie

Keterangan Gambar : Advokat Haruman Supono, SE, SH, MH, AAIJ
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di era digital serta maraknya media online, Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dinilai perlu direvisi, khususnya pada Pasal 18 ayat (1) tentang ketentuan pidana. Pasal tersebut berbunyi, “Setiap orang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Baca Lainnya :
- Bupati Kapuas HM Wiyatno Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97 dengan Penuh Khidmat0
- Bupati Kapuas Sambut Kajari Baru dengan Tradisi Adat Potong Pantan0
- Wujudkan Semangat Sumpah Pemuda, FORHATI dan KOHATI Palangka Raya Adakan Bazar Peduli Masyarakat0
- Rade Satya Nainggolan Resmi Pimpin Kejari Kapuas, Disambut Tradisi Adat Dayak0
- Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Ramaikan Satya Bhalluka Pala Adventure Trail 20250
Advokat Haruman Supono, SE, SH, MH, AAIJ, selaku praktisi hukum dan Ketua DPD Peradi Bersatu Kalimantan Tengah, menilai ketentuan pidana dalam pasal tersebut sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. Menurutnya, sejak diberlakukannya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia, perlindungan terhadap kemerdekaan pers seharusnya diperkuat agar sejalan dengan tantangan era digital.
“Pasal ini perlu diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi karena sanksi pidana yang ada tidak lagi memberikan efek jera bagi pihak yang menghalangi tugas jurnalistik. Di era digital, ancaman terhadap kebebasan pers justru semakin kompleks,” ujar Haruman saat ditemui di Palangkaraya, Kamis, 30 Oktober 2025.
Haruman yang juga merupakan penasihat hukum di organisasi Aliansi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kalimantan Tengah serta beberapa media lokal dan nasional, menjelaskan bahwa profesi jurnalis memiliki peran penting dalam memberikan informasi yang benar, berimbang, dan mendidik masyarakat.
“Pers adalah pilar bangsa yang turut mencerdaskan kehidupan masyarakat. Karena itu, saya mengimbau agar penggunaan media sosial dalam penyebaran produk jurnalistik dilakukan secara bijaksana, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Ia juga mengusulkan agar sanksi dalam Pasal 18 ayat (1) diperberat menjadi pidana penjara maksimal sembilan tahun dan denda minimal Rp 5 miliar. Usulan ini, menurutnya, penting untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap insan pers dan menjaga kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara.
Haruman berharap para wartawan, perusahaan pers, organisasi kewartawanan, dan Dewan Pers dapat bersama-sama menindaklanjuti wacana judicial review ini agar regulasi pers di Indonesia tetap relevan dengan kebutuhan dan tantangan zaman digital.
RT
Berita Utama
-
OJK Laporkan Penyaluran Pinjol Nasional Tembus Rp100,69 Triliun, Sektor Perseorangan Mendominasi
OJK Laporkan Penyaluran Pinjol Nasional Tembus Rp100,69 Triliun, Sektor Perseorangan Mendominasi
JAKARTA, POTRETKALTENG.COM – Lonjakan angka pinjaman online (pinjol) di Indonesia kini telah mencapai titik sejarah baru dengan total outstanding piutang sebesar . . .
-
Sidang Gugatan Warga Terhadap Pemprov Kalteng Ditunda, Jefriko Seran : Tergugat Swasta Mangkir
Sidang Gugatan Warga Terhadap Pemprov Kalteng Ditunda, Jefriko Seran : Tergugat Swasta Mangkir
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pengadilan Negeri Palangka Raya kembali memutuskan untuk menunda persidangan gugatan warga negara (citizen law suit) terhadap . . .
-
HUT ke-69 Kalteng Dipastikan Siap, Aman, dan Semarak
HUT ke-69 Kalteng Dipastikan Siap, Aman, dan Semarak
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Menjelang peringatan Hari Jadi ke-69 Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bergerak cepat . . .
-
Sinergi Proyek 3 Juta Rumah, DPD REI Kalteng Serahkan Bantuan Renovasi RTLH Senilai Rp200 Juta
Sinergi Proyek 3 Juta Rumah, DPD REI Kalteng Serahkan Bantuan Renovasi RTLH Senilai Rp200 Juta
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – DPD Real Estate Indonesia (REI) Kalimantan Tengah menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui . . .
-
Ikrar Zero Halinar Digelorakan, Lapas di Kalteng Ditekan Bersih dari HP Ilegal, Pungli, dan Narkoba
Ikrar Zero Halinar Digelorakan, Lapas di Kalteng Ditekan Bersih dari HP Ilegal, Pungli, dan Narkoba
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Jajaran pemasyarakatan di Kalimantan Tengah menegaskan komitmen keras memberantas praktik terlarang melalui ikrar dan penandatanganan . . .

















