Advokat Haruman Supono, SE, SH, MH, AAIJ : UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Perlu Diajukan Judicial Revie

Potret kalteng 31 Okt 2025, 16:02:26 WIB Palangka Raya
Advokat Haruman Supono, SE, SH, MH, AAIJ : UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Perlu Diajukan Judicial Revie

Keterangan Gambar : Advokat Haruman Supono, SE, SH, MH, AAIJ




PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di era digital serta maraknya media online, Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dinilai perlu direvisi, khususnya pada Pasal 18 ayat (1) tentang ketentuan pidana. Pasal tersebut berbunyi, “Setiap orang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Baca Lainnya :


Advokat Haruman Supono, SE, SH, MH, AAIJ, selaku praktisi hukum dan Ketua DPD Peradi Bersatu Kalimantan Tengah, menilai ketentuan pidana dalam pasal tersebut sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. Menurutnya, sejak diberlakukannya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia, perlindungan terhadap kemerdekaan pers seharusnya diperkuat agar sejalan dengan tantangan era digital.


“Pasal ini perlu diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi karena sanksi pidana yang ada tidak lagi memberikan efek jera bagi pihak yang menghalangi tugas jurnalistik. Di era digital, ancaman terhadap kebebasan pers justru semakin kompleks,” ujar Haruman saat ditemui di Palangkaraya, Kamis, 30 Oktober 2025.


Haruman yang juga merupakan penasihat hukum di organisasi Aliansi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kalimantan Tengah serta beberapa media lokal dan nasional, menjelaskan bahwa profesi jurnalis memiliki peran penting dalam memberikan informasi yang benar, berimbang, dan mendidik masyarakat.


“Pers adalah pilar bangsa yang turut mencerdaskan kehidupan masyarakat. Karena itu, saya mengimbau agar penggunaan media sosial dalam penyebaran produk jurnalistik dilakukan secara bijaksana, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.


Ia juga mengusulkan agar sanksi dalam Pasal 18 ayat (1) diperberat menjadi pidana penjara maksimal sembilan tahun dan denda minimal Rp 5 miliar. Usulan ini, menurutnya, penting untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap insan pers dan menjaga kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara.


Haruman berharap para wartawan, perusahaan pers, organisasi kewartawanan, dan Dewan Pers dapat bersama-sama menindaklanjuti wacana judicial review ini agar regulasi pers di Indonesia tetap relevan dengan kebutuhan dan tantangan zaman digital.


RT







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment