- BGN dan Dinas Pendidikan Kapuas Perkuat Pengawasan Program MBG Melalui Penerapan SIPGN
- Ketua TP PKK Kapuas Tinjau Pelayanan Jemput Bola Administrasi Kependudukan di Kapuas Timur
- Ketua TP PKK Kapuas Perkuat Sinergi Program Kerja 2026 Melalui Kunjungan ke Kapuas Timur
- Perkuat Pengawasan Program MBG, BGN dan Dinas Pendidikan Kapuas Sosialisasikan SIPGN Berbasis Digita
- Rakor Pemerintahan Desa/Kelurahan se-Kalteng 2026 Disiapkan
- Pemprov Kalteng Resmi Buka Diklat Calon Paskibraka 2026, Libatkan 54 Peserta Terbaik
- Buka Rakor TEPRA, Wagub Ingatkan Penyerapan Anggaran Bukan Sekadar Kejar Target
- PLN Sepakati Hentikan Pemadaman Bergiliran di Barito Selatan Mulai 5 Agustus 2026
- Kodam Tambun Bungai Siapkan Simulasi Ledakan dan Penutupan Jalan Peringati HUT ke-1
- SMAN 1 Palangka Raya Rayakan HUT ke-67, Luncurkan Buku Antologi Bertema Lingkungan
Advokat Haruman Supono, SE, SH, MH, AAIJ : UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Perlu Diajukan Judicial Revie

Keterangan Gambar : Advokat Haruman Supono, SE, SH, MH, AAIJ
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di era digital serta maraknya media online, Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dinilai perlu direvisi, khususnya pada Pasal 18 ayat (1) tentang ketentuan pidana. Pasal tersebut berbunyi, “Setiap orang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Baca Lainnya :
- Bupati Kapuas HM Wiyatno Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97 dengan Penuh Khidmat0
- Bupati Kapuas Sambut Kajari Baru dengan Tradisi Adat Potong Pantan0
- Wujudkan Semangat Sumpah Pemuda, FORHATI dan KOHATI Palangka Raya Adakan Bazar Peduli Masyarakat0
- Rade Satya Nainggolan Resmi Pimpin Kejari Kapuas, Disambut Tradisi Adat Dayak0
- Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Ramaikan Satya Bhalluka Pala Adventure Trail 20250
Advokat Haruman Supono, SE, SH, MH, AAIJ, selaku praktisi hukum dan Ketua DPD Peradi Bersatu Kalimantan Tengah, menilai ketentuan pidana dalam pasal tersebut sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. Menurutnya, sejak diberlakukannya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia, perlindungan terhadap kemerdekaan pers seharusnya diperkuat agar sejalan dengan tantangan era digital.
“Pasal ini perlu diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi karena sanksi pidana yang ada tidak lagi memberikan efek jera bagi pihak yang menghalangi tugas jurnalistik. Di era digital, ancaman terhadap kebebasan pers justru semakin kompleks,” ujar Haruman saat ditemui di Palangkaraya, Kamis, 30 Oktober 2025.
Haruman yang juga merupakan penasihat hukum di organisasi Aliansi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kalimantan Tengah serta beberapa media lokal dan nasional, menjelaskan bahwa profesi jurnalis memiliki peran penting dalam memberikan informasi yang benar, berimbang, dan mendidik masyarakat.
“Pers adalah pilar bangsa yang turut mencerdaskan kehidupan masyarakat. Karena itu, saya mengimbau agar penggunaan media sosial dalam penyebaran produk jurnalistik dilakukan secara bijaksana, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Ia juga mengusulkan agar sanksi dalam Pasal 18 ayat (1) diperberat menjadi pidana penjara maksimal sembilan tahun dan denda minimal Rp 5 miliar. Usulan ini, menurutnya, penting untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap insan pers dan menjaga kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara.
Haruman berharap para wartawan, perusahaan pers, organisasi kewartawanan, dan Dewan Pers dapat bersama-sama menindaklanjuti wacana judicial review ini agar regulasi pers di Indonesia tetap relevan dengan kebutuhan dan tantangan zaman digital.
RT
Berita Utama
-
Perkuat Pengawasan Program MBG, BGN dan Dinas Pendidikan Kapuas Sosialisasikan SIPGN Berbasis Digita
Perkuat Pengawasan Program MBG, BGN dan Dinas Pendidikan Kapuas Sosialisasikan SIPGN Berbasis Digita
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas bersama Badan Gizi Nasional (BGN) menggelar sosialisasi pengenalan fitur uji organoleptik berbasis . . .
-
Ketua TP PKK Kapuas Perkuat Sinergi Program Kerja 2026 Melalui Kunjungan ke Kapuas Timur
Ketua TP PKK Kapuas Perkuat Sinergi Program Kerja 2026 Melalui Kunjungan ke Kapuas Timur
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Kapuas, Hj. Siti Saniah Wiyatno, melaksanakan kunjungan kerja sekaligus penguatan program . . .
-
Ketua TP PKK Kapuas Tinjau Pelayanan Jemput Bola Administrasi Kependudukan di Kapuas Timur
Ketua TP PKK Kapuas Tinjau Pelayanan Jemput Bola Administrasi Kependudukan di Kapuas Timur
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Kapuas, Hj. Siti Saniah Wiyatno, meninjau langsung pelaksanaan pelayanan administrasi . . .
-
BGN dan Dinas Pendidikan Kapuas Perkuat Pengawasan Program MBG Melalui Penerapan SIPGN
BGN dan Dinas Pendidikan Kapuas Perkuat Pengawasan Program MBG Melalui Penerapan SIPGN
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas bekerja sama dengan Badan Gizi Nasional (BGN) menggelar sosialisasi pengenalan fitur uji . . .
-
PLN Sepakati Hentikan Pemadaman Bergiliran di Barito Selatan Mulai 5 Agustus 2026
PLN Sepakati Hentikan Pemadaman Bergiliran di Barito Selatan Mulai 5 Agustus 2026
BUNTOK, POTRETKALTENG.COM — Pihak PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Buntok akhirnya menandatangani surat pernyataan komitmen untuk menghentikan pemadaman listrik secara . . .

















