- GAMKI Kalteng Dukung Seleksi Anggota KPID Transparan dan Bebas dari Kepentingan Politik
- 43 Kafilah MTQH Kapuas Ikuti Pembinaan Menuju Ajang Provinsi di Muara Teweh
- Advokat Haruman Supono, SE, SH, MH, AAIJ : UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Perlu Diajukan Judicial Revie
- Bupati Kapuas HM Wiyatno Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97 dengan Penuh Khidmat
- Bupati Kapuas Sambut Kajari Baru dengan Tradisi Adat Potong Pantan
- Wujudkan Semangat Sumpah Pemuda, FORHATI dan KOHATI Palangka Raya Adakan Bazar Peduli Masyarakat
- Rade Satya Nainggolan Resmi Pimpin Kejari Kapuas, Disambut Tradisi Adat Dayak
- Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Ramaikan Satya Bhalluka Pala Adventure Trail 2025
- Kecamatan Selat meraih Juara Umum Porkab Kapuas ke-XII Tahun 2025
- Jembatan Kelurahan Penamas Resmi Difungsikan, Warga Diharapkan Ikut Menjaga
Advokat Haruman Supono, SE, SH, MH, AAIJ : UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Perlu Diajukan Judicial Revie 
 
		
	
Keterangan Gambar : Advokat Haruman Supono, SE, SH, MH, AAIJ
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di era digital serta maraknya media online, Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dinilai perlu direvisi, khususnya pada Pasal 18 ayat (1) tentang ketentuan pidana. Pasal tersebut berbunyi, “Setiap orang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Baca Lainnya :
- Bupati Kapuas HM Wiyatno Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97 dengan Penuh Khidmat0
- Bupati Kapuas Sambut Kajari Baru dengan Tradisi Adat Potong Pantan0
- Wujudkan Semangat Sumpah Pemuda, FORHATI dan KOHATI Palangka Raya Adakan Bazar Peduli Masyarakat0
- Rade Satya Nainggolan Resmi Pimpin Kejari Kapuas, Disambut Tradisi Adat Dayak0
- Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Ramaikan Satya Bhalluka Pala Adventure Trail 20250
Advokat Haruman Supono, SE, SH, MH, AAIJ, selaku praktisi hukum dan Ketua DPD Peradi Bersatu Kalimantan Tengah, menilai ketentuan pidana dalam pasal tersebut sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. Menurutnya, sejak diberlakukannya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia, perlindungan terhadap kemerdekaan pers seharusnya diperkuat agar sejalan dengan tantangan era digital.
“Pasal ini perlu diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi karena sanksi pidana yang ada tidak lagi memberikan efek jera bagi pihak yang menghalangi tugas jurnalistik. Di era digital, ancaman terhadap kebebasan pers justru semakin kompleks,” ujar Haruman saat ditemui di Palangkaraya, Kamis, 30 Oktober 2025.
Haruman yang juga merupakan penasihat hukum di organisasi Aliansi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kalimantan Tengah serta beberapa media lokal dan nasional, menjelaskan bahwa profesi jurnalis memiliki peran penting dalam memberikan informasi yang benar, berimbang, dan mendidik masyarakat.
“Pers adalah pilar bangsa yang turut mencerdaskan kehidupan masyarakat. Karena itu, saya mengimbau agar penggunaan media sosial dalam penyebaran produk jurnalistik dilakukan secara bijaksana, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Ia juga mengusulkan agar sanksi dalam Pasal 18 ayat (1) diperberat menjadi pidana penjara maksimal sembilan tahun dan denda minimal Rp 5 miliar. Usulan ini, menurutnya, penting untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap insan pers dan menjaga kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara.
Haruman berharap para wartawan, perusahaan pers, organisasi kewartawanan, dan Dewan Pers dapat bersama-sama menindaklanjuti wacana judicial review ini agar regulasi pers di Indonesia tetap relevan dengan kebutuhan dan tantangan zaman digital.
RT
 
			 
						
Berita Utama
- 
							
							
							Advokat Haruman Supono, SE, SH, MH, AAIJ : UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Perlu Diajukan Judicial RevieAdvokat Haruman Supono, SE, SH, MH, AAIJ : UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Perlu Diajukan Judicial ReviePALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di era digital serta maraknya media online, Undang-Undang Pers Nomor . . . 
- 
							
							
							43 Kafilah MTQH Kapuas Ikuti Pembinaan Menuju Ajang Provinsi di Muara Teweh43 Kafilah MTQH Kapuas Ikuti Pembinaan Menuju Ajang Provinsi di Muara TewehKUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Sebanyak 43 peserta kafilah Musabaqah Tilawatil Quran dan Hadis (MTQH) Kabupaten Kapuas mengikuti kegiatan pembinaan yang digelar oleh . . . 
- 
							
							
							GAMKI Kalteng Dukung Seleksi Anggota KPID Transparan dan Bebas dari Kepentingan PolitikGAMKI Kalteng Dukung Seleksi Anggota KPID Transparan dan Bebas dari Kepentingan PolitikPALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Proses pemilihan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Tengah kini memasuki tahap Uji Kelayakan dan . . . 
- 
							
							
							Bupati Kapuas Sambut Kajari Baru dengan Tradisi Adat Potong PantanBupati Kapuas Sambut Kajari Baru dengan Tradisi Adat Potong PantanKUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Bupati Kapuas HM. Wiyatno menyambut kedatangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas yang baru, Rede Satya Parsaoran, S.H., M.H., . . . 
- 
							
							
							Bupati Kapuas HM Wiyatno Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97 dengan Penuh KhidmatBupati Kapuas HM Wiyatno Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97 dengan Penuh KhidmatKUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025 di Halaman Kantor Bupati Kapuas, Kamis . . . 
 
				
				 
	
 
			











.jpg)

