14 Warga Ikuti Sidang Tipiring Karena Langgar Perda Sampah Kota Palangka Raya
Tim Redaksi

Potret Kalteng 03 Sep 2023, 12:21:57 WIB Palangka Raya
14 Warga Ikuti Sidang Tipiring Karena Langgar Perda Sampah Kota Palangka Raya

Keterangan Gambar : Sidang Pelanggaran Perda Sampah di aula Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Jumat (1/8/2023)


potretkalteng.com - Palangka Raya – Satpol PP Kota Palangka Raya menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada 14 warga yang terjaring operasi yustisi Penegakan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan.


14 orang warga tersebut kedapatan membuang sampah ke TPS di luar waktu yang telah ditentukan. Sidang digelar di aula Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Jumat (1/8/2023).

Baca Lainnya :


Kasatpol PP Kota Palangka Raya melalui Kepala Bidang Penyidik PNS dan Penegakan Produk Hukum Daerah, Djoko Wibowo mengatakan dalam pelaksanaan sidang tipiring kali ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil melakukan pemeriksaan kepada warga yang melanggar dan membuat berita acara pemeriksaan serta pemberkasan Sidang.


Dari hasil sidang yang dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya Boxgie Agus Santoso, ke-14 warga tersebut dianggap melanggar Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan

dan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan karena kedapatan membuang sampah ke TPS di luar waktu yang telah ditentukan yakni dimulai pukul 16.00 WIB hingga 07.00 WIB pagi.


“Kepada 14 warga tersebut dijatuhkan pidana dengan denda Rp50 ribu, subsidair 3 hari kurungan dan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00,” ucap Djoko.


Ke depannya Djoko Wibowo berharap warga masyarakat Kota Cantik Palangka Raya bisa secara tertib membuang sampah dengan waktu yang telah ditentukan untuk membiasakan pola masyarakat dalam perannya menjaga kebersihan.


“Kami meminta masyarakat agar lebih taat dalam jam membuang sampah seperti yang sudah diatur oleh Pemerintah,” tegasnya.


Dalam pelaksanaan sidang Tipiring ini turut dihadiri Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng (Koordinator Pengawas PPNS), Polresta Palangka Raya, Detasemen Polisi Militer XII/2 Plk, Komando Distrik Militer 1016/Plk, Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya. (Adv)


Mediacenter







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment