- Wakil Ketua 1 DPRD Kapuas Minta Jembatan Pulau Telo Diminta Dicek Kondisinya
- DPRD Kapuas Gelar Paripurna Terhadap LPKj Kepala Daerah 2023
- Pj Walikota Harapkan Dapat Optimalisasi HPS, Efisien untuk Pengadaan Barang dan Jasa
- Pemko Palangka Raya Gelar Sosialisasi Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM
- Pemko Ajak Dewan Bersinergi Jalankan Program Pembangunan Kota Palangka Raya
- Pj Wali Kota : Buruh Berperan Aktif dalam Menggerakkan Ekonomi
- Gubernur Kalteng Launching 1000 Rumah Guru Berkah DP 0% dan Penyaluran Tabungan Beasiswa Berkah (TAB
- Inspektorat Daerah Kalteng Selenggarakan Rakor Penyusunan Rencana Aksi Tindak Lanjut SPI 2023
- Moment Mayday, Disnakertrans Kalteng Gelar Dialog Sosial
- Kepala Badan Kepegawaian Daerah Prov. Kalteng Hadiri Halalbihalal sekaligus Peringatan Hari Pendidik
Warga Pelantaran Kecewa Laporan Tidak Diterima Dan Putusan Adat Diabaikan
Tim Redaksi
Keterangan Gambar : Banner keputusan sidang adat DAD Kotim
Potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - Masyarakat Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur (Kotim), seakan menjadi kambing hitam penegakan hukum di lahan sengketa antara Hok Kim alias Acen dan Alfin Laurence CS.
Sejumlah laporan kepada Kepolisian Resor Kotim informasinya ditolak mentah-mentah dan seakan diremehkan. Salah satunya kasus penyerangan dan sweping pekan lalu oleh sejumlah oknum 'preman' di lokasi kebun kelapa sawit.
Insiden tersebut hingga kini belum diproses meski sudah jelas hal tersebut merupakan peristiwa yang mengganggu kondusifitas di masyarakat bahkan menyalahi hukum.
Baca Lainnya :
- Damkar Kota Palangka Raya Kedatangan Pemadam Cilik Dari TK Aisyiyah Bustanul Athfal 20
- Putusan Adat Sengketa Lahan di Pelantaran Dilecehkan, DAD Kotim Angkat Bicara0
- Plh. Sekda Kabupaten Gunung Mas Hadiri Forum Konsultasi Publik Polres Gumas0
- RSUD Soemarno Sastroatmodjo Kapuas Siap Terima Tim Akreditasi0
- Turnamen Smasa Cup XVI Tahun 2023 Mulai Dilaksanakan0
Sebaliknya, baru-baru ini kepolisian justru melayangkan surat penggilan terhadap warga yang diduga melakukan pencurian buah sawit atas laporan dari Hok Kim alias Acen.
Laporan pada November 2022 tersebut ditindaklanjuti kepolisian kembali, mengingat lahan dalam kondisi bersengketa dan pihak Hok Kim dinyatakan kalah dalam putusan adat Basara Hai DAD Kotim beberapa waktu lalu.
Menurut salah satu Ketua RT disekitar lahan sengketa Desa Pelantaran Arbani yang dihubungi Via Whats App bahwa ketika dirinya mendampingi warga yang melapor tidak ditanggapi karena kurang bukti.
" kami sempat bingung kenapa laporan kami tidak diterima,mssalah tidak cukup bukti adalah proses selanjutnya yang penting terima dulu karena kami berhak dilayani sebagai warga negara yang sama kedudukannya dimata hukum" ungkapnya Rabu 15 Febuari 2023.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat pelantaran tidak ada kepentingan dalam sengketa lahan antara Hok Kim dan Alfin
" Kalau saat masuknya ratusan massa tak dikenal ke lahan sengketa kami bereaksi secara spontan dari masyarakat pelantaran yang kaget dan kami melakukannya demi keamanan desa kami dan tidak ada tindakan angresif dan masyarakat masih mematuhi pihak berwajib" pungkasnya
Disisi lain, Kuasa Hukum Alpin Laurence, Mambang Tubil dan Zainal Abidin menyatakan prihatin atas sikap penegak hukum dalam hal ini Polres Kotim yang tidak adil.
“Kami akan laporkan ini ke Mabes Polri,”kata Mambang.
Padahal, menurutnya, dalam Pasal 15 peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik berbunyi bahwa Polisi yang menerima laporan dilarang atau tidak boleh mengabaikan atau meremehkan laporan yang dibuat warga.
Selain itu juga, dia mendukung langkah DAD Kotim untuk menjaga keputusan adat yang mana sudah dimenangkan Alpin Laurence sebagai pemilik kebun sawit tersebut.
Bagi mereka keputusan akhir adat ini merupakan pegangan mereka yang kuat dan harusnya dihormati semua pihak.
“Kasus penyerangan di kebun ini terhadap orang yang melaksanakan putusan adat maka sebab itu kami tetap memberikan dukungan kepada rekan yang pada saat ini telah berjuang menegakan hukum adat, jadi semuanya harus patuh kepada hukum adat dan kami dukung DAD Kotim untuk menegakan hukum adat terhadap orang yang tidak patuh kepada hukum adat,” pungkasnya.(red)
Aul
Berita Utama
-
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Prov. Kalteng Hadiri Halalbihalal sekaligus Peringatan Hari Pendidik
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Prov. Kalteng Hadiri Halalbihalal sekaligus Peringatan Hari Pendidik
potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah menghadiri acara Halalbihalal sekaligus Peringatan Hari Pendidikan . . .
-
Pemko Palangka Raya Gelar Sosialisasi Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM
Pemko Palangka Raya Gelar Sosialisasi Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM
Potretkalteng.com - PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya menggelar Sosialisasi Sertfikasi Halal bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di aula Peteng . . .
-
Pj. Bupati Barsel Serahkan SK P3K Guru, Kesehatan dan Teknis Formasi Tahun 2023 di Linkungan Pemkab
Pj. Bupati Barsel Serahkan SK P3K Guru, Kesehatan dan Teknis Formasi Tahun 2023 di Linkungan Pemkab
Potretkalteng.com - BUNTOK – Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan (Barsel) H. Deddy Winarwan menyerahkan Surat Keputusan (SK) 337 orang Pegawai Pemerintah Dengan . . .
-
Pj Walikota Harapkan Dapat Optimalisasi HPS, Efisien untuk Pengadaan Barang dan Jasa
Pj Walikota Harapkan Dapat Optimalisasi HPS, Efisien untuk Pengadaan Barang dan Jasa
Potretkalteng.com - PALANGKA RAYA – Menyamakan pemahaman tentang tata cara penyusunan HPS dan spesifikasi teknis dalam persiapan pengadaan barang dan jasa sangat . . .
-
Momentum Hari Pendidikan Nasional, Gubernur Kalteng Gratiskan Pasar Murah Untuk Mahasiswa
Momentum Hari Pendidikan Nasional, Gubernur Kalteng Gratiskan Pasar Murah Untuk Mahasiswa
potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menggelar Pasar Murah di Bundaran Besar Palangka Raya, Kamis (2/5/2024). . . .