- Rugikan Negara Rp1,3 T, Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM dan Direktur PT IM Tersangka Korupsi Zirk
- Polres Kapuas Gelar Ngopi Bersama Media Untuk Perkuat Sinergi
- Pria di Kapuas Tengah Aniaya Warga dengan Parang, Polisi Bergerak Cepat Amankan Pelaku
- Peringatan HARKORDIA: Kejari Barsel Tuntaskan 9 Perkara Korupsi, Pulihkan Rp308 Juta Uang Negara
- Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum, Dansubdenpom Kaimana Sambangi Ketua PN Kabupaten Kaimana
- SAPMA Pemuda Pancasila Kalteng Gelar Domino Cup 2025: Perkuat Soliditas Kader Lewat Sportivitas
- Ibu Rumah Tangga di Mambulau Luka Akibat Diduga Dibacok Tetangganya
- Aksi Solidaritas Kemanusiaan: SAPMA PP Palangka Raya Galang Dana untuk Korban Bencana di Sumatera
- Ujian Hukum di Bumi Tambun Bungai, Mengapa Zirkon Ilegal di Kalteng Harus Ditertibkan Tuntas
- Pemkab Kapuas Dorong Penguatan Kapasitas Pemuda Lewat Pelatihan Dasar Kepemimpinan
Warga Pelantaran Kecewa Laporan Tidak Diterima Dan Putusan Adat Diabaikan
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Banner keputusan sidang adat DAD Kotim
Potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - Masyarakat Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur (Kotim), seakan menjadi kambing hitam penegakan hukum di lahan sengketa antara Hok Kim alias Acen dan Alfin Laurence CS.
Sejumlah laporan kepada Kepolisian Resor Kotim informasinya ditolak mentah-mentah dan seakan diremehkan. Salah satunya kasus penyerangan dan sweping pekan lalu oleh sejumlah oknum 'preman' di lokasi kebun kelapa sawit.
Insiden tersebut hingga kini belum diproses meski sudah jelas hal tersebut merupakan peristiwa yang mengganggu kondusifitas di masyarakat bahkan menyalahi hukum.
Baca Lainnya :
- Damkar Kota Palangka Raya Kedatangan Pemadam Cilik Dari TK Aisyiyah Bustanul Athfal 20
- Putusan Adat Sengketa Lahan di Pelantaran Dilecehkan, DAD Kotim Angkat Bicara0
- Plh. Sekda Kabupaten Gunung Mas Hadiri Forum Konsultasi Publik Polres Gumas0
- RSUD Soemarno Sastroatmodjo Kapuas Siap Terima Tim Akreditasi0
- Turnamen Smasa Cup XVI Tahun 2023 Mulai Dilaksanakan0
Sebaliknya, baru-baru ini kepolisian justru melayangkan surat penggilan terhadap warga yang diduga melakukan pencurian buah sawit atas laporan dari Hok Kim alias Acen.
Laporan pada November 2022 tersebut ditindaklanjuti kepolisian kembali, mengingat lahan dalam kondisi bersengketa dan pihak Hok Kim dinyatakan kalah dalam putusan adat Basara Hai DAD Kotim beberapa waktu lalu.
Menurut salah satu Ketua RT disekitar lahan sengketa Desa Pelantaran Arbani yang dihubungi Via Whats App bahwa ketika dirinya mendampingi warga yang melapor tidak ditanggapi karena kurang bukti.
" kami sempat bingung kenapa laporan kami tidak diterima,mssalah tidak cukup bukti adalah proses selanjutnya yang penting terima dulu karena kami berhak dilayani sebagai warga negara yang sama kedudukannya dimata hukum" ungkapnya Rabu 15 Febuari 2023.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat pelantaran tidak ada kepentingan dalam sengketa lahan antara Hok Kim dan Alfin
" Kalau saat masuknya ratusan massa tak dikenal ke lahan sengketa kami bereaksi secara spontan dari masyarakat pelantaran yang kaget dan kami melakukannya demi keamanan desa kami dan tidak ada tindakan angresif dan masyarakat masih mematuhi pihak berwajib" pungkasnya
Disisi lain, Kuasa Hukum Alpin Laurence, Mambang Tubil dan Zainal Abidin menyatakan prihatin atas sikap penegak hukum dalam hal ini Polres Kotim yang tidak adil.
“Kami akan laporkan ini ke Mabes Polri,”kata Mambang.
Padahal, menurutnya, dalam Pasal 15 peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik berbunyi bahwa Polisi yang menerima laporan dilarang atau tidak boleh mengabaikan atau meremehkan laporan yang dibuat warga.
Selain itu juga, dia mendukung langkah DAD Kotim untuk menjaga keputusan adat yang mana sudah dimenangkan Alpin Laurence sebagai pemilik kebun sawit tersebut.
Bagi mereka keputusan akhir adat ini merupakan pegangan mereka yang kuat dan harusnya dihormati semua pihak.
“Kasus penyerangan di kebun ini terhadap orang yang melaksanakan putusan adat maka sebab itu kami tetap memberikan dukungan kepada rekan yang pada saat ini telah berjuang menegakan hukum adat, jadi semuanya harus patuh kepada hukum adat dan kami dukung DAD Kotim untuk menegakan hukum adat terhadap orang yang tidak patuh kepada hukum adat,” pungkasnya.(red)
Aul
Berita Utama
-
Rugikan Negara Rp1,3 T, Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM dan Direktur PT IM Tersangka Korupsi Zirk
Rugikan Negara Rp1,3 T, Kejati Kalteng Tetapkan Kadis ESDM dan Direktur PT IM Tersangka Korupsi Zirk
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana . . .
-
Polres Kapuas Gelar Ngopi Bersama Media Untuk Perkuat Sinergi
Polres Kapuas Gelar Ngopi Bersama Media Untuk Perkuat Sinergi
KAPUAS, POTRETKALTENG.COM - Dalam upaya meningkatkan kolaborasi, transparansi Informasi serta memperkuat sinergi, Polisi dan insan pers menggelar 'Ngopi Bareng' Rabu . . .
-
Pria di Kapuas Tengah Aniaya Warga dengan Parang, Polisi Bergerak Cepat Amankan Pelaku
Pria di Kapuas Tengah Aniaya Warga dengan Parang, Polisi Bergerak Cepat Amankan Pelaku
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Peristiwa penganiayaan terjadi di Desa Kota Baru, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, pada Sabtu sore. Seorang warga bernama . . .
-
Ibu Rumah Tangga di Mambulau Luka Akibat Diduga Dibacok Tetangganya
Ibu Rumah Tangga di Mambulau Luka Akibat Diduga Dibacok Tetangganya
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Seorang ibu rumah tangga di Kelurahan Mambulau, Kecamatan Kapuas Hilir, mengalami luka pada jari tangan kanan setelah menjadi korban . . .
-
SAPMA Pemuda Pancasila Kalteng Gelar Domino Cup 2025: Perkuat Soliditas Kader Lewat Sportivitas
SAPMA Pemuda Pancasila Kalteng Gelar Domino Cup 2025: Perkuat Soliditas Kader Lewat Sportivitas
PALANGKARAYA, POTRETKALTENG.COM – Satuan Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila (PP) Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi memulai agenda tahunan mereka, . . .














