- Polsek Timpah Cek Pemanfaatan Pekarangan Warga di Desa Tumbang Randang, Dorong Ketahanan Pangan
- Ketua DPRD Kapuas Ajak Warga Jaga Keamanan dan Toleransi Selama Ramadhan 1447 H
- Anggota DPRD Kapuas H. Pahmi Imbau Warga Jaga Ketertiban Selama Ramadhan 1447 H
- Penuh Khidmat Keluarga Besar Disdagperin Kalteng Buka Puasa Bersama
- Disbun Kalteng Gelar Khataman Al-Quran dan Buka Puasa Bersama Anak Panti
- Wali Kota Palangka Raya Imbau Perusahaan Swasta Bayar THR Pegawai Tepat Waktu
- Angelina Sondakh Berbagi Kisah Hidup di Bukber Rujab Wali Kota Palangka Raya
- DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Lamandau Resmi Dirikan BSO FSM–GMNI, Tegaskan Konsolidasi I
- Selama Ramadhan, Kanwil Ditjenpas Kalteng Pastikan Hak Warga Binaan Terpenuhi
- Polresta Palangka Raya Gelar Gerakan Indonesia ASRI di Lokasi Bekas Kebakaran Mendawai
Putusan Adat Sengketa Lahan di Pelantaran Dilecehkan, DAD Kotim Angkat Bicara
Tim Redaksi

Keterangan Gambar : Ketua DAD Kotawaringin Timur, Untung
Potretkalteng.com - Kotawaringin Timur - Putusan adat terhadap sangketa Lahan di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur (Kotim) dinilai dilecehkan oleh salah satu pihak.
Hal itu membuat Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim merasa geram atas putusan adat Basara Hai pada tahun 2022 lalu itu direndahkan oleh sebagian pihak dalam mediasi sengketa lahan kebun sawit antara Alpin Laurence cs dan Hok Kim yang dimediasi langsung Bupati Kotim Halikinnor, Selasa (14/02/23).
Melalui ketua DAD Kotim Untung, menyampaikan bahwa ia akan membawa pihak yang merendahkan putusan ini ke ranah hukum adat untuk diadili baik dari pihak Hok Kim bahkan Kapolres Kotim yang menolak laporan masyarakat mengenai situasi di lahan sengketa tersebut.
Baca Lainnya :
- Plh. Sekda Kabupaten Gunung Mas Hadiri Forum Konsultasi Publik Polres Gumas0
- RSUD Soemarno Sastroatmodjo Kapuas Siap Terima Tim Akreditasi0
- Turnamen Smasa Cup XVI Tahun 2023 Mulai Dilaksanakan0
- Bupati Kapuas Secara Resmi Buka Turnamen Smasa Cup 16 2023 SMAN-1 Kapuas0
- Masyarakat Pelantaran Minta Polisi Usut Keberadaan Ratusan Massa Dilahan Sengketa.0
"Adat ini dilecehkan dan mereka tidak mengakui putusan adat pada tahun 2022 itu. Padahal adat kan harus dihargai dan dihormati, oleh sebab itu kita akan melakukan sidang adat karena pelecehan itu," kata Untung.
Ditambahkan Untung bahwa Pihak DAD Kotim akan menggugat sesuai aturan berdasarkan apa yang disampaikan oleh masyarakat. Pihak yang terseret kemungkinan yakni Hok Kim alias Acen, Penasehat Hukum (PH) Acen, dan Kapolres Kotim.
"Kapolres Kotim juga, karena laporan yang ada di Polres Kotim ditolak dan tidak diterima. Ada apa laporan korban ditolak, apa masalahnya? ," cecarnya.
Mengenai hasil mediasi yang tak menemui titik terah bahkan ada pelecehan putusan adat. DAD Kotim akan melapor dan konsultasi bersama DAD Provinsi Kalteng mengenai mantir basara mendatang.
Mengenai hasil putusan adat 2022 lalu, dua pihak yang bertikai sudah pasti ada yang kalah dan menang. Ketua DAD berharap siapapun yang kalah atau menang harus tunduk dan patuh atas hasil putusan.
"Kalau dia merasa tidak adil, maka dia lapor ke pengadilan. Hukum adat itu tunduk dan patuh terhadap hukum positif. Berdasarkan putusan adat dari kedua belah pihak yang sama-sama memiliki. Putusan adat yang ada di dalamnya dimenangkan Alfin Laurence cs.
Mau tidak mau seluruh pihak kan menghormati putusan itu sampai ada putusan hukum yang lebih tinggi dari itu," bebernya.
Namun, bukannya tunduk dengan putusan tersebut. Kuasa Hukum Hok Kim malah menyatakan kekisruhan hingga pertikaian kelompok di lokasi kebun itu diakibatkan oleh putusan adat melalui Basara Hai. Dan itu terekam jelas saat forum mediasi tadinya
“DAD Kotim menyikapi dengan melaporkan sejumlah pejabat itu, kedua kami juga akan melakukan persidangan adat terhadap Hok Kim, pengacara Hok Kim yang membuat hukum adat dayak ini menjadi situasi menjadi kisruh. Apabila ini tidak ditindaklanjuti, maka hukum adat kita ini akan punah,” pungkasnya.
Disisi lain, Kuasa Hukum Alpin Laurence, Mambang Tubil dan Zainal Abidin menyatakan prihatin atas sikap penegak hukum dalam hal ini Polres Kotim yang tidak adil.
Salah satunya kasus penyerangan dan sweping pekan lalu oleh sejumlah preman di lokasi kelapa sawit itu tidak diproses sampai saat ini meski sudah jelas itu merupakan peristiwa hukum alhasil mereka akan membawa perkara ini ke Mabes Polri untuk dipidana.
“Kami akan laporkan ini ke Mabes Polri,”kata Mambang.
Selain itu juga dia mendukung langkah DAD Kotim untuk menjaga keputusan adat yang mana sudah dimenangkan Alpin Laurence sebagai pemilik kebun sawit tersebut.
Bagi mereka keputusan akhir adat ini merupakan pegangan mereka yang kuat dan harusnya dihormati semua pihak.
“Kasus penyerangan di kebun ini terhadap orang yang melaksanakan putusan adat maka sebab itu kami tetap memberikan dukungan kepada rekan yang pada saat ini telah berjuang menegakan hukum adat, jadi semuanya harus patuh kepada hukum adat dan kami dukung DAD Kotim untuk menegakan hukum adat terhadap orang yang tidak patuh kepada hukum adat,” pungkasnya. (Red)
Aul
Berita Utama
-
Gotong Royong Bersihkan Masjid Nurul Islam, OPD Kalteng Wujudkan Lingkungan Nyaman
Gotong Royong Bersihkan Masjid Nurul Islam, OPD Kalteng Wujudkan Lingkungan Nyaman
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Sebagai wujud kepedulian terhadap kebersihan lingkungan dan kenyamanan tempat ibadah, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) . . .
-
Dishut Kalteng dan Bupati Lamandau Sinkronkan Perhutanan Sosial, TORA, dan Tata Ruang
Dishut Kalteng dan Bupati Lamandau Sinkronkan Perhutanan Sosial, TORA, dan Tata Ruang
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Lamandau memperkuat sinergi pengelolaan kawasan hutan . . .
-
Polresta Palangka Raya Gelar Gerakan Indonesia ASRI di Lokasi Bekas Kebakaran Mendawai
Polresta Palangka Raya Gelar Gerakan Indonesia ASRI di Lokasi Bekas Kebakaran Mendawai
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Jajaran Polresta Palangka Raya melaksanakan kegiatan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) di kawasan Jalan . . .
-
Selama Ramadhan, Kanwil Ditjenpas Kalteng Pastikan Hak Warga Binaan Terpenuhi
Selama Ramadhan, Kanwil Ditjenpas Kalteng Pastikan Hak Warga Binaan Terpenuhi
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, memastikan pemenuhan hak serta . . .
-
DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Lamandau Resmi Dirikan BSO FSM–GMNI, Tegaskan Konsolidasi I
DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Lamandau Resmi Dirikan BSO FSM–GMNI, Tegaskan Konsolidasi I
LAMANDAU, POTRETKALTENG.COM - Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Lamandau secara resmi mendirikan Front Siswa Marhaenis GMNI . . .

















