Tuntut Pengembalian 77 Bidang Tanah, 49 Warga Desa Terusan Baguntan Raya Gugat PT SYK

Potret kalteng 20 Sep 2025, 11:45:05 WIB Kapuas
Tuntut Pengembalian 77 Bidang Tanah, 49 Warga Desa Terusan Baguntan Raya Gugat PT SYK


Kuala Kapuas, POTRETKALTENG.COM– Puluhan warga Desa Terusan Baguntan Raya, Kecamatan Bataguh, resmi melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kapuas. 


Baca Lainnya :

Gugatan tersebut terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan PT Sapalar Yasa Kartika (SYK).


Melalui kuasa hukum mereka, M. Junaidi L. Gaol, SH, MH, sebanyak 49 warga menuntut perusahaan untuk mengembalikan 77 bidang tanah yang diklaim sebagai milik sah masyarakat.


Menurut Junaidi, pada Jumat (19/9/2025) telah digelar sidang  dengan agenda mediasi antara pihak warga dan perusahaan. 


“Para warga desa merasa tidak pernah menjual tanah mereka kepada pihak perusahaan. Kami tidak tahu atas dasar apa perusahaan menggarap lahan warga,” ujarnya saat ditemui awak media di Kantor Pengadilan Negeri Kapuas.


Ia menegaskan, masyarakat memiliki bukti kepemilikan yang sah, mulai dari dokumen jual beli awal, bukti penggarapan, hingga surat-surat resmi. Karena itu, pihaknya juga menarik Kantor ATR/BPN Kapuas sebagai turut tergugat agar kedudukan hukum semakin jelas.


“Kalau perusahaan benar-benar mau jadi investor, seharusnya melindungi hak-hak masyarakat, bukan bertindak seperti kolonial,” tegasnya.


Junaidi menambahkan, warga sebenarnya sudah menempuh upaya persuasif hampir satu tahun terakhir. Namun karena tak kunjung ada titik terang, mereka akhirnya memilih jalur hukum.


Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, sidang mediasi akan kembali digelar pada 3 Oktober 2025 mendatang. Para warga diminta melengkapi dokumen kepemilikan tanah sebagai bukti dalam persidangan.







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment