Tujuh Objek Bersejarah Kapuas Dibahas dalam Sidang Penetapan Cagar Budaya

Potret kalteng 17 Jul 2026, 22:19:44 WIB Kapuas
Tujuh Objek Bersejarah Kapuas Dibahas dalam Sidang Penetapan Cagar Budaya


KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Sebanyak tujuh objek bersejarah di Kabupaten Kapuas dibahas dalam sidang penetapan Cagar Budaya Kabupaten Kapuas 2026. Sidang tersebut berlangsung pada 16–18 Juli 2026 di ruang rapat rumah jabatan Bupati Kapuas.

Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, menyambut baik pelaksanaan sidang tersebut. Ia menilai penetapan status cagar budaya dapat menjadi langkah untuk memberikan perlindungan sekaligus kepastian hukum terhadap aset sejarah daerah.

Tujuh objek yang diusulkan terdiri atas dua bangunan dan lima benda bersejarah. Bangunan yang diusulkan yakni Rumah Hai Amos Akaya dan Rumah Segitiga di Mandomai.

Baca Lainnya :

Sementara itu, lima benda yang dibahas meliputi harmonium asal Swiss/Jerman, terompet gereja, peralatan perjamuan gereja, sakristi Makam Misionaris C.C. Hendrich, serta mozaik Gereja Mandomai. Seluruh objek tersebut dinilai oleh Tim Ahli Cagar Budaya sebelum direkomendasikan untuk ditetapkan.

“Kami di DPRD Kapuas menyambut baik dan mendukung sidang penetapan ini. Sebagai langkah nyata untuk menjaga identitas dan sejarah daerah,” ujarnya.







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment