- Diduga Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Kapuas Amankan Seorang Pemuda di Barak Jalan Sumatera
- WAKIL WALI KOTA SAMPAIKAN LKPJ 2025, DPRD SIAP KULITI KINERJA PEMKO
- Tiga Agenda Strategis DPRD Palangka Raya: Dari LKPJ hingga Penanganan Kemiskinan
- JEJAK 35 TAHUN PENGABDIAN, LEONARD S. AMPUNG AKHIRI MASA TUGAS
- GDAN dan Polisi Bongkar Sarang Zenit di Palangka Raya, Dua Pengedar Diciduk
- Rapur DPRD Palangka Raya Gagal Kuorum, Sejumlah Agenda Penting Tertunda
- Musrenbang Kotim 2027: Plt Sekda Kalteng Tekankan Sinkronisasi Pembangunan
- Waspada! Terinfeksi TBC, RSDDS Gencarkan Edukasi HTBS 2026
- Resmob Polres Kapuas Tangkap Terduga Pelaku Curas, Korban Alami Kekerasan di Dalam Rumah
- DPRD Kapuas Gelar Paripurna, Bupati Serahkan LKPJ 2025 dan 10 Raperda
Tiga Agenda Strategis DPRD Palangka Raya: Dari LKPJ hingga Penanganan Kemiskinan

Keterangan Gambar : Suasana Rapat Paripurna ke-7 DPRD Kota Palangka Raya. (Foto:Yariyanto)
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Rapat Paripurna ke-7 DPRD Kota Palangka Raya, Kamis (26/3/2026), menjadi momentum penting dalam menentukan arah kebijakan daerah ke depan.
Baca Lainnya :
- JEJAK 35 TAHUN PENGABDIAN, LEONARD S. AMPUNG AKHIRI MASA TUGAS 0
- GDAN dan Polisi Bongkar Sarang Zenit di Palangka Raya, Dua Pengedar Diciduk0
- Rapur DPRD Palangka Raya Gagal Kuorum, Sejumlah Agenda Penting Tertunda0
- Musrenbang Kotim 2027: Plt Sekda Kalteng Tekankan Sinkronisasi Pembangunan0
- Waspada! Terinfeksi TBC, RSDDS Gencarkan Edukasi HTBS 20260
Dipimpin Ketua DPRD Subandi dan dihadiri Wakil Wali Kota Achmad Zaini, rapat tersebut membahas tiga agenda strategis yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.
Dimulai dari penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2025, DPRD menegaskan komitmennya untuk melakukan pembahasan secara mendalam melalui gabungan komisi dalam waktu maksimal 30 hari.
Tak hanya itu, Raperda Pengurangan Risiko Bencana turut menjadi perhatian, mengingat pentingnya kesiapan daerah dalam menghadapi potensi bencana. Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum bagi OPD terkait dalam menjalankan program secara lebih terarah.
Sementara itu, persetujuan Perda Penanganan Kemiskinan menjadi langkah konkret dalam memperkuat sinergi lintas sektor.
Fokusnya tidak hanya pada bantuan, tetapi juga pembenahan data, gerakan bersama, serta dukungan anggaran yang tepat sasaran.
Melalui rapat ini, DPRD dan Pemerintah Kota Palangka Raya menunjukkan komitmen bersama untuk menghadirkan kebijakan yang lebih terencana, terukur, dan berdampak.(Yz)
Berita Utama
-
GDAN dan Polisi Bongkar Sarang Zenit di Palangka Raya, Dua Pengedar Diciduk
GDAN dan Polisi Bongkar Sarang Zenit di Palangka Raya, Dua Pengedar Diciduk
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Peredaran obat terlarang jenis zenit di Palangka Raya kembali terbongkar. Sebuah barak di kawasan Jalan G Obos VIII, Bakung IV, . . .
-
JEJAK 35 TAHUN PENGABDIAN, LEONARD S. AMPUNG AKHIRI MASA TUGAS
JEJAK 35 TAHUN PENGABDIAN, LEONARD S. AMPUNG AKHIRI MASA TUGAS
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Langkah pengabdian panjang Leonard S. Ampung akhirnya sampai di penghujung. Setelah 35 tahun mengabdikan diri sebagai aparatur sipil . . .
-
Tiga Agenda Strategis DPRD Palangka Raya: Dari LKPJ hingga Penanganan Kemiskinan
Tiga Agenda Strategis DPRD Palangka Raya: Dari LKPJ hingga Penanganan Kemiskinan
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Rapat Paripurna ke-7 DPRD Kota Palangka Raya, Kamis (26/3/2026), menjadi momentum penting dalam menentukan arah kebijakan daerah ke . . .
-
WAKIL WALI KOTA SAMPAIKAN LKPJ 2025, DPRD SIAP KULITI KINERJA PEMKO
WAKIL WALI KOTA SAMPAIKAN LKPJ 2025, DPRD SIAP KULITI KINERJA PEMKO
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Rapat Paripurna ke-7 DPRD Kota Palangka Raya, Kamis (26/3/2026), menjadi momentum penting evaluasi kinerja Pemerintah . . .
-
Diduga Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Kapuas Amankan Seorang Pemuda di Barak Jalan Sumatera
Diduga Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Kapuas Amankan Seorang Pemuda di Barak Jalan Sumatera
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria . . .
















