Tertangkap Tangan Miliki Sabu, Seorang Pria Diamankan di Barimba

potret kalteng 11 Jun 2025, 13:06:47 WIB Kapuas
Tertangkap Tangan Miliki Sabu, Seorang Pria Diamankan di Barimba

Keterangan Gambar : Foto tersangka


KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa malam, 10 Juni 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, seorang pria berinisial *R* (29) berhasil diamankan di Gang Kuburan Kristen GKE Barimba, RT. 003, Kelurahan Barimba, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.


Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu seberat bruto 5,10 gram. Selain itu, turut diamankan satu lembar tisu, satu buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan, dua kotak rokok masing-masing bermerek Sampoerna Mild warna putih dan Gudang Garam warna merah, serta satu buah handbag merk Ripcurl warna hitam.

Baca Lainnya :


Tak hanya itu, petugas juga menyita satu unit handphone merk Samsung Galaxy A03 warna hitam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio 125 warna merah hitam dengan nomor polisi KH 3439 JJ beserta kunci kontaknya, yang kemungkinan digunakan sebagai sarana transportasi dalam kegiatan ilegal tersebut.


Terlapor, yang diketahui berstatus sebagai pelajar dan berdomisili di Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, kini telah diamankan di Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan memiliki, menguasai, menyimpan, maupun memperjualbelikan narkotika golongan I tanpa hak.


Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas. Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.


Heryadi







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment