Suriansyah Halim dan PN Palangkaraya Eksekusi 2 Unit Ruko

Potret Kalteng 29 Mar 2022, 16:59:54 WIB Hukum & Kriminal
Suriansyah Halim dan PN Palangkaraya Eksekusi 2 Unit Ruko


Potretkalteng.com - Palangkaraya - Pengadilan Negeri Palangkaraya bersama kantor hukum Suriansyah Halim & Partner melaksanakan eksekusi 2 unit Ruko di jalan Garuda, Palangkaraya, Selasa (29/03/2022).

Pelaksanaan sita eksekusi ini berdasarkan penetapan ketua Pengadilan Negeri Nomor 19/Pen.Pdt.Eks.AHT/2019/PN.Plk tanggal 20 Desember 2019. Yang mana dalam pointnya mengharuskan objek eksekusi dikosongkan.

Baca Lainnya :

Eksekusi ini dibacakan langsung oleh Panitera PN Palangkaraya dihadiri juru sita PN Palangkaraya, BPN Palangkaraya, Dan Personel Polresta Palangkaraya.

Suriansyah Halim,S.H,M.H mengungkapkan eksekusi ini bertujuan kepastian hukum kepada kliennya yang sudah menunggu objek hasil lelangan kurang lebih 2 tahun namun tak kunjung dapat ia kuasai.


" Kami memohonkan eksekusi ini demi untuk kepastian hukum klien kami karena telah memenangkan hasil lelang, namun hampir 3 tahun ini klien kami tidak bisa menempati karena masih ada permasalahan yang belum diselesaikan antara pihak Bank & Hasil sitaan " ungkapnya (red)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment