- APR KT Dialog dengan DPRD Kalteng, Desak Kebijakan Pro Rakyat
- BI Kalteng Luncurkan Program Kebanksentralan 2026, Fokus Beasiswa hingga Riset
- DPRD Soroti Lemahnya Pengelolaan Sampah di Palangka Raya
- ORADO Kalteng Resmi Terbentuk, Bidik Prestasi dan Tiket Nasional
- PW SAPMA PP Kalteng Sabet Juara 2 di Turnamen Mini Soccer Antar-Instansi Bandara
- PEMPROV KALTENG PERCEPAT PERSIAPAN HARI JADI KE-69, TEKANKAN PROGRAM BERDAMPAK
- Sinergi Pemprov Kalteng dan DPRD Katingan Optimalkan Pajak Sektor Tambang
- Rakor Inflasi: Kalteng Fokus Stabilkan Harga Bawang, Cabai, dan Beras
- Dukung WFH, DPRD Palangka Raya Tegaskan Bukan Ajang Liburan
- Nasib Naas ! Sudah Bayar Dp Rp.70 Juta Rupiah, Malah Dapat Mobil Rusak
Sosialisasi Bantuan Hukum di Kelurahan Selat Utara

Keterangan Gambar : Sosialisasi oleh LBH Mustika Bangsa & Lurah Selat Utara
Potretkalteng.com - KAPUAS - Senin ( 21/03/2022 )

Pentingnya bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu agar mengetahui terkait upaya perlindungan dan pelayanan hukum demi terciptanya rasa keadilan yang sama sebagai warga bangsa, Kelurahan selat utara bekerjasama dengan LBH ( Lembaga Bantuan Hukum ) Mustika Bangsa Kapuas bertempat di Kantor Kelurahan Selat Utara.
Baca Lainnya :
Kegiatan Sosialisasi ini di ikuti oleh 30 orang Warga kurang mampu, dalam kegiatan ini juga LBH Mustika Bangsa secara gratis memberikan pencerahan kepada warga selat utara agar mendapatkan pelayanan hukum dan UU sesuai hak mereka sebagai warga bangsa.
Lurah selat utara Rahmat M Noor S.pt berharap kepada warganya agar jangan sungkan untuk datang ke kelurahan terlebih dalam hal apabila ada permasalahan dengan hak hukumnya.
" Kami siap membantu untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat dengan bekerja sama dengan LBH Mustika Bangsa "
" Kedudukan kita sebagai warga bangsa dalam hukum adalah sama, sehingga kita semua mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan hukum " ungkap lurah.
Dalam Kesempatan yang sama juga Ketua LBH Mustika Bangsa Ismail SH Kapuas beserta jajaran juga menyampaikan pada warga agar hak hak hukumnya terkait pelayanan hukum dapat di layani dengan semestinya, terkait persoalan hukum yang terkait dirumah tangga dan lingkungan keluarga disampaikan juga oleh beliau bahwa LBH Mustika Bangsa melayani klien secara gratis/ tidak dikenakan biaya.

" Apabila warga selat utara memerlukan Bantuan Hukum silakan datang langsung ke kantornya di Jln A Yani No 84 Kapuas dan mengisi Formulir untuk mendaftarkan diri untuk dibantu mendapatkan Bantuan Hukum " ungkapnya ( ET )
Berita Utama
-
PW SAPMA PP Kalteng Sabet Juara 2 di Turnamen Mini Soccer Antar-Instansi Bandara
PW SAPMA PP Kalteng Sabet Juara 2 di Turnamen Mini Soccer Antar-Instansi Bandara
PALANGKARAYA, POTRETKALTENG.COM – Pengurus Wilayah (PW) Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kalimantan Tengah berhasil mengamankan posisi . . .
-
ORADO Kalteng Resmi Terbentuk, Bidik Prestasi dan Tiket Nasional
ORADO Kalteng Resmi Terbentuk, Bidik Prestasi dan Tiket Nasional
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pengurus Provinsi Federasi Olahraga Domino Nasional (ORADO) Kalimantan Tengah masa bakti 2026–2030 resmi dilantik bersamaan dengan . . .
-
DPRD Soroti Lemahnya Pengelolaan Sampah di Palangka Raya
DPRD Soroti Lemahnya Pengelolaan Sampah di Palangka Raya
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Persoalan sampah dan kebersihan lingkungan menjadi keluhan utama masyarakat yang disampaikan kepada anggota DPRD Kota Palangka Raya, . . .
-
BI Kalteng Luncurkan Program Kebanksentralan 2026, Fokus Beasiswa hingga Riset
BI Kalteng Luncurkan Program Kebanksentralan 2026, Fokus Beasiswa hingga Riset
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah resmi memulai Kick Off Program Bantuan Pendidikan Kebanksentralan Tahun . . .
-
APR KT Dialog dengan DPRD Kalteng, Desak Kebijakan Pro Rakyat
APR KT Dialog dengan DPRD Kalteng, Desak Kebijakan Pro Rakyat
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM — Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah (APR-KT) memilih langkah strategis dengan mengedepankan audiensi dan dialog konstruktif . . .

















