Sidang Gugatan PMH Tak Dihadiri Kadispora Dan PPK Proyek Gor Katingan
Tim Redaksi

Potret Kalteng 22 Jun 2024, 14:32:42 WIB Palangka Raya
Sidang Gugatan PMH Tak Dihadiri  Kadispora Dan PPK Proyek Gor Katingan

Keterangan Gambar : Saat sidang gugatan PMH


POTRETKALTENG.COM -  PALANGKA RAYA - Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH) yang diajukan oleh CV Rungan Raya dengan Tergugat 1  Kadispora Katingan dan tergugat 2 Penjabat Pembuat Keputusan ( PPK) proyek pembangunan GOR Katingan.

Advokat Ajung TH L Suan SH tim Kuasa Hukum Direktur CV Rungan Raya Apries Andrekulana selaku penggugat  mengaku kecewa dengan ketidak hadiran pihak tergugat.pada sidang Selasa 18 juni 2024

" Sidang gugatan PMH yang kami ajukan di Pengadilan Negeri Kasongan sebagai bentuk proses hukum yang sebenarnya harus dihormati para pihak" ucap Ajung Jumat 21 Juni 2024

Baca Lainnya :

Ia juga menambahkan kalau kami hanya mencari keadilan dan titik terang bagi klien kami ( Dirut CV Rungan Raya) atas dugaan tindakan Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan dan berdampak bagi klien kami.

" Ini negara hukum jadi segala dugaan tindakan PMH harus dipertanggung jawabkan paling tidak untuk saat ini kami mendengarkan penjelasan dari pihak tergugat " tegasnya.

Sementara itu Advokat Fridking Irawan SH menyayangkan para tergugat yang tidak menghadiri sidang pertama gugatan PMH yang  diajukan.

" Sebenarnya ini bisa menimbukan pertanyaan yang berujung terbentuknya opini liar diluar sana karena ketidak hadiran para tergugat, bisa saja nanti ada anggapan jangan jangan ada kegelisahan karena  dari para tergugat " ungkap Fridking


Pengacara senior ini berharap agar untuk agenda sidang gugatan PMH yang kami ajukan bisa dihadiri para tergugat.(red)


AULIA







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment