- Pemdes Lamunti Salurkan BLT Dana Desa kepada 12 KPM
- Fokus Kerja Nyata, Direktur Perusda Barito Utara Jawab Sorotan Publik Terkait Antrean SPBU
- Menebar Benih Kedamaian: Mengapa Pidana Saja Tidak Cukup Memutus Rantai Kekerasan di Sekolah
- Opini Hukum: Emas Ilegal Sebagai Instrumen Pencucian Uang di Era Modern
- Juni Gultom Nahkodai PODSI Kalteng
- Gandeng Pusat Studi Kepolisian, Pemprov dan Polda Kalteng Transformasi Layanan Lalu Lintas Digital
- Perkuat Lumbung Pangan, Pemkab Kapuas Teken Kontrak Swakelola Cetak Sawah di Depok
- Wakil Bupati Kapuas Lepas Kontingen FBIM 2026, Targetkan Prestasi di Palangka Raya
- Gubernur: 80 Persen Peserta Vokasi Harus Putra Daerah
- Pemprov Kalteng Fokus Reaktivasi Peserta JKN Tahun 2026
Serah Terima Aset 13 Ruko, Bukti Sinergi Kejari dan Pemkab Kapuas Selamatkan Aset Daerah

Keterangan Gambar : Foto bersama
Baca Lainnya :
- Pusdiklat Paskibraka Kapuas 2025 Resmi Dibuka, 44 Peserta Siap Ditempa Jadi Generasi Unggul0
- Guru Harus Fokus Mendidik, Bukan Sibuk Urusan Lain0
- SEMMI Kalteng Kecam Keras Dugaan Ketegangan Kekerasan Aparat Konflik Agraria di Seruyan 0
- Semua Elemen Harus Gaungkan Program Tambun Bungai0
- Terapkan Asas Transparansi dalam Mengelola APBDes0
KUALA KAPUAS, POTRET KALTENG.COM – Kejaksaan Negeri Kapuas bersama Pemerintah Kabupaten Kapuas melaksanakan kegiatan serah terima aset daerah berupa tanah dan bangunan rumah toko eks Terminal Tingang Menteng, yang terletak di Jalan Ahmad Yani (seberang Kantor BNI), Senin (4/8/2025). Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Kejari Kapuas dan menjadi bukti nyata sinergi antar instansi dalam penyelamatan aset milik pemerintah daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Luthcas Rohman, S.H., M.H., dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kehadiran Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Dr. Usis I. Sangkai, S.Hut., M.Si., beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia menjelaskan bahwa serah terima ini merupakan hasil dari proses hukum dan koordinasi intensif Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan beberapa perangkat daerah terkait seperti BKAD, Inspektorat, Bapenda, serta Disperindagkop.
Dijelaskan Kajari, aset yang diserahkan meliputi tanah seluas 1.128 m² dan bangunan ruko dua lantai seluas 468 m² yang terdiri atas **13 pintu, sebelumnya dikuasai oleh pihak ketiga. Melalui proses mediasi dan pemasangan plang, JPN berhasil mengamankan kembali aset tersebut dengan nilai estimasi sebesar **Rp3,45 miliar. Ia menambahkan, aset ini juga berpotensi menjadi sumber **Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sistem penyewaan resmi, dengan kisaran sewa Rp20–25 juta per pintu per tahun.
Lebih jauh, Kajari menyampaikan bahwa Kejaksaan siap terus mendampingi Pemkab dalam penyelamatan aset strategis lainnya, termasuk di kawasan Jalan Seroja serta rumah susun yang hingga kini belum memenuhi kewajiban retribusi. Ia mengingatkan agar pihak-pihak yang tidak memiliki hak atas aset negara segera mengembalikannya demi kepentingan masyarakat luas.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kapuas, mewakili Bupati H.M. Wiyatno, menyampaikan apresiasi tinggi atas profesionalisme Kejari Kapuas dalam mengawal penyelamatan aset daerah. Ia menegaskan bahwa kerja sama ini mencerminkan komitmen kuat dalam menjaga amanah publik serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Keberhasilan ini adalah buah dari sinergi antara Pemerintah Kabupaten dan Kejaksaan Negeri Kapuas. Semoga menjadi momentum untuk memperkuat kemitraan dalam penyelamatan aset dan pencegahan korupsi,” ucapnya.
Usai sambutan, dilakukan **penandatanganan berita acara serah terima oleh Sekda dan Kajari Kapuas. Acara dilanjutkan dengan **penyerahan piagam penghargaan dari Pemkab Kapuas kepada Kajari sebagai bentuk apresiasi atas dukungan dalam pengamanan aset, serta **penyerahan plakat penghormatan dari BKAD Kapuas.
Kegiatan ditutup dengan sesi **foto bersama antara jajaran Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten Kapuas, sebagai simbol kekompakan antar institusi.
Dalam sesi wawancara, Kajari kembali menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah hasil kerja bersama. Ia juga mengimbau semua pihak yang masih menguasai aset negara tanpa dasar hukum agar segera menyerahkannya, demi mendukung kepentingan publik dan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Heryadi
Berita Utama
-
Pemdes Lamunti Salurkan BLT Dana Desa kepada 12 KPM
Pemdes Lamunti Salurkan BLT Dana Desa kepada 12 KPM
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM– Pemerintah Desa Lamunti, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2026 kepada . . .
-
Fokus Kerja Nyata, Direktur Perusda Barito Utara Jawab Sorotan Publik Terkait Antrean SPBU
Fokus Kerja Nyata, Direktur Perusda Barito Utara Jawab Sorotan Publik Terkait Antrean SPBU
MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM – Perusahaan Daerah (Perusda) Barito Utara, PT Mitra Batara Sarana Mandiri, memilih menjawab dinamika publik dengan pembuktian kinerja . . .
-
Perkuat Lumbung Pangan, Pemkab Kapuas Teken Kontrak Swakelola Cetak Sawah di Depok
Perkuat Lumbung Pangan, Pemkab Kapuas Teken Kontrak Swakelola Cetak Sawah di Depok
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas semakin serius dalam memperkuat posisinya sebagai penopang ketahanan pangan daerah melalui perluasan . . .
-
Gandeng Pusat Studi Kepolisian, Pemprov dan Polda Kalteng Transformasi Layanan Lalu Lintas Digital
Gandeng Pusat Studi Kepolisian, Pemprov dan Polda Kalteng Transformasi Layanan Lalu Lintas Digital
PALANGKARAYA, POTRETKALTENG.COM – Rapat Kerja Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Tingkat Daerah Kalimantan Tengah tahun 2026 resmi digelar dengan fokus utama . . .
-
Juni Gultom Nahkodai PODSI Kalteng
Juni Gultom Nahkodai PODSI Kalteng
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Juni Gultom resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Olahraga Dayung Seluruh . . .

















