- Kuasa Hukum R. Atu Narang Tegaskan Bukti Kepemilikan Tanah Harus Berdasarkan Dasar yang Sah
- Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Tambun Bungai Run, Perkuat Sinergi TNI dan Rakyat
- Gubernur Agustiar Sambut Kajati Baru Kalteng, Sinergi Kawal Pembangunan Diperkuat
- Tambun Bungai Run Meriahkan HUT ke-1 Kodam XXII/Tambun Bungai dan HUT ke-81 RI
- Gercep Camat Dan Wakapolsek Kapuas Hulu, Terjun Langsung Padamkan Kebakaran Lahan
- DPRD Kalteng Dorong Pengembangan Peternakan untuk Perkuat Ekonomi dan Ketahanan Pangan
- DPRD Kalteng Dorong Perbaikan Infrastruktur Dasar, Aspirasi Warga Siap Dikawal
- Infrastruktur Dasar Jadi Prioritas Warga, DPRD Kalteng Siap Kawal Aspirasi Dapil II
- DPRD Kalteng Dorong Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok untuk Perkuat Ekonomi
- DPRD Kalteng Dorong Pariwisata Jadi Penggerak Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat
Kuasa Hukum R. Atu Narang Tegaskan Bukti Kepemilikan Tanah Harus Berdasarkan Dasar yang Sah

Keterangan Gambar : Suriansyah Halim.
Baca Lainnya :
- Ramah Tamah Dengan Beberapa Rektor, Fairid : Pemko Palangka Raya Dukung Kemajuan Pendidikan Bangsa0
- Alumni Fisip UPR Soroti Surat Dirjen Dikti Yang Ditujukan Kepada Rektor Universitas Palangka Raya0
- Usai Fun Bike, Kapolri : Sinergitas TNI-Polri Kunci Amankan Seluruh Agenda Bangsa0
- Ditlantas Polda Kalteng Kawal Kejuaraan Sepeda Kapolda Kalteng Cup 20220
- Hati- Hati, Penipuan Dengan Modus Identitas Kadiskominfosantik Provinsi Kalteng Beredar0
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate memberikan tanggapan resmi terkait surat-surat pernyataan yang diterbitkan sejumlah Pengurus DPC PDI Perjuangan di beberapa wilayah Kalimantan Tengah mengenai tanah yang menjadi objek sengketa.
Dalam pernyataan resminya, Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate selaku kuasa hukum R. Atu Narang menegaskan, surat pernyataan tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa tanah yang disengketakan merupakan milik DPP maupun DPD PDI Perjuangan.
Menurut pendapat hukum tersebut, surat-surat pernyataan yang dibuat di bawah tangan secara sepihak bukan merupakan akta autentik dan bukan pula alat bukti peralihan hak atas tanah. Surat tersebut tetap dapat diajukan sebagai bukti pendukung, namun nilai pembuktiannya terbatas dan tidak secara otomatis membuktikan kebenaran materiil.
Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate juga menyoroti banyaknya surat pernyataan yang memiliki susunan dan redaksi serupa serta diterbitkan setelah sengketa muncul. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu hal yang perlu dipertimbangkan dalam menilai waktu pembuatan, sumber pengetahuan, independensi, serta bobot pembuktian surat.
Lebih lanjut, surat-surat tersebut dinilai tidak menggugurkan maupun mengubah kedudukan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 11006/Langkai. Dalam pendapat hukum tersebut disebutkan, objek tanah tercatat dalam SHM Nomor 11006/Langkai, NIB 15.01.01.01.16142, serta Surat Ukur Nomor 7763/Langkai/2018 dengan luas 4.115 meter persegi yang diterbitkan pada 25 September 2018 atas nama Mathilda Jamrud Dau.
Pendapat hukum tersebut juga merujuk Pasal 32 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 yang menegaskan bahwa sertifikat merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya sepanjang sesuai dengan surat ukur dan buku tanah.
Selain itu, Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate menyatakan surat-surat DPC tersebut tidak memperbaiki kelemahan Surat Pernyataan tanggal 10 Januari 2018. PDI Perjuangan sebagai badan hukum juga dinilai tidak secara otomatis dapat menjadi pemegang hak milik atas tanah.
“Kami menghormati hak setiap pihak untuk mengajukan bukti. Namun, kami meminta agar klaim kepemilikan tidak dibentuk melalui banyaknya surat dukungan organisasi atau opini di media,” demikian salah satu poin dalam pernyataan tersebut.
Pihak kuasa hukum menyerahkan penilaian akhir kepada penyidik dan, apabila diperlukan, kepada pengadilan. Selama proses hukum berlangsung, seluruh pihak diharapkan menghormati status quo serta tidak melakukan tindakan yang dapat merusak, memindahkan, menghilangkan maupun menguasai objek secara sepihak. (ET)
Berita Utama
-
Tambun Bungai Run Meriahkan HUT ke-1 Kodam XXII/Tambun Bungai dan HUT ke-81 RI
Tambun Bungai Run Meriahkan HUT ke-1 Kodam XXII/Tambun Bungai dan HUT ke-81 RI
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kodam XXII/Tambun Bungai menggelar ajang lari marathon Tambun Bungai Run di Makodam XXII/Tambun Bungai, Kota Palangka Raya, Sabtu . . .
-
Gubernur Agustiar Sambut Kajati Baru Kalteng, Sinergi Kawal Pembangunan Diperkuat
Gubernur Agustiar Sambut Kajati Baru Kalteng, Sinergi Kawal Pembangunan Diperkuat
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menyambut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng yang baru, Hendrizal Husin, dalam . . .
-
Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Tambun Bungai Run, Perkuat Sinergi TNI dan Rakyat
Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Tambun Bungai Run, Perkuat Sinergi TNI dan Rakyat
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran menghadiri kegiatan Tambun Bungai Run dalam rangka memperingati Hari Ulang . . .
-
Kuasa Hukum R. Atu Narang Tegaskan Bukti Kepemilikan Tanah Harus Berdasarkan Dasar yang Sah
Kuasa Hukum R. Atu Narang Tegaskan Bukti Kepemilikan Tanah Harus Berdasarkan Dasar yang Sah
PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate memberikan tanggapan resmi terkait surat-surat pernyataan yang diterbitkan sejumlah . . .
-
Gercep Camat Dan Wakapolsek Kapuas Hulu, Terjun Langsung Padamkan Kebakaran Lahan
Gercep Camat Dan Wakapolsek Kapuas Hulu, Terjun Langsung Padamkan Kebakaran Lahan
KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM -Tim Gabungan Siaga Karhutla yang terdiri dari unsur Kecamatan, TNI-Polri dan Relawan dari Masyarakat Desa, Jumat (14/8/26) bergerak . . .
















