Kuasa Hukum R. Atu Narang Tegaskan Bukti Kepemilikan Tanah Harus Berdasarkan Dasar yang Sah

Potret kalteng 16 Agu 2026, 06:48:34 WIB Palangka Raya
Kuasa Hukum R. Atu Narang Tegaskan Bukti Kepemilikan Tanah Harus Berdasarkan Dasar yang Sah

Keterangan Gambar : Suriansyah Halim.





Baca Lainnya :

PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate memberikan tanggapan resmi terkait surat-surat pernyataan yang diterbitkan sejumlah Pengurus DPC PDI Perjuangan di beberapa wilayah Kalimantan Tengah mengenai tanah yang menjadi objek sengketa.


Dalam pernyataan resminya, Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate selaku kuasa hukum R. Atu Narang menegaskan, surat pernyataan tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa tanah yang disengketakan merupakan milik DPP maupun DPD PDI Perjuangan.


Menurut pendapat hukum tersebut, surat-surat pernyataan yang dibuat di bawah tangan secara sepihak bukan merupakan akta autentik dan bukan pula alat bukti peralihan hak atas tanah. Surat tersebut tetap dapat diajukan sebagai bukti pendukung, namun nilai pembuktiannya terbatas dan tidak secara otomatis membuktikan kebenaran materiil.


Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate juga menyoroti banyaknya surat pernyataan yang memiliki susunan dan redaksi serupa serta diterbitkan setelah sengketa muncul. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu hal yang perlu dipertimbangkan dalam menilai waktu pembuatan, sumber pengetahuan, independensi, serta bobot pembuktian surat.


Lebih lanjut, surat-surat tersebut dinilai tidak menggugurkan maupun mengubah kedudukan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 11006/Langkai. Dalam pendapat hukum tersebut disebutkan, objek tanah tercatat dalam SHM Nomor 11006/Langkai, NIB 15.01.01.01.16142, serta Surat Ukur Nomor 7763/Langkai/2018 dengan luas 4.115 meter persegi yang diterbitkan pada 25 September 2018 atas nama Mathilda Jamrud Dau.


Pendapat hukum tersebut juga merujuk Pasal 32 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 yang menegaskan bahwa sertifikat merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya sepanjang sesuai dengan surat ukur dan buku tanah.


Selain itu, Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate menyatakan surat-surat DPC tersebut tidak memperbaiki kelemahan Surat Pernyataan tanggal 10 Januari 2018. PDI Perjuangan sebagai badan hukum juga dinilai tidak secara otomatis dapat menjadi pemegang hak milik atas tanah.


“Kami menghormati hak setiap pihak untuk mengajukan bukti. Namun, kami meminta agar klaim kepemilikan tidak dibentuk melalui banyaknya surat dukungan organisasi atau opini di media,” demikian salah satu poin dalam pernyataan tersebut.


Pihak kuasa hukum menyerahkan penilaian akhir kepada penyidik dan, apabila diperlukan, kepada pengadilan. Selama proses hukum berlangsung, seluruh pihak diharapkan menghormati status quo serta tidak melakukan tindakan yang dapat merusak, memindahkan, menghilangkan maupun menguasai objek secara sepihak. (ET)







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment