Seluruh Komponen Penyelenggara Pemdes Agar Penyesuaian Dengan Aturan Baru
Melalui rapat koordinasi Pemerintah Desa diharapkan agar seluruh komponen penyelenggara pemerintahan desa dapat segera menyesuaikan diri dengan aturan baru, melihatnya bukan suatu tantangan melainkan peluang untuk lebih maju dan lebih berdaya lagi ke depa

Potret Kalteng 18 Jul 2024, 22:03:11 WIB Barito Selatan
Seluruh Komponen Penyelenggara Pemdes Agar Penyesuaian Dengan Aturan Baru

Buntok, POTRETKALTENG.COM Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan (Barsel) H. Deddy Winarwan membuka rapat koordinasi pemerintahan desa sekaligus penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Barito Selatan bertempat di GPU Jaro Pirarahan Buntok, Kamis (18/7/2024).


Pj Bupati Barito Selatan dalam sambutannya mengatakan dengan telah disahkannya UU Nomor 3/2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6/ 2014 tentang Desa.

Baca Lainnya :


sebagaimana telah diundangkan pada tanggal 25 April 2024 yang lalu, membawa suasana baru dalam konteks pemerintahan Desa.

Selain penambahan masa jabatan untuk kepala desa dan penambahan masa keanggotaan untuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD), UU tersebut juga mengatur beberapa hal baru di dalamnya sehingga berdampak kepada periyelenggaraan pemerintahan di desa terkait aspek tanggung jawab administrasi dan pengelolaan keuangan desa.


Untuk itu, saya minta masing-masing rantai pemerintahan mulai dari Dinas/Badan/Kantor satuan kerja sampai dengan pemerintahan desa sebagai ujung tombak pemerintahan di daerah senantiasa berkoordinasi dan bekerjasama, sehingga mewujudkan sinergi yang baik dalam pelaksanaan tugas sesuai kewenangannya. sehingga capaian kinerja kita dapat tercapai maksimal tegas Deddy.


Selain Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan Dino Krismiardi, hadir pula unsur Forkopimda Kab Barsel, Sekretaris Daerah Kab Barsel Edy Purwanto. Asisten Pemerintahan dan Kesra. Asisten Administrasi Umum. Kepala Perangkat Daerah. Camat, seluruh Kepala Desa dan Ketua BPD. 


MMC Barsel







+ Indexs Berita

Berita Utama

Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment